Rokok Ilegal Esse Changes Dari Korea, Manchester Dari Inggris dan Luffman Dari Batam Bebas Beredar di Siantar – Simalungun

- Jurnalis

Senin, 2 Desember 2024 - 04:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

INFOSUMUT24 – Rokok ilegal yang sangat viral dikalangan pemuda merk Esse Changes Bouble dari Korea dan merk Manchester dari Inggris serta Luffman dari Batam bebas diperjual belikan tanpa adanya penegakan hukum dari Polres Siantar, Polres Simalungun dan Bea Cukai Tipe B Pematangsiantar, Senin (2/12/2024).

Rokok rokok tersebut sangat bebas beredar di Kota Pematangsiantar dan Kabupaten Simalungun – Sumut dengan senyap permainan penjualannya.
Padahal rokok tersebut tidak memakai pita cukai dan dapat merugikan Negara.

Undang Undang yang mengatur tentang rokok ilegal adalah Undang Undang RI Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai. Dalam Undang Undang ini, disebutkan bahwa pengedar rokok ilegal dapat dikenai sanksi pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun.

Baca Juga :  Tiga Pria Warga Simalungun Diciduk Polisi Saat Pesta Sabu di Dalam Kamar 

Selain itu, pengedar rokok ilegal juga dapat dikenai pidana denda paling sedikit 2 kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

Sekretaris Satpol PP Pematangsiantar, Mangaraja Tua Nababan mengatakan “Yang lain sudah bang, namun rasa baru ini tau, thanks infonya”.

Kapolres Pematangsiantar, AKBP. Yogen Heroes Baruno SH, SIK kepada tim 3Media Grup (Indigonews.id, Dairi24jam.id dan Infosumut24.id) mengatakan “Kita teruskan ke Satreskrim”.

Namun informasi juga di dapatkan, bahwa cara pemesanan rokok tersebut dari teman ke teman dan via whatsaap jika sudah menjadi langganan akan di antarkan melalui salah seorang yang bekerja ngampas istilah seperti penyamaran saja ngampas, namun edarkan rokok tersebut .

Baca Juga :  Tidak Miliki Dokumen ANDALALIN, Praktisi Hukum Minta Pemda Simalungun Tutup Akses Jalan Perusahaan, Pergudangan, Industri dan Perhotelan

Kepala Kantor Bea Cukai Kelas B Pematangsiantar sampai berita ini terbit belum berhasil dimintai keterangan, apakah selama ini isntasi mereka rutin melakukan patroli diwilayah Kota Pematangsiantar dan Kabupaten Simalungun yang marak beredar rokok illegal tersebut.

Berita Terkait

Klarifikasi PC KB FKPPI Deli Serdang Terkait Tewasnya Wakil Komandan Koti Pemuda Pancasila: Kami Tidak Ada Sangkut Pautnya!
Babinsa Koramil 05/TP Hadir Berikan Rasa Aman pada Pelaksanaan Ibadah Minggu di GBKP Desa Kutabuluh
Tingkatkan Keamanan dan Kondusifitas Wilayah, Babinsa Koramil 05/TP Giatkan Patroli Malam di Desa Kuta Buluh
Jelang HUT Ke-28, DPP HIMPAK Gelar Ziarah Tokoh Pendiri dan Siapkan Agenda Akbar di Sidikalang
Ketua PBB Dairi Tempuh Jalur Hukum, Persoalkan Dugaan Pencemaran Nama Baik
LSM KCBI Angkat Bicara , Operator SPBU 13.221.114 Kacaribu Diduga Mafia BBM Subsidi 
Warga Dusun Bangun Selamat Gotong Royong Perbaiki Jalan Rusak Pakai Dana Pribadi
Jaga Kondusivitas Wilayah Binaan, Babinsa Koramil 05/TP Komsos di Desa Pasir Tengah
Berita ini 2,221 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 23:56 WIB

Klarifikasi PC KB FKPPI Deli Serdang Terkait Tewasnya Wakil Komandan Koti Pemuda Pancasila: Kami Tidak Ada Sangkut Pautnya!

Minggu, 18 Oktober 2026 - 11:32 WIB

Babinsa Koramil 05/TP Hadir Berikan Rasa Aman pada Pelaksanaan Ibadah Minggu di GBKP Desa Kutabuluh

Jumat, 16 Oktober 2026 - 20:06 WIB

Tingkatkan Keamanan dan Kondusifitas Wilayah, Babinsa Koramil 05/TP Giatkan Patroli Malam di Desa Kuta Buluh

Senin, 12 Oktober 2026 - 17:19 WIB

Jelang HUT Ke-28, DPP HIMPAK Gelar Ziarah Tokoh Pendiri dan Siapkan Agenda Akbar di Sidikalang

Senin, 12 Oktober 2026 - 08:47 WIB

Ketua PBB Dairi Tempuh Jalur Hukum, Persoalkan Dugaan Pencemaran Nama Baik

Berita Terbaru