Dua Ruko di Metrolink Medan Johor Diduga Jadi Lokasi Tambang Bitcoin Ilegal dan Pencurian Listrik

- Jurnalis

Sabtu, 12 September 2026 - 14:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Infosumut24 | Medan – Aktivitas penambangan Bitcoin yang diduga memanfaatkan aliran listrik secara ilegal kembali ditemukan di Kota Medan. Dua unit ruko di Perumahan Metrolink, Jalan Pangkalan Mansyur, Kecamatan Medan Johor, disinyalir disulap menjadi tempat pengoperasian mesin tambang (rig) yang menyedot daya listrik besar secara melawan hukum.

Berdasarkan pantauan dilokasi (Sabtu, 12/9/2026), kedua ruko tersebut tampak terbengkalai dan tidak berpenghuni jika dilihat dari bagian depan. Namun, dari luar bangunan terdengar bising suara deru mesin pendingin dan perangkat server yang beroperasi nonstop selama 24 jam.

Baca Juga :  Avanza Tanbrak Fuso di Lae Pondom, Orangtua Calon Pengantin Pria Tewas Seketika

Informasi dari narasumber lokal menyebutkan bahwa kegiatan ilegal ini sudah berlangsung cukup lama. Modus yang digunakan adalah dengan menyambung kabel listrik secara langsung (bypass) tanpa melalui meteran resmi untuk menyuplai energi tinggi yang dibutuhkan perangkat komputasi penambangan kripto tersebut.

Upaya konfirmasi telah dilakukan kepada Kanit Pidsus Polrestabes Medan, IPTU. Ondo Simanjuntak serta jajaran terkait seperti Polsek Deli Tua, Polda Sumatera Utara, hingga pihak Kecamatan Medan Johor. Namun, hingga berita ini diturunkan, pihak-pihak terkait belum memberikan keterangan resmi mengenai dugaan tindak pidana tersebut.

Baca Juga :  BNN Terima Hibah Dari Pemerintah Tiongkok

​Tindakan menggunakan daya listrik tanpa hak secara melawan hukum merupakan pelanggaran berat. Pelaku dapat dijerat dengan Pasal 51 ayat (3) Undang Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, yang mengancam pidana penjara paling lama 7 tahun dan denda maksimal Rp. 2.5 miliar.

Masyarakat berharap aparat penegak hukum dan pihak PT PLN (Persero) segera mengambil langkah tegas untuk menertibkan lokasi tersebut.

Penulis : Frans Siregar

Berita Terkait

Cari Keadilan, Korban Dugaan Pemaksaan Tindakan Aborsi Laporkan Oknum Kades ke Polda Sumut
Babinsa Koramil 05/TP Hadir Berikan Rasa Aman pada Pelaksanaan Ibadah Minggu di GBKP Desa Kutabuluh
Perkuat Sinergitas Pers dan Hukum, Pengurus Forwaka Dairi Resmi Dilantik
Tingkatkan Keamanan dan Kondusifitas Wilayah, Babinsa Koramil 05/TP Giatkan Patroli Malam di Desa Kuta Buluh
Arya Sinulingga Pimpin PSSI Sumut 2026–2030, PSSI Dairi Sampaikan Selamat dan Titipkan Harapan Besar
Jelang HUT Ke-28, DPP HIMPAK Gelar Ziarah Tokoh Pendiri dan Siapkan Agenda Akbar di Sidikalang
Ketua PBB Dairi Tempuh Jalur Hukum, Persoalkan Dugaan Pencemaran Nama Baik
LSM KCBI Angkat Bicara , Operator SPBU 13.221.114 Kacaribu Diduga Mafia BBM Subsidi 
Berita ini 43 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 18:49 WIB

Cari Keadilan, Korban Dugaan Pemaksaan Tindakan Aborsi Laporkan Oknum Kades ke Polda Sumut

Minggu, 18 Oktober 2026 - 11:32 WIB

Babinsa Koramil 05/TP Hadir Berikan Rasa Aman pada Pelaksanaan Ibadah Minggu di GBKP Desa Kutabuluh

Jumat, 16 Oktober 2026 - 22:43 WIB

Perkuat Sinergitas Pers dan Hukum, Pengurus Forwaka Dairi Resmi Dilantik

Senin, 12 Oktober 2026 - 20:06 WIB

Arya Sinulingga Pimpin PSSI Sumut 2026–2030, PSSI Dairi Sampaikan Selamat dan Titipkan Harapan Besar

Senin, 12 Oktober 2026 - 17:19 WIB

Jelang HUT Ke-28, DPP HIMPAK Gelar Ziarah Tokoh Pendiri dan Siapkan Agenda Akbar di Sidikalang

Berita Terbaru