Lapor Pak Kapoldasu Hukum Terhadap Apip Korban Kriminalisasi Di Polresta Deli Serdang Tumpul Keatas Tajam Kebawah

- Jurnalis

Jumat, 12 September 2025 - 12:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

INFOSUMUT24 ||DELI SERDANG- Hafifudin Hamid alias Apip diduga korban kriminalisasi Polresta Deli Serdang menanti kepastian hukum, terkait status tersangka, penangkapan, serta penahanan selama 20 hari yang dialaminya, di Rumah Tahanan Polresta (RTP) Deli Serdang karena dituding melakukan penganiayaan.Kamis (11/9/2025). 

Menurut Apip dirinya saat ini menanti kepastian hukum atas status dirinya sebagai tersangka sejak bulan Desember 2024.Yang diduga di kriminalisasi oleh Unit 1 Pidum Polresta Deli Serdang pada bulan Desember 2024 lalu.

Lanjut Apip, berdasarkan STTLP Nomor : LP/B/415/V/2024/SPKT/ Polda Sumatera Utara tertanggal 9 Mei 2024 tentang tindak pidana secara bersama sama melakukan kekerasan terhadap orang atau penganiayaan. Pelapor Salmon Sembiring telah melaporkan Arifin alias Ifin dan Ucok Batak telah melakukan penganiayaan terhadap dirinya.

Akan tetapi Unit I Pidum Satreskrim Polresta Deli Serdang tidak melakukan penangkapan terhadap Ipin dan Ucok Batak saat itu, sedangkan Apip yang tidak ikut dilaporkan Salmon Sembiring ditetapkan sebagai tersangka, di tangkap, dan kepala dibotak (digundulin) serta di tahan oleh Unit I Pidum Satreskrim Polresta Deli Serdang dan telah ditahan selama 20 hari pada 22 Desember 2024 sampai 10 Januari 2025″, ungkap Apip

Baca Juga :  Kasat Narkoba Polres Pakpak Bharat - Kapolsek Salak Resmi Berganti

“Berdasarkan keterangan saksi saksi yang ada ditempat kejadian perkara dan telah membuat surat pernyataan menerangkan kalau saya tidak ada melakukan penganiayaan terhadap Salmon Sembiring dan bahkan sayalah yang menyelamatkan Salmon Sembiring dari amukan massa”.Ungkap Apip

Akibat penangkapan dan penahanan yang dilakukan Satreskrim Polresta Deli Serdang saya mengalami trauma yang cukup mendalam baik fisik maupun psikis dimana secara fisik kepala saya digunduli yang seumur hidup saya tidak pernah digunduli dan merampas kemerdekaan saya karena hanya sebatas dalam ruang sempit RTP Polresta Deli Serdang selama 20 hari, dan secara psikis saya kesulitan mencari mata pencarian karena terlanjur di cap jelek oleh masyarakat sehingga mempengaruhi kesehatan psikis”. Ungkapnya

Apip juga berharap saat ini menanti kepastian hukum dan keadilan atas Kriminalisasi dengan mengatasnamakan negara yang dilakukan oleh Kasatreskrim Polresta Deli Serdang dan Penyidik Unit 1 Reskrim Polresta Deli Serdang terhadap saya.

Baca Juga :  Lapor Kasnob Polres Siantar, Pengedar Sabu Maden dan Madi Tetap Jualan Diujung Jalan Gang Manunggal

Bahkan saya telah melaporkan ketidak propesionalan Penyidik Unit 1 Satreskrim Polresta Deliserdang ke Propam Poldasu (Nomor:SPSP2/21/II/2025/SUBBAGYANDUAN) tanggal 3 Februari 2025. Namun hingga hari ini pun saya masih menanti jawaban dari Bidpropam Poldasu terkait kepastian hukum tersebut.

Apip memohon kepada Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo, Kapolda Sumut, Irjend Pol Whisnu Hermawan Februanto dan Kapolresta Deli Serdang, Kombes Pol Hendria Lesmana, agar menindak lanjuti dan menindak tegas Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang, Kompol Risqy Akbar ,dan seluruh Penyidik Unit 1 Pidum Polresta Deliserdang pada saat itu, yang diduga telah melakukan tindakan kriminalisasi terhadap dirinya.

Apip juga memohon kepada Kapolresta Deli Serdang untuk kepastian hukum atas status nya sebagai tersangka dan mengembalikan harkat martabat nya seperti semula yang sudah terlanjur dicap masyarakat sebagai pelaku kriminal.

Penulis : Frans IF Siregar

Editor : Redaksi Infosumut24

Berita Terkait

Cari Keadilan, Korban Dugaan Pemaksaan Tindakan Aborsi Laporkan Oknum Kades ke Polda Sumut
Babinsa Koramil 05/TP Hadir Berikan Rasa Aman pada Pelaksanaan Ibadah Minggu di GBKP Desa Kutabuluh
Perkuat Sinergitas Pers dan Hukum, Pengurus Forwaka Dairi Resmi Dilantik
Tingkatkan Keamanan dan Kondusifitas Wilayah, Babinsa Koramil 05/TP Giatkan Patroli Malam di Desa Kuta Buluh
Jelang HUT Ke-28, DPP HIMPAK Gelar Ziarah Tokoh Pendiri dan Siapkan Agenda Akbar di Sidikalang
Ketua PBB Dairi Tempuh Jalur Hukum, Persoalkan Dugaan Pencemaran Nama Baik
LSM KCBI Angkat Bicara , Operator SPBU 13.221.114 Kacaribu Diduga Mafia BBM Subsidi 
Jaga Kondusivitas Wilayah Binaan, Babinsa Koramil 05/TP Komsos di Desa Pasir Tengah
Berita ini 23 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 18:49 WIB

Cari Keadilan, Korban Dugaan Pemaksaan Tindakan Aborsi Laporkan Oknum Kades ke Polda Sumut

Minggu, 18 Oktober 2026 - 11:32 WIB

Babinsa Koramil 05/TP Hadir Berikan Rasa Aman pada Pelaksanaan Ibadah Minggu di GBKP Desa Kutabuluh

Jumat, 16 Oktober 2026 - 22:43 WIB

Perkuat Sinergitas Pers dan Hukum, Pengurus Forwaka Dairi Resmi Dilantik

Senin, 12 Oktober 2026 - 17:19 WIB

Jelang HUT Ke-28, DPP HIMPAK Gelar Ziarah Tokoh Pendiri dan Siapkan Agenda Akbar di Sidikalang

Senin, 12 Oktober 2026 - 08:47 WIB

Ketua PBB Dairi Tempuh Jalur Hukum, Persoalkan Dugaan Pencemaran Nama Baik

Berita Terbaru