Ditinggal Pemiliknya, Mobil Berisi 70 Bal Ganja Kering Diamankan Polres Dairi

- Jurnalis

Rabu, 30 September 2026 - 10:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

INFOSUMUT24 || DAIRI – Kepolisian Resor (Polres) Dairi berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis ganja siap edar dengan berat fantastis mencapai 70,2 kilogram. Puluhan kilogram barang haram tersebut ditemukan tak bertuan di dalam sebuah mobil Toyota Kijang misterius yang terparkir di depan Hotel Nantampuk Mas, Jalan Sidikalang-Subulussalam, Kelurahan Sidiangkat, Kecamatan Sidikalang, Kabupaten Dairi pada Selasa (29/09/2026) dini hari.

 

Peristiwa bermula ketika personel Sat Reskrim Polres Dairi melaksanakan kegiatan patroli rutin guna menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) di wilayah hukum Polres Dairi. Sekira pukul 04.50 WIB, setelah menyisir area di sekitaran Simpang Salak Sidikalang, petugas bergerak ke arah Jalan Sidikalang-Subulussalam.

Setibanya di depan Hotel Nantampuk Mas, Kelurahan Sidiangkat, pandangan petugas tertuju pada sebuah mobil Toyota Kijang berwarna biru tua dengan nomor polisi BL 1026 YC yang sedang parkir di tepi jalan. Keberadaan mobil tersebut di lokasi yang sepi pada waktu menjelang subuh langsung memicu kecurigaan kuat dari para personel yang sedang berjaga.

Baca Juga :  Tanpa Konfirmasi Lebih Dahulu, Jefri Manik Bantah Pemberitaan Dirinya Sebagai Pemasok BBM Pertalite Ke Bengkel

Berdasarkan kecurigaan tersebut, petugas memutuskan untuk menghampiri kendaraan untuk melakukan pemeriksaan. Saat mendekati dan memeriksa bagian dalam mobil, petugas dikejutkan dengan penampakan sejumlah paket besar yang diduga kuat merupakan narkotika Golongan I jenis ganja.

Untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan dan demi keamanan, mobil beserta seluruh muatan misterius tersebut langsung diamankan dan dibawa menuju Polres Dairi.

Sesampainya di Mapolres Dairi, petugas melakukan pembongkaran dan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap isi mobil. Hasilnya, polisi menemukan 70 (tujuh puluh) bal paket yang dibalut lakban erat. Setelah dibuka, paket-paket tersebut berisi ranting, daun, dan biji kering yang dipastikan merupakan narkotika jenis ganja dengan berat total mencapai 70.200,20 gram (70,2 kg).

Baca Juga :  Polres Dairi Digoyang Mosi Tidak Percaya, Reformasi atau Mati...!!!

Hingga berita ini diturunkan, pengemudi maupun pemilik dari puluhan kilogram ganja tersebut belum ditemukan (status tersangka masih dalam proses Lidik). Diduga, pelaku sengaja meninggalkan mobil tersebut di depan hotel untuk mengelabui petugas atau melarikan diri sebelum disergap.

Pihak Sat Reskrim Polres Dairi telah melimpahkan seluruh barang bukti temuan ganja kering dan mobil Kijang tersebut kepada Sat Resnarkoba Polres Dairi. Kasus ini resmi terdaftar di kepolisian dengan nomor laporan LP/A/86/IX/2026/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES DAIRI/POLDA SUMATERA UTARA tertanggal 29 September 2026.

Pihak kepolisian menegaskan bahwa perkara ini akan diusut tuntas guna mengungkap jaringan bandar dan kurir yang mengendalikan pasokan ganja lintas provinsi tersebut. Atas perbuatannya, calon tersangka bakal dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 Subsider Pasal 111 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang membawa ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.

Penulis : Bambang E

Editor : REDAKSI INFOSUMUT24

Berita Terkait

Cari Keadilan, Korban Dugaan Pemaksaan Tindakan Aborsi Laporkan Oknum Kades ke Polda Sumut
Jaga Kamtibmas Personil Koramil 01/Sumbul Melaksanakan Patroli Malam Hari
Babinsa Koramil 05/TP Hadir Berikan Rasa Aman pada Pelaksanaan Ibadah Minggu di GBKP Desa Kutabuluh
Perkuat Sinergitas Pers dan Hukum, Pengurus Forwaka Dairi Resmi Dilantik
Tingkatkan Keamanan dan Kondusifitas Wilayah, Babinsa Koramil 05/TP Giatkan Patroli Malam di Desa Kuta Buluh
Jelang HUT Ke-28, DPP HIMPAK Gelar Ziarah Tokoh Pendiri dan Siapkan Agenda Akbar di Sidikalang
Ketua PBB Dairi Tempuh Jalur Hukum, Persoalkan Dugaan Pencemaran Nama Baik
LSM KCBI Angkat Bicara , Operator SPBU 13.221.114 Kacaribu Diduga Mafia BBM Subsidi 
Berita ini 259 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 18:49 WIB

Cari Keadilan, Korban Dugaan Pemaksaan Tindakan Aborsi Laporkan Oknum Kades ke Polda Sumut

Senin, 19 Oktober 2026 - 19:40 WIB

Jaga Kamtibmas Personil Koramil 01/Sumbul Melaksanakan Patroli Malam Hari

Minggu, 18 Oktober 2026 - 11:32 WIB

Babinsa Koramil 05/TP Hadir Berikan Rasa Aman pada Pelaksanaan Ibadah Minggu di GBKP Desa Kutabuluh

Jumat, 16 Oktober 2026 - 22:43 WIB

Perkuat Sinergitas Pers dan Hukum, Pengurus Forwaka Dairi Resmi Dilantik

Senin, 12 Oktober 2026 - 17:19 WIB

Jelang HUT Ke-28, DPP HIMPAK Gelar Ziarah Tokoh Pendiri dan Siapkan Agenda Akbar di Sidikalang

Berita Terbaru