INFOSUMUT24 || TAPUT- Menyangkut sejumlah kegiatan desa yang bersumber dari Dana Desa (DD) 2023 – 2024 di Desa Pancur Batu I, Kepala Desa Mamur Hutapea tak pernah dikantor, bahkan timbul kecurigaan bahwa Kades yang juga sebagai Kordinator Desa (Kordes) untuk Kecamatan Adiankoting, Kebupaten Tapanuli Utara disebut memiliki hubungan keluarga dengan pimpinan Kejaksaan tinggi Sumatera Utara yang dijadikan sebagai tameng.
Kepala Desa Pancur Batu 1 juga merangkap Kordes Kecamatan Adiankoting tidak memberikan jawaban saat dikonfirmasi kebenaran hungan saudara dengan pimpinan Kejatisu bahkan sengaja melawan kepada insan jurnalis karena dibekingi Jaksa tersebut.
Sekretaris Inspektorat Taput, Manapang Simamora saat dikonfirmasi dugaan keluarga Kepala Desa Pancur Batu I adalah seorang pimpinan Kejatisu dan kerap dijadikan tameng, mengatakan “Saya tidak mengetahui bahwa ada keluarganya ada di Kejatisu”.
Direktur Eksekutif IP2 BAJA Nusantara, Djonggi Napitupulu angkat bicara, mengatakan “Tidak ada ketentuan hukum yang memperbolehkan atau menyatakan Kepala Desa memiliki beking atau pelindung dalam menjalankan tugasnya. Kades justru memiliki sejumlah larangan, seperti dilarang merugikan kepentingan umum, membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri, atau menyalahgunakan wewenang”.
“Jika ada Kades yang memiliki beking, hal tersebut kemungkinan merujuk pada dukungan tidak resmi atau bahkan praktik ilegal yang bertentangan dengan hukum dan dapat menimbulkan sanksi” ujar Djonggi.
“Bisa dilaporkan hal ini, sebab, mantan Kejatisu saja sudah diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), apalagi yang lain. Ini harus sebagai perhatian Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara, harus di berantas segala kasus yang menyangkut kasus korupsi” tutup Djonggi.
Penulis : Freddy Hutasoit
Editor : Redaksi Infosumut24









