5 Calo TKI Illegal Berhasil Ditangkap Polda Kepri

- Jurnalis

Kamis, 10 Oktober 2024 - 02:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

INFOSUMUT24 – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepulauan Riau (Kepri) berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana perlindungan pekerja migran Indonesia non prosedural yang melibatkan lima tersangka dan lima korban calon pekerja ilegal yang akan diberangkatkan ke Malaysia. Hal tersebut disampaikan oleh Dir Reskrimum Polda Kepri, Kombes. Pol. Dony Alexander SIK, MH didampingi oleh Kabidhumas Polda Kepri, Kombes. Pol. Zahwani Pandra Arsyad SH, M.Si dan Kepala BP3MI Kepulauan Riau, Kombes. Pol. Imam Riyadi SIK, MH pada saat Konferensi Pers di Mapolda Kepri, Rabu (9/10/2024).

Pengungkapan ini didasarkan pada Laporan Polisi (LP) dengan Nomor: LP/ A/ 4/ VIII/ 2024/ SPKT. DITKRIMUM/ POLDA KEPULAUAN RIAU, tanggal 12 Agustus 2024 kemudian Nomor: LP/ A/ 7/ VIII/ 2024/ SPKT. DITKRIMUM/ POLDA KEPULAUAN RIAU, tanggal 29 Agustus 2024, LP/ A/ 9/ 2024/ SPKT. DITKRIMUM/ POLDA KEPULAUAN RIAU, tanggal 3 Oktober 2024 dan LP/ A/ 10/ 2024/ SPKT. DITKRIMUM/ POLDA KEPULAUAN RIAU, tanggal 8 Oktober 2024.

Dalam operasi yang dilakukan di beberapa tempat di Kota Batam, yaitu Pelabuhan Harbourbay Batu Ampar dan Pelabuhan Internasional Batam Centre, pihak Kepolisian berhasil menangkap sejumlah tersangka serta menyelamatkan para korban.

Berikut 5 (Lima) tersangka yang berhasil diamankan adalah YU (47) Perempuan, NS (46) Perempuan, RC (41) Perempuan, NW (30) Laki laki dan ZA (43) Laki laki yang merupakan Warga Negara Malaysia.

Baca Juga :  201 Kg Sabu Berhasil Diamankan Polda Sumut

Kronologis penangkapan pada tanggal 12 Agustus 2024, pukul 13.40 Wib, anggota Subdit 4 Ditreskrimum Polda Kepri menangkap seorang perempuan di Pelabuhan Harbourbay, Batu Ampar. Perempuan tersebut diduga akan diberangkatkan ke Malaysia sebagai calon PMI ilegal. Selain itu, seorang saksi perempuan juga diamankan.

“Dalam pengembangan kasus, Subdit 4 Ditreskrimum Polda Kepri berhasil menangkap satu perempuan lainnya yang diduga berperan sebagai pengurus jaringan ini. Semua pihak yang terlibat, termasuk barang bukti, dibawa ke kantor untuk penyelidikan lebih lanjut” jelas Dony Alexander.

Kemudian, pada tanggal 29 Agustus 2024, pukul 06.00 Wib, operasi serupa dilakukan di Pelabuhan Ferry International Batam Centre, di mana seorang perempuan kembali diamankan sebagai calon PMI ilegal. Dari pengembangan yang dilakukan, dua orang perempuan yang diduga sebagai pengurus jaringan juga ditangkap. Pelaku, korban, dan barang bukti dibawa ke kantor untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

Pada tanggal 3 Oktober 2024, pukul 15.00 Wib, dua orang satu laki laki dan satu perempuan kembali ditangkap di Pelabuhan Internasional Batam Center. Mereka diduga akan diberangkatkan ke Malaysia sebagai calon PMI ilegal. Dalam pengembangan, seorang laki-laki yang diduga sebagai pengurus juga berhasil diamankan. Semuanya dibawa ke kantor untuk investigasi lebih lanjut.

“Terakhir, pada tanggal 7 Oktober 2024, pukul 13.00 WIB, petugas kembali berhasil mengamankan seorang laki laki di Pelabuhan Internasional Batam Center, yang juga diduga akan diberangkatkan ke Malaysia sebagai calon PMI ilegal. Polisi juga mengamankan seorang laki laki WNA asal Malaysia yang diduga berperan sebagai pengurus. Semua pihak terkait beserta barang bukti dibawa untuk penyelidikan lebih lanjut” ungkap Dony Alexander.

Baca Juga :  Pimpin Upacara Hardiknas, Bupati Taput Tegaskan Komitmen Pemerataan Pendidikan

“Barang bukti yang berhasil diamankan adalah 6 buah paspor, 5 buah tiket kapal, 4 buah boarding pass, 1 boarding pass pesawat, 1 unit sepeda motor, 2 unit handphone dan 1 unit mobil. tas perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 81 jo pasal 69 atau pasal 83 jo pasal 68 Undang Undang Republik Indonesia nomor 18 tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia sebagaimana diubah dalam Undang Undang Republik Indonesia nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang Undang nomor 2 tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi Undang Undang. dengan ancaman paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp. 15.000.000.000,00 (lima belas milyar rupiah)” tutup Dony Alexander.

Terakhir, Kabidhumas Polda Kepri Kombes. Pol. Zahwani Pandra Arsyad menambahkan “Mari kita sukseskan Pilkada 2024 yang tinggal 49 hari lagi dan jangan mudah percaya dengan berita yang tidak benar atau Hoax guna menjaga situasi Kamtibmas menjelang pemilu menjadi aman dan kondusif. Untuk masyarakat yang ingin mengadukan modus penipuan tersebut dapat menghubungi Call Center Polisi 110 atau Unduh Aplikasi Polri Super Apps di Googleplay/ APP Store”.

Berita Terkait

Klarifikasi PC KB FKPPI Deli Serdang Terkait Tewasnya Wakil Komandan Koti Pemuda Pancasila: Kami Tidak Ada Sangkut Pautnya!
Babinsa Koramil 05/TP Hadir Berikan Rasa Aman pada Pelaksanaan Ibadah Minggu di GBKP Desa Kutabuluh
Tingkatkan Keamanan dan Kondusifitas Wilayah, Babinsa Koramil 05/TP Giatkan Patroli Malam di Desa Kuta Buluh
Jelang HUT Ke-28, DPP HIMPAK Gelar Ziarah Tokoh Pendiri dan Siapkan Agenda Akbar di Sidikalang
Ketua PBB Dairi Tempuh Jalur Hukum, Persoalkan Dugaan Pencemaran Nama Baik
LSM KCBI Angkat Bicara , Operator SPBU 13.221.114 Kacaribu Diduga Mafia BBM Subsidi 
Jaga Kondusivitas Wilayah Binaan, Babinsa Koramil 05/TP Komsos di Desa Pasir Tengah
Mencuat..! Di Duga Oknum PNS Rekam Aksi Tak Senonoh di Salon Kecantikan
Berita ini 11 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 23:56 WIB

Klarifikasi PC KB FKPPI Deli Serdang Terkait Tewasnya Wakil Komandan Koti Pemuda Pancasila: Kami Tidak Ada Sangkut Pautnya!

Minggu, 18 Oktober 2026 - 11:32 WIB

Babinsa Koramil 05/TP Hadir Berikan Rasa Aman pada Pelaksanaan Ibadah Minggu di GBKP Desa Kutabuluh

Senin, 12 Oktober 2026 - 17:19 WIB

Jelang HUT Ke-28, DPP HIMPAK Gelar Ziarah Tokoh Pendiri dan Siapkan Agenda Akbar di Sidikalang

Senin, 12 Oktober 2026 - 08:47 WIB

Ketua PBB Dairi Tempuh Jalur Hukum, Persoalkan Dugaan Pencemaran Nama Baik

Kamis, 8 Oktober 2026 - 21:06 WIB

LSM KCBI Angkat Bicara , Operator SPBU 13.221.114 Kacaribu Diduga Mafia BBM Subsidi 

Berita Terbaru