Infoaumut24 | Toba – Gelombang dukungan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk membersihkan praktik rasuah ditubuh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus meluas. Pasca operasi tangkap tangan (OTT) yang menyingkap dugaan suap perizinan lahan, masyarakat Kabupaten Toba mendesak lembaga anti rasuah tersebut melangkah lebih jauh dengan mengusut tuntas indikasi korupsi dalam penerbitan Sertifikat Hak Pengelolaan Lahan (SHPL) di Desa Sigapiton dan Desa Motung, Kecamatan Ajibata, Kabupaten Toba.
Konflik agrarian ini memuncak akibat tumpang tindih klaim atas tanah adat yang kini dikuasai oleh Badan Pelaksana Otorita Danau Toba (BPODT) berdasarkan alas hak HPL dari Kementerian ATR/BPN. Warga lokal beserta lembaga masyarakat adat menyuarakan keberatan keras karena wilayah tersebut merupakan tanah ulayat yang tidak pernah diserahkan secara sah. Keberadaan sertifikat HPL tersebut memicu dugaan kuat adanya kongkalikong atau kerja sama tidak transparan antara oknum pejabat Kementerian ATR/BPN dan pihak pengelola kawasan.
Persoalan ini kian menyedot perhatian publik meny menyangkut nama mantan pejabat tinggi di lingkungan Kementerian ATR/BPN yang diduga kuat memiliki peran strategis dalam memuluskan penerbitan HPL bermasalah tersebut. Terdapat pula dugaan relasi kekeluargaan antara mantan pejabat pusat tersebut dengan Sontang Coin Manurung, Kepala BPN Kabupaten Bogor yang terjaring dalam OTT KPK. Keterkaitan ini memperkuat spekulasi masyarakat mengenai keberadaan jaringan sistematis dalam pengurusan perizinan tanah yang berpotensi merugikan hak-hak masyarakat adat.
Meski Pemerintah Kabupaten Toba dan BPODT telah beberapa kali menggelar mediasi serta musyawarah, solusi konkret yang adil bagi masyarakat adat belum kunjung tercapai. Tokoh masyarakat setempat menegaskan bahwa intervensi hukum dari KPK sangat diperlukan untuk mengurai benang kusut penguasaan lahan oleh BPODT. Warga berharap penyidikan KPK tidak hanya memproses kasus tangkap tangan yang ada, tetapi juga berani menyeret seluruh oknum pejabat Kementerian ATR/BPN yang bertanggung jawab atas penyalahgunaan wewenang dalam penerbitan Sertifikat HPL di kawasan Danau Toba.
Penulis : Freddy Hutasoit









