INFOSUMUT24 | Pakpak – Pencairan dana sosial PKH (Program Keluarga Harapan) di Kecamatan Kerajaan mencuat, oknum pendamping PKH berinisial DP bersama oknum ketua kelompok berinisial RB diduga melakukan pengutipan uang sebesar Rp. 30.000 setiap pertemuan kelompok.
Informasi yang dihimpun, bahwa kejadian pengutipan tersebut sudah berlangsung cukup lama dan sudah terorganisir secara sistimatis.
“Anggota dipungut uang sebesar Rp. 30.000 setiap pertemuan yang di prakarsai olehRB selaku ketua kelompok dan DP selaku pendamping PKH Kecamatan Kerajaan, pada pertemuan kami di wajibkan menyetor kepada RB dan katanya akan di serahkan kepada DP selaku pendamping sebesar Rp. 25.000″ sebut sumber.
Seonggota penerima PKH juga mengakui bahwa dia beberapa kali ikut pertemuan usai menerima dana PKH dan dikutip Rp. 25.000 oleh ketua kelompok berinisial RB di Kecamatan Kerajaan.
Dijelaskan, pertemuan dilaksanakan setiap selesai menerima dana PKH. Secara bergantian dirumah para penerima. Pertemuan dipimpin oleh ketua Kelompok yaitu RB dan di dampingi oleh Oknum Pendamping DP.
Pada pertemuan, Ketua Kelompok menyampaikan agar para penerima Dana PKH menyetorkan uang sejumlah Rp. 30.000 kepada para anggota penerima PKH, yang di peruntukan buat konsumsi sebesar Rp. 5. 000 dan Rp. 25.000 di serahkan kepada DP sebagai uang capek pendamping.
Menanggapi hal tersebut, DP selaku pendamping PKH Kecamatan Kerajaan saat di konfirmasi (Jumat, 11/12/2025) lalu melalui telpon menjelaskan, bahwa tidak benar ada pengutipan tersebut. DP menyebut kalau dana sebesar Rp. 25.000 itu merupakan julo julo kelompok penerima dan bukan di serahkan kepada dirinya selaku pendamping.
“Silahkan saja silih konfirmasi kepada para penerima, dana yang Rp. 25.000 itu tidak pernah saya terima, itu mungkin julo julo kelompok yang di sepakati setiap pencairan dan pertemuan“ bantahnya.
Ironisnya, salah seorang penerima dana sosial PKH berinisial ZB warga Dusun Pettal, pada bulan Maret 2025 lalu mereka masih menerima bantuan PKH, namun pada bulan Juni bantuan itu sudah tidak ada, padahal mereka sudah menyetor Rp. 25.000 kepada ketua kelompok.
Kepala Dinas Sosial Pakpak Bharat, Supardi Padang saat di konfirmasi wartawan Kamis (18/12/2025), menjelaskan bahwa pihaknya sampai saat ini tidak mengetahui adanya informasi dugaan pungli tersebut.
Dikatakan Supardi, kalau ada temuan pungutan atau pemotongan bantuan sosial PKH yang dilakukan oleh pendamping akan di proses secara hukum yang berlaku.
“Itu tidak bisa, siapa saja yang melakukan pungli atau pemotongan dana PKH itu jelas melanggar hukum, dan harus di tindak tegas, hal ini akan kita telusuri” tutup Supardi.
Penulis : Boby Rahman Manik
Editor : Redaksi InfoSumut24









