INFOSUMUT24 – Anak kandung pemilik lahan sekitar lokasi tambang PT DPM (Dairi Prima Mineral), Sunaryo Boang Manalu melaporkan pihak perusahaan ke Polres Dairi atas dugaan tindak pidana pengeroyokan. Laporan tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor: 77/ II/ 2025/ SPKT/ Polres Dairi/ Polda Sumatera Utara tanggal 20 Pebruari 2025. Dengan terlapor Mr. Chen Cs.
Kuasa hukum korban, Abdi Manullang mengatakan kasus pengeroyokan terhadap kliennya bernama Sunaryo terjadi dijalan DPM Desa Longkotan, Kecamatan Silima Punggapungga, Kabupaten Dairi – Sumut.
“Pengeroyokan ini terjadi pada hari Kamis (20/2/2025) sekira pukul 08.00 Wib yang dilakukan Mr. Chen dan kawan kawan nya” kata Abdi.
Dijelaskannya, pengeroyokan tersebut berawal saat korban melihat Mr Chen dan kawan kawannya hendak melintas dengan mengendarai mobil Hilux berwarna putih melewati plang yang dibuat oleh orang tua korban.
Dalam plang itu tertulis “TANAH INI MILIK HISAR BOANG MANALU BERDASARKAN AKTA PEMBAGIAN WARISAN 16/PPAI/1986. BELUM PERNAH DIPERJUAL BELIKAN, DILARANG MASUK”.
Melihat mobil milik PT. DPM akan melintas, korban yang merupakan anak kandung Hisar Boang Manalu (pemilik lahan) menghadang dan melarang masuk dengan berkata “Woi, berhenti itu, tidak bisa masuk”.
Mendengar larangan itu, kemudian Mr. Chen Cs keluar dari mobil dan berkata “Suka suka ku lah” dan langsung ditanggapi oleh Sunaryo “Mana bisa suka suka mu di tanah milik bapakku”.
Selanjutnya, antara pelapor dengan Mr. Chen Cs terjadi cekcok mulut. Tak lama kemudian Mr. Chen Cs kembali masuk ke dalam mobil dan memaksa masuk melalui jalan yang telah dipasang plang.
Sunaryo pun menghadang dengan menggunakan batu. Mr. Chen Cs keluar dari mobil dan menghembuskan asap rokok ke wajah pelapor, dan kemudian memukul pelapor dengan siku tangan kiri sebanyak satu kali.
Pemukulan itu membuat pelapor marah dan langsung mencelik Mr. Chen sambil berkata “Apa maksudmu?”.
Kemudian, antara pelapor dengan Mr. Chen terlibat perkelahian sehingga pelapor dan Mr. Chen terjatuh ke tanah.
“Perkelahian itu tak berimbang, karena Mr. Chen dibantu kawan kawanya menginjak injak badan pelapor” ucap Abdi.
Akibat peristiwa pengeroyokan itu, menurut Abdi, kliennya mengalami luka akibat benturan batu di kepala, luka robek pada betis sebelah kanan, dan terkilir pada tangan kanan sehingga pelapor harus mendapatkan perawatan medis di RSUD Sidikalang.
Atas kejadian itu pelapor mendatangi kantor SPKT Polres Dairi untuk membuat laporan agar dapat diproses sesuai dengan hukum yang berlaku di NKRI.
“Kami meminta kasus ini segera di proses sesuai hukum yang berlaku, dan para pelaku segera ditangkap” terangnya.
Sementara itu, saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, pihak Humas PT DPM tidak merespon dan membalas.









