Infosumut24 | Taput – Pengadaan baju seragam bagi siswa/i baru disejumlah Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kabupaten Tapanuli Utara menjadi perhatian masyarakat. Perhatian tersebut muncul setelah adanya informasi mengenai keluhan ditingkat Sekolah terkait pelaksanaan pengadaan seragam.
Kondisi ini kemudian memunculkan pertanyaan mengenai mekanisme pengadaan, batas kewenangan sekolah, peran komite sekolah, serta hak orang tua dalam menentukan tempat pembelian seragam.
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Tapanuli Utara, Feddy Advent Panjaitan menegaskan bahwa Dinas Pendidikan Kabupaten Tapanuli Utara tidak pernah mengarahkan sekolah untuk melakukan pengadaan seragam siswa/i.
Dalam konfirmasi yang sama, reporter Triad Media Grup juga meminta penjelasan mengenai ketentuan atau imbauan Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara terkait pengadaan seragam pada jenjang SMA, SMK dan SLB.
Klarifikasi tersebut penting ditengah adanya perhatian masyarakat terhadap mekanisme pengadaan seragam di sekolah. Dengan demikian, pihak sekolah diharapkan tetap berpedoman pada aturan yang berlaku dalam setiap pelaksanaan kegiatan yang berkaitan dengan siswa dan orang tua.
Ketentuan tersebut menjadi perhatian karena pada prinsipnya sekolah tidak diarahkan menjadi pelaksana pengadaan maupun mengarahkan siswa/i dan orangtua kepada penyedia tertentu.
Namun, karena SD dan SMP berada di bawah kewenangan pemerintah kabupaten, masyarakat membutuhkan kejelasan mengenai aturan yang secara khusus berlaku di Kabupaten Tapanuli Utara.
Reporter Triad Media juga menanyakan apakah prinsip atau ketentuan serupa dapat diterapkan pada jenjang SD dan SMP di Taput. Atas pertanyaan tersebut, Kadis Pendidikan Taput belum memberikan tanggapan lebih lanjut.
Kejelasan mengenai aturan ini dinilai penting agar tidak terjadi perbedaan pemahaman di tingkat sekolah. Kepala sekolah, guru, komite sekolah maupun orang tua siswa perlu mengetahui secara jelas batas kewenangan dan mekanisme yang harus diterapkan.
Apabila pengadaan seragam diperbolehkan melalui mekanisme tertentu, masyarakat berharap prosesnya dilakukan secara terbuka dan transparan serta tidak menimbulkan kesan adanya kewajiban membeli dari penyedia tertentu.
Sebaliknya, apabila terdapat ketentuan yang membatasi keterlibatan sekolah dalam pengadaan atau penunjukan penyedia, aturan tersebut diharapkan dapat disampaikan secara terbuka sehingga seluruh pihak memiliki pedoman yang sama.
Pada akhirnya, persoalan seragam siswa bukan hanya menyangkut pakaian sekolah, tetapi juga berkaitan dengan transparansi, kepastian aturan, kewenangan sekolah, serta hak orang tua .
Dengan adanya klarifikasi bahwa Dinas Pendidikan Taput tidak pernah mengarahkan pengadaan seragam, publik kini menunggu penjelasan lebih lanjut mengenai aturan resmi dan mekanisme pengadaan seragam bagi siswa SD dan SMP di Kabupaten Tapanuli Utara.
Penulis : Freddy Hutasoit









