21 Kopi Ice Cream Cafe di Siantar Square Bebas Gunakan Bahu Jalan Untuk Komersil

- Jurnalis

Senin, 16 Juni 2025 - 12:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

INFOSUMUT24 – Belakangan ada oknum pengusaha menggunakan Bahu jalan dan trotoar untuk komersil, tak tanggung tanggung pengusaha 21 (Dua Satu) Kopi Ice Cream membuat deretan kursi lengkap payung sebanyak 5 pasang, Selasa (16/6/2025).

Informasi dihimpun dari beberapa orang jukir yang sedang bekerja, pengusaha yang konon katanya bermarga Marpaung sudah melakukan komersil diatas bahu jalan kawasan Siantar Square jalan Vihara, Kelurahan Dwikora, Kecamatan Siantar Selatan, Kota Pematangsiantar kurang lebig 1 bulan.

Sebelumnya juga, pengusaha yang bermarga Marpaung selaku grosir pakaian juga telah bertindak semena mena dengan tidak memperbolehkan para jukir untuk memarpikirkan kendaraan pengunjung didepan toko grosirnya.

Menyikapi hal itu, Ketua LSM Forum13 Indonesia, Syamp Siadari menjelaskan apakah jalan Vihara memang sengaja bebas untuk tempat komersil apabila masih tetap sebagai jalan umum berarti ada aturanya pada RTRW Kota Pemamatangsiantar.

Baca Juga :  Residivis Pengedar Sabu Karo Akhirnya Berakhir Dijeruji Besi

“Perlu dimetahui, pengusaha 21 Kopi Ice Cream diduga telah kangkangi RTRW Kota Pematangsiantar dan juga dengan sengaja melakukan perbuatan melawan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sebagaimana pada Pasal 28, 274 dan Pasal 25″ ucap Syamp.

“Dengan digunakanya bahu jalan sebagai tempat komersil, dimana sesuai Pasal 63 UU Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan jelas mengatakan: Setiap orang dengan sengaja melakukan kegiatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan didalam ruang manfaat jalan, sebagaimana dimaksud pada Pasal 12 dapat dipidana 18 Bulan dan denda sebesar Rp. 1.5 Miliar” tegas Syamp.

Baca Juga :  Vandiko Gultom Fasilitasi 106 Umat Vikariat Samosir Bertemu Paus Fransiskus di Jakarta

“Begitu juga pada Pasal 63 ayat (1) mengatur tentang kegiatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan yang dimaksud pada Pasal 12 ayat (2) dipidana paling lama 9 Bulan dan denda Rp. 500.000.000″ tambah Syamp.

“Sedangkan yang dimaksud Pasal 12 ayat (3) pidana 3 bulan dan denda Rp. 200.000.000” ujar Syamp.

Syamp mengatakan besok akan menyurati Dinas PUTR, Dinas PRKP dan Sekda serta Satpol PP Kota Pematangsiantar bahkan sampai Walikota untuk mempertanyakan keberadaan cafe 21 Kopi Ice Cream tersebut, apakah ada Pemko mengeluarkan izin berusaha atau tidak.

Sampa berita ini terbit, reporter Infosumut24 masih berupaya meminta keterangan dari pemilik usaha cafe 21 Kopi Ice Cream dan semua instansi yang bersangkutan.

Berita Terkait

Cari Keadilan, Korban Dugaan Pemaksaan Tindakan Aborsi Laporkan Oknum Kades ke Polda Sumut
Klarifikasi PC KB FKPPI Deli Serdang Terkait Tewasnya Wakil Komandan Koti Pemuda Pancasila: Kami Tidak Ada Sangkut Pautnya!
Babinsa Koramil 05/TP Hadir Berikan Rasa Aman pada Pelaksanaan Ibadah Minggu di GBKP Desa Kutabuluh
Perkuat Sinergitas Pers dan Hukum, Pengurus Forwaka Dairi Resmi Dilantik
Tingkatkan Keamanan dan Kondusifitas Wilayah, Babinsa Koramil 05/TP Giatkan Patroli Malam di Desa Kuta Buluh
Jelang HUT Ke-28, DPP HIMPAK Gelar Ziarah Tokoh Pendiri dan Siapkan Agenda Akbar di Sidikalang
Ketua PBB Dairi Tempuh Jalur Hukum, Persoalkan Dugaan Pencemaran Nama Baik
LSM KCBI Angkat Bicara , Operator SPBU 13.221.114 Kacaribu Diduga Mafia BBM Subsidi 
Berita ini 30 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 18:49 WIB

Cari Keadilan, Korban Dugaan Pemaksaan Tindakan Aborsi Laporkan Oknum Kades ke Polda Sumut

Rabu, 21 Oktober 2026 - 23:56 WIB

Klarifikasi PC KB FKPPI Deli Serdang Terkait Tewasnya Wakil Komandan Koti Pemuda Pancasila: Kami Tidak Ada Sangkut Pautnya!

Minggu, 18 Oktober 2026 - 11:32 WIB

Babinsa Koramil 05/TP Hadir Berikan Rasa Aman pada Pelaksanaan Ibadah Minggu di GBKP Desa Kutabuluh

Jumat, 16 Oktober 2026 - 22:43 WIB

Perkuat Sinergitas Pers dan Hukum, Pengurus Forwaka Dairi Resmi Dilantik

Senin, 12 Oktober 2026 - 17:19 WIB

Jelang HUT Ke-28, DPP HIMPAK Gelar Ziarah Tokoh Pendiri dan Siapkan Agenda Akbar di Sidikalang

Berita Terbaru