INFOSUMUT24 – Rokok ilegal yang sangat viral dikalangan pemuda merk Esse Changes Bouble dari Korea dan merk Manchester dari Inggris serta Luffman dari Batam bebas diperjual belikan tanpa adanya penegakan hukum dari Polres Siantar, Polres Simalungun dan Bea Cukai Tipe B Pematangsiantar, Senin (2/12/2024).
Rokok rokok tersebut sangat bebas beredar di Kota Pematangsiantar dan Kabupaten Simalungun – Sumut dengan senyap permainan penjualannya.
Padahal rokok tersebut tidak memakai pita cukai dan dapat merugikan Negara.
Undang Undang yang mengatur tentang rokok ilegal adalah Undang Undang RI Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai. Dalam Undang Undang ini, disebutkan bahwa pengedar rokok ilegal dapat dikenai sanksi pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun.
Selain itu, pengedar rokok ilegal juga dapat dikenai pidana denda paling sedikit 2 kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
Sekretaris Satpol PP Pematangsiantar, Mangaraja Tua Nababan mengatakan “Yang lain sudah bang, namun rasa baru ini tau, thanks infonya”.
Kapolres Pematangsiantar, AKBP. Yogen Heroes Baruno SH, SIK kepada tim 3Media Grup (Indigonews.id, Dairi24jam.id dan Infosumut24.id) mengatakan “Kita teruskan ke Satreskrim”.
Namun informasi juga di dapatkan, bahwa cara pemesanan rokok tersebut dari teman ke teman dan via whatsaap jika sudah menjadi langganan akan di antarkan melalui salah seorang yang bekerja ngampas istilah seperti penyamaran saja ngampas, namun edarkan rokok tersebut .
Kepala Kantor Bea Cukai Kelas B Pematangsiantar sampai berita ini terbit belum berhasil dimintai keterangan, apakah selama ini isntasi mereka rutin melakukan patroli diwilayah Kota Pematangsiantar dan Kabupaten Simalungun yang marak beredar rokok illegal tersebut.









