Rokok Ilegal Esse Changes Dari Korea, Manchester Dari Inggris dan Luffman Dari Batam Bebas Beredar di Siantar – Simalungun

- Jurnalis

Senin, 2 Desember 2024 - 04:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

INFOSUMUT24 – Rokok ilegal yang sangat viral dikalangan pemuda merk Esse Changes Bouble dari Korea dan merk Manchester dari Inggris serta Luffman dari Batam bebas diperjual belikan tanpa adanya penegakan hukum dari Polres Siantar, Polres Simalungun dan Bea Cukai Tipe B Pematangsiantar, Senin (2/12/2024).

Rokok rokok tersebut sangat bebas beredar di Kota Pematangsiantar dan Kabupaten Simalungun – Sumut dengan senyap permainan penjualannya.
Padahal rokok tersebut tidak memakai pita cukai dan dapat merugikan Negara.

Undang Undang yang mengatur tentang rokok ilegal adalah Undang Undang RI Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai. Dalam Undang Undang ini, disebutkan bahwa pengedar rokok ilegal dapat dikenai sanksi pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun.

Baca Juga :  Selamat Datang Kapolres Dairi Yang Baru, AKBP. Faisal Andri Pratomo

Selain itu, pengedar rokok ilegal juga dapat dikenai pidana denda paling sedikit 2 kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

Sekretaris Satpol PP Pematangsiantar, Mangaraja Tua Nababan mengatakan “Yang lain sudah bang, namun rasa baru ini tau, thanks infonya”.

Kapolres Pematangsiantar, AKBP. Yogen Heroes Baruno SH, SIK kepada tim 3Media Grup (Indigonews.id, Dairi24jam.id dan Infosumut24.id) mengatakan “Kita teruskan ke Satreskrim”.

Namun informasi juga di dapatkan, bahwa cara pemesanan rokok tersebut dari teman ke teman dan via whatsaap jika sudah menjadi langganan akan di antarkan melalui salah seorang yang bekerja ngampas istilah seperti penyamaran saja ngampas, namun edarkan rokok tersebut .

Baca Juga :  Bupati dan Wakil Bupati Tapanuli Utara Tinjau Lokasi Kebakaran di Pasar Muara

Kepala Kantor Bea Cukai Kelas B Pematangsiantar sampai berita ini terbit belum berhasil dimintai keterangan, apakah selama ini isntasi mereka rutin melakukan patroli diwilayah Kota Pematangsiantar dan Kabupaten Simalungun yang marak beredar rokok illegal tersebut.

Berita Terkait

Kemanunggalan TNI dan Masyarakat, Babinsa Koramil 05/TP Pererat Silaturahmi Lewat Komsos di Desa Kuta Buluh
Jerry Berhasil Ditangkap di Rambung Merah
Babinsa Kunjungi Warga Desa Tanah Pinem
Sinergi TNI – Polri Latih PBB Siswa SLTP 1 Tanah Pinem
Aniaya Istri Hingga Babak Belur, Togar Pardamean Simbolon Ditangkap
Karnas, Pengedar Sabu Ditangkap Polisi di Dolok Silau
Curi 34 Tabung Gas, Riski dan Jeslon Dijebloskan ke Jeruji Besi
Sambut HUT RI ke- 81, Raya Kahean Cup 2026 Digelar di Sindar Raya
Berita ini 1,859 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Senin, 24 Agustus 2026 - 13:41 WIB

Kemanunggalan TNI dan Masyarakat, Babinsa Koramil 05/TP Pererat Silaturahmi Lewat Komsos di Desa Kuta Buluh

Minggu, 23 Agustus 2026 - 11:53 WIB

Jerry Berhasil Ditangkap di Rambung Merah

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 13:50 WIB

Babinsa Kunjungi Warga Desa Tanah Pinem

Jumat, 21 Agustus 2026 - 13:33 WIB

Sinergi TNI – Polri Latih PBB Siswa SLTP 1 Tanah Pinem

Senin, 17 Agustus 2026 - 11:53 WIB

Aniaya Istri Hingga Babak Belur, Togar Pardamean Simbolon Ditangkap

Berita Terbaru

Simalungun

Jerry Berhasil Ditangkap di Rambung Merah

Minggu, 23 Agu 2026 - 11:53 WIB

BERITA

Babinsa Kunjungi Warga Desa Tanah Pinem

Sabtu, 22 Agu 2026 - 13:50 WIB

BERITA

Sinergi TNI – Polri Latih PBB Siswa SLTP 1 Tanah Pinem

Jumat, 21 Agu 2026 - 13:33 WIB