Infosumut24 | Karo – Aktivitas penambangan bahan galian golongan C berupa pasir dan tanah uruk di Desa Muliarayat, Kecamatan Merek, Kabupaten Karo, terus beroperasi tanpa tersentuh hukum. Tambang yang diduga kuat milik seorang oknum Anggota DPRD Kabupaten Karo berinisial FS tersebut mengundang sorotan publik karena berdampak buruk pada lingkungan sekitar serta tidak memberikan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Berdasarkan informasi yang dihimpun, operasional harian di lapangan disinyalir dikelola oleh seorang warga sipil berinisial TG. Di lokasi kegiatan, tidak ditemukan plang identitas perusahaan maupun nomor Izin Usaha Pertambangan (IUP) resmi dari pihak berwenang.
Seorang warga setempat berinisial JPG menyatakan bahwa keberadaan tambang tersebut sangat meresahkan masyarakat. Polusi debu yang dihasilkan mengganggu pertumbuhan tanaman pertanian, sementara limbah material mengotori aliran sungai sehingga tidak lagi dapat digunakan untuk irigasi.
“Aktivitas tambang di dekat pemukiman ini sangat meresahkan. Debu membuat tanaman sulit berkembang dan aliran sungai tercemar sehingga tidak bisa dipakai menyiram ladang. Kami sangat menderita, sementara pengusaha terus meraup keuntungan” ujar JPG.
Secara hukum, operasional penambangan tanpa izin resmi seperti IUP, Izin Pertambangan Rakyat (IPR), atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) melanggar UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pasal 158 undang-undang tersebut mengancam pelaku tambang ilegal dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp. 100 miliar.
Selain itu, Pasal 161 UU yang sama mengatur sanksi pidana serupa bagi pihak yang menampung, mengangkut, mengolah, atau menjual hasil tambang dari kegiatan ilegal. Aktivitas ini juga berpotensi melanggar UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) serta Peraturan Daerah Kabupaten Karo terkait Pajak dan Retribusi Daerah.
Upaya konfirmasi telah dilakukan dengan mendatangi Kepala Desa Muliarayat, Antonius Ginting. Namun, hingga berita ini diturunkan, yang bersangkutan belum berhasil ditemui. Masyarakat berharap Pemerintah Kabupaten Karo dan aparat penegak hukum segera turun tangan untuk menindak tegas kegiatan penambangan ilegal tersebut.
Penulis : ***









