INFOSUMUT24 – Status lahan pembangunan rumah susun Yayasan Akper Pemerintahan Kabupaten Tapanuli Utara (Taput) menjadi bahan perbincangan ditengah tengah masyarakat, juga disebut lahan atau lokasi pembangunan rumah susun Yayasan Akper atas nama Ketua Yayasan Akper, Sabungan Parapat yang juga anggota DPRD Tapanuli Utara, sementara anggaran pembangunan bersumber dari APBN Kementerian PUPR dengan nilai pagu Rp. 18 Miliar.
“Setiap lahan atau lokasi pembangunan yang bersumber dari APBD dan APBN tentu harus jelas kepemilikannya dan bahkan harus memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM), bukan seperti yang terjadi pada pembangunan rumah susun Yayasan Akper Pemkab Tapanuli Utara, masih sengketa sudah didirikan suatu bangunan tanpa kepemilikan lahan yang sah” ucap Direktur Eksekutif IP2 Baja Nusantara, Djonggi Napitupulu kepada reporter 3Media Grup di Tarutung, Kabupaten Taput – Sumut, Senin (23/12/2024).
“Atas kejadian ini, kita mendukung penuh atas sikap dan langkah yang dilakukan oleh pihak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) melakukan pemeriksaan terkait tapal batas lokasi lahan pembangunan, dan ini merupakan suatu langkah awal untuk mengetahui ada tidaknya indikasi korupsi yang terjadi pada pangadaan lahan. Juga adanya dugaan salah satu desa di Kecamatan Sipoholon mencaplok, bahwa lokasi/ lahan pembangunan rumah susun Yayasan Akper berada di Desa Tapian Nauli, sementara pihak Desa Hutaraja Simanungkalit mengklaim bahwa lokasi/ lahan pembagunan berada di desa Hutaraja Simanungkalit” jelas Djonggi Napitupulu.
“Semasa pengajuang anggaran ke Kementerian PUPR, bahwa lokasi lahan yang akan dibangun berada di Desa Sipahutar Kecamatan Sipoholon, namun setelah disetujui anggaran senilai Rp. 18 Miliar dari Kementerian PUPR, berubah status lokasi lahan menjadi di Desa Tapian Nauli, Kecamatan Sipoholon. Hal ini menjadi bahan pertanyaan bagi kita, apakah ada permainan pada pengadaan lahan, dan bahkan siapa anggota DPR RI yang turut serta ikut mengajukan anggaran tersebut ke Kementerian PUPR, bahkan dari Partai mana ?” tanya Djonggi Napitupuli sambil tertawa.
“Untuk itu kita berharap supaya pihak Kejatisu agar membuka satu persatu apa yang terjadi pada pembangunan rumah susun Yayasan Akper Pemkab Tapanuli Utara, bahkan dari mulai perencanaan sebelumnya, sebab dugaan ada terjadi praktek korupsi setelah anggaran disetujui dari Kemanterian PUPR” tutupnya.
Sabungan Parapat yang disebut sebagai pemilik lahan lokasi pembangunan rumah susun Yayasan Akper Taput belum memberikan jawaban saat dikonfirmasi terkait status lahan pembangunan rumah susun Yayasan Akper Pemkab Taput, apakah sudah SHM atau belum.
Juga sama halnya, Ketua Yayasan Akper Pemkab Tapanuli Utara, Dintar Hutabalian memilih bungkam saat ditanya terkait lokasi lahan pembangunan rumah susun Yayasan Akper apakah sudah Sertifikat Hak Milik (SHM) atau tidak.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Tapanuli Utara, Manģasi Simanjuntak SH saat dikonfirmasi mengatakan “Kita yang menangani hal ini, dan itu atas diteruskan oleh Asintel Kejatisu kepada kami. Dan kita saat ini menangani terkait tapal batas lokasi lahan pembangunan rumah susun Yayasan Akper Pemkab Tapanuli Utara”.
“Dan untuk terkait fisik pembangunan rumah susun Akper belum bisa kita tangani, sebab masih pemeliharaan (kalaupun ada yang tidak sesuai). Terkait lokasi lahan pembangunan rumah susun Yayasan Akper, ada sanggahan dari salah satu Kades terkait sengketa tapal batas” terang Mangasi.









