Infosumut24 | Toba – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Toba didesak untuk segera mengambil langkah hukum tegas terkait sengketa klaim sepihak oleh oknum warga atas pembangunan jalan menuju Sosorbombongan, Dusun I, Desa Motung, Kecamatan Ajibata. Pemkab Toba disarankan untuk menerbitkan Surat Kuasa Khusus (SKK) kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Toba guna memperjelas status aset daerah tersebut.
Pengamat Hukum, CH. Nasution menjelaskan bahwa Kejaksaan memiliki peran krusial melalui instrumen Jaksa Pengacara Negara (JPN). Sesuai regulasi, Kejaksaan tidak hanya bertindak sebagai penuntut umum perkara pidana, tetapi juga berwenang di ranah Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN) untuk memediasi serta menyelamatkan aset milik negara.
“Pemkab Toba dapat memberikan SKK kepada Kejari Toba untuk bertindak sebagai mediator penyelesaian sengketa secara damai sebelum bergulir ke proses hukum yang lebih panjang. Di sisi lain, JPN juga dapat memberikan pendapat hukum (legal opinion) serta pendampingan untuk memperkuat bukti kepemilikan daerah” ujar Nasution, Jumat (11/9/2026).
Nasution menambahkan, dokumen yang perlu diperiksa mencakup alas hak pengadaan tanah, Sertifikat Hak Pakai/Hak Pengelolaan atas nama pemerintah, hingga pencatatan resmi dalam Kartu Inventaris Barang (KIB) Aset Daerah.
Ia juga menyoroti potensi pelanggaran pidana jika penguasaan lahan tersebut melibatkan kejanggalan pengadaan, sertifikat ganda, maupun oknum pejabat.
“Jika ditemukan indikasi praktek mafia tanah yang merugikan keuangan negara, bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Toba dapat mengusutnya hingga ke ranah pidana korupsi” tegasnya.
Dukungan terhadap langkah hukum Pemkab Toba juga datang dari warga pemilik lahan di Sosorbombongan, J. Manurung. Menurutnya, pemerintah daerah harus responsif karena pembangunan jalan tersebut dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sehingga secara sah merupakan aset negara.
“Sebelum membangun, pemerintah tentu sudah melengkapi dokumen kepemilikan. Kami mendukung penuh Pemkab Toba memberikan SKK kepada Kejaksaan agar masalah ini terang benderang dan memperjelas siapa pihak di balik sengketa ini” ungkap Manurung.
Manurung menyarankan, apabila oknum warga tersebut tetap mengklaim lahan tempat berdirinya jalan sebagai milik pribadi, maka akses jalan awal menuju Sosorbombongan yang saat ini tertutup oleh bangunan rumah warga yang mengklaim harus dikembalikan ke fungsi semula.
Hingga berita ini diterbitkan, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Toba, Paber Napitupulu, belum memberikan konfirmasi resmi terkait langkah penanganan sengketa maupun opsi penyerahan SKK kepada Kejari Toba.
Penulis : Freddy Hutasoit









