Diduga Dibekingi Oknum Anggota DPRD, Tambang Galian C Tanpa Izin di Desa Muliarayat Dikeluhkan Warga

- Jurnalis

Sabtu, 12 September 2026 - 13:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Infosumut24 | Karo – Aktivitas penambangan bahan galian golongan C berupa pasir dan tanah uruk di Desa Muliarayat, Kecamatan Merek, Kabupaten Karo, terus beroperasi tanpa tersentuh hukum. Tambang yang diduga kuat milik seorang oknum Anggota DPRD Kabupaten Karo berinisial FS tersebut mengundang sorotan publik karena berdampak buruk pada lingkungan sekitar serta tidak memberikan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Berdasarkan informasi yang dihimpun, operasional harian di lapangan disinyalir dikelola oleh seorang warga sipil berinisial TG. Di lokasi kegiatan, tidak ditemukan plang identitas perusahaan maupun nomor Izin Usaha Pertambangan (IUP) resmi dari pihak berwenang.

Seorang warga setempat berinisial JPG menyatakan bahwa keberadaan tambang tersebut sangat meresahkan masyarakat. Polusi debu yang dihasilkan mengganggu pertumbuhan tanaman pertanian, sementara limbah material mengotori aliran sungai sehingga tidak lagi dapat digunakan untuk irigasi.

Baca Juga :  Simpan Sabu Dalam Gubuk, HS Diringkus Sat Narkoba Polres Dairi

“Aktivitas tambang di dekat pemukiman ini sangat meresahkan. Debu membuat tanaman sulit berkembang dan aliran sungai tercemar sehingga tidak bisa dipakai menyiram ladang. Kami sangat menderita, sementara pengusaha terus meraup keuntungan” ujar JPG.

Secara hukum, operasional penambangan tanpa izin resmi seperti IUP, Izin Pertambangan Rakyat (IPR), atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) melanggar UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pasal 158 undang-undang tersebut mengancam pelaku tambang ilegal dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp. 100 miliar.

Baca Juga :  Timbun Solar Subsidi Digudang Sibuluan Raya, Mafia BBM Subsidi Ini Diduga Oknum PM di Tapteng

Selain itu, Pasal 161 UU yang sama mengatur sanksi pidana serupa bagi pihak yang menampung, mengangkut, mengolah, atau menjual hasil tambang dari kegiatan ilegal. Aktivitas ini juga berpotensi melanggar UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) serta Peraturan Daerah Kabupaten Karo terkait Pajak dan Retribusi Daerah.

Upaya konfirmasi telah dilakukan dengan mendatangi Kepala Desa Muliarayat, Antonius Ginting. Namun, hingga berita ini diturunkan, yang bersangkutan belum berhasil ditemui. Masyarakat berharap Pemerintah Kabupaten Karo dan aparat penegak hukum segera turun tangan untuk menindak tegas kegiatan penambangan ilegal tersebut.

Penulis : ***

Berita Terkait

Cari Keadilan, Korban Dugaan Pemaksaan Tindakan Aborsi Laporkan Oknum Kades ke Polda Sumut
Babinsa Koramil 05/TP Hadir Berikan Rasa Aman pada Pelaksanaan Ibadah Minggu di GBKP Desa Kutabuluh
Perkuat Sinergitas Pers dan Hukum, Pengurus Forwaka Dairi Resmi Dilantik
Tingkatkan Keamanan dan Kondusifitas Wilayah, Babinsa Koramil 05/TP Giatkan Patroli Malam di Desa Kuta Buluh
Jelang HUT Ke-28, DPP HIMPAK Gelar Ziarah Tokoh Pendiri dan Siapkan Agenda Akbar di Sidikalang
Ketua PBB Dairi Tempuh Jalur Hukum, Persoalkan Dugaan Pencemaran Nama Baik
LSM KCBI Angkat Bicara , Operator SPBU 13.221.114 Kacaribu Diduga Mafia BBM Subsidi 
Jaga Kondusivitas Wilayah Binaan, Babinsa Koramil 05/TP Komsos di Desa Pasir Tengah
Berita ini 146 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 18:49 WIB

Cari Keadilan, Korban Dugaan Pemaksaan Tindakan Aborsi Laporkan Oknum Kades ke Polda Sumut

Minggu, 18 Oktober 2026 - 11:32 WIB

Babinsa Koramil 05/TP Hadir Berikan Rasa Aman pada Pelaksanaan Ibadah Minggu di GBKP Desa Kutabuluh

Jumat, 16 Oktober 2026 - 22:43 WIB

Perkuat Sinergitas Pers dan Hukum, Pengurus Forwaka Dairi Resmi Dilantik

Senin, 12 Oktober 2026 - 17:19 WIB

Jelang HUT Ke-28, DPP HIMPAK Gelar Ziarah Tokoh Pendiri dan Siapkan Agenda Akbar di Sidikalang

Senin, 12 Oktober 2026 - 08:47 WIB

Ketua PBB Dairi Tempuh Jalur Hukum, Persoalkan Dugaan Pencemaran Nama Baik

Berita Terbaru