Infosumut24 | Dairi – Satresnarkoba Polres Dairi kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Seorang pemuda berinisial AJT (26) tak berkutik saat diringkus petugas di kawasan Simpang Jalan Bertungen Julu, Kecamatan Tigalingga, Kabupaten Dairi, Kamis malam (10/09/2026).
Penangkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan maraknya aktivitas transaksi narkotika di wilayah tersebut. Menanggapi aduan warga, tim Satresnarkoba langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan mendalam. Petugas mendapati tersangka AJT sedang berada di tepi perladangan jagung bersama seorang rekannya berinisial BB.
Saat petugas mendekat untuk melakukan penangkapan, BB berhasil melarikan diri menggunakan sepeda motor dan kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Petugas mengamankan AJT dan menemukan sejumlah barang bukti dari hasil pemeriksaan badan.
Tujuh paket plastik klip berisi sabu (berat kotor/netto 2,70 gram)8 lembar plastik transparan kosong 1 unit ponsel (digunakan untuk komunikasi transaksi).
Kasi Humas Polres Dairi, AKP. Syahri Ramadhan mengungkapkan bahwa dari hasil interogasi awal, barang haram tersebut siap diedarkan dengan nilai jual Rp. 450.000.
“Tersangka AJT beserta seluruh barang bukti saat ini telah diamankan di Mapolres Dairi untuk menjalani proses penyidikan dan pengembangan kasus lebih lanjut. Sementara itu, satu pelaku lain berinisial BB masih dalam pengejaran tim di lapangan” tegas Syahri.
Kapolres Dairi AKBP. Otniel Siahaan memberikan imbauan tegas kepada seluruh elemen masyarakat agar aktif membendung peredaran barang haram yang merusak generasi muda.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama sama memerangi narkoba. Jangan beri ruang sedikit pun bagi para pengedar. Jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran maupun penyalahgunaan narkotika, segera laporkan ke pihak kepolisian untuk langsung kami tindak tegas” pungkas Kapolres.
Penulis : Boby









