Bandar Sabu dan Ekstasi Terancam Penjara 20 Tahun

- Jurnalis

Kamis, 26 Juni 2025 - 13:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

INFOSUMUT24 – Bandar narkoba berinisial WT warga Kecamatan Tigalingga terancam hukuman  20 tahun penjara atas keterlibatan tindak pidana peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Dairi – Sumut.

Dikabarkan WT dtuntut dengan Pasal 114 ayat (2) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika berbunyi: Bahwa setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika Golongan I bukan tanaman dengan berat melebihi 5 gram, dapat diancam dengan hukuman mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp. 1 M dan paling banyak Rp. 10 M. Hal ini disampaikan Gerry Anderson Gultom, Kasi Intelijen kejaksaan negeri (Kejari) Dairi, Kamis (26/6/2025).

Gerry juga menyarankan agar masyarakat dapat memantau perkembangan sidang melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Sidikalang.

Baca Juga :  Polres Tanah Karo Pelihara Perjudian Milik Aseng Kayu di Bulan Suci Ramadhan

Mengenai agenda sidang selanjutnya, Gerry menyampaikan bahwa setelah pembacaan dakwaan, biasanya akan dilanjutkan dengan tanggapan terdakwa (eksepsi).

“Kalau tidak ada eksepsi, langsung masuk ke tahap pembuktian, yakni mendengarkan keterangan para saksi” ucapnya.

Saat ditanya mengenai tuntutan yang akan diajukan, Gerry menyebut hal tersebut akan bergantung pada fakta fakta yang terungkap dalam persidangan.

“Nanti kita lihat bagaimana hasilnya di persidangan” katanya.

Adapun tim jaksa yang menangani perkara ini adalah jaksa Junjungan dan Yudika.

Berdasarkan informasi dari SIPP PN Sidikalang, kasus ini berawal pada hari Jumat (21/3/2025) ketika Polres Pakpak Bharat menerima informasi dari masyarakat mengenai aktivitas seorang pria berinisial AS yang diduga mengedarkan sabu dan pil ekstasi di wilayah Pakpak Bharat.

Kemudian, esok harinya (Sabtu, 22/3/2025) dilakukan operasi undercover buy (pembelian terselubung) yang awalnya disepakati berlangsung dijalinsum Sidikalang – Pakpak Bharat, tepatnya di gapura perbatasan antara Kabupaten Dairi dan Pakpak Bharat.

Baca Juga :  Sepasang Kekasih Kena Begal Dijalan Menuju Objek Wisata Air Terjun Sipiso Piso

Namun, lokasi transaksi akhirnya berubah dan dilaksanakan disebuah warung kopi dijalan Sisingamangaraja, Tigalingga.

Dalam operasi tersebut, terdakwa WT digeledah, dan dari tangannya ditemukan satu plastik klip transparan berisi pil ekstasi serta satu unit ponsel. Penggeledahan kemudian dilanjutkan ke rumah terdakwa di Desa Tigalingga.

Dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti berupa satu bungkus plastik klip berisi enam butir tablet warna putih (berat 1,76 gram), dan tiga bungkus plastik masing masing berisi kristal putih (berat total 10 gram). Selanjutnya, ada dua bungkus plastik berisi 10 butir tablet warna pink (berat 3,92 gram), dan satu bungkus berisi tablet warna putih (berat 2,95 gram).

Berdasarkan berita acara pemeriksaan laboratoris kriminalistik, barang bukti tersebut telah memenuhi syarat pembungkusan dan penyegelan sesuai prosedur.

Berita Terkait

Cari Keadilan, Korban Dugaan Pemaksaan Tindakan Aborsi Laporkan Oknum Kades ke Polda Sumut
Klarifikasi PC KB FKPPI Deli Serdang Terkait Tewasnya Wakil Komandan Koti Pemuda Pancasila: Kami Tidak Ada Sangkut Pautnya!
Jaga Kamtibmas Personil Koramil 01/Sumbul Melaksanakan Patroli Malam Hari
Babinsa Koramil 05/TP Hadir Berikan Rasa Aman pada Pelaksanaan Ibadah Minggu di GBKP Desa Kutabuluh
Perkuat Sinergitas Pers dan Hukum, Pengurus Forwaka Dairi Resmi Dilantik
Tingkatkan Keamanan dan Kondusifitas Wilayah, Babinsa Koramil 05/TP Giatkan Patroli Malam di Desa Kuta Buluh
Jelang HUT Ke-28, DPP HIMPAK Gelar Ziarah Tokoh Pendiri dan Siapkan Agenda Akbar di Sidikalang
Ketua PBB Dairi Tempuh Jalur Hukum, Persoalkan Dugaan Pencemaran Nama Baik
Berita ini 25 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 18:49 WIB

Cari Keadilan, Korban Dugaan Pemaksaan Tindakan Aborsi Laporkan Oknum Kades ke Polda Sumut

Rabu, 21 Oktober 2026 - 23:56 WIB

Klarifikasi PC KB FKPPI Deli Serdang Terkait Tewasnya Wakil Komandan Koti Pemuda Pancasila: Kami Tidak Ada Sangkut Pautnya!

Senin, 19 Oktober 2026 - 19:40 WIB

Jaga Kamtibmas Personil Koramil 01/Sumbul Melaksanakan Patroli Malam Hari

Minggu, 18 Oktober 2026 - 11:32 WIB

Babinsa Koramil 05/TP Hadir Berikan Rasa Aman pada Pelaksanaan Ibadah Minggu di GBKP Desa Kutabuluh

Jumat, 16 Oktober 2026 - 22:43 WIB

Perkuat Sinergitas Pers dan Hukum, Pengurus Forwaka Dairi Resmi Dilantik

Berita Terbaru