INFOSUMUT24 || DAIRI – Kepolisian Resor (Polres) Dairi, Sumatera Utara, berhasil mengungkap 34 kasus narkotika dengan membekuk 44 orang tersangka selama periode Juli hingga September 2026. Dari puluhan kasus tersebut, Korps Bhayangkara turut menyita total barang bukti berupa 26,98 gram sabu, 70.316,88 gram (sekitar 70,3 kg) ganja, serta 21 batang pohon ganja.
Keberhasilan jajaran Satresnarkoba Polres Dairi ini dipaparkan langsung oleh Kapolres Dairi AKBP Otniel Siahaan, didampingi Wakapolres Kompol Hadi Sucipto, Kasat Narkoba Iptu Marlon Hutapea, dan Kasi Humas AKP Syahril Ramadan, dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Dairi pada Rabu, 30/09/2026.
“Periode Juli-September 2026, Polres Dairi mengungkap 34 kasus narkotika dengan tersangka 44 orang. Dari 34 kasus tersebut, ada 8 yang tergolong kasus besar,” ujar AKBP Otniel Siahaan di hadapan awak media.
Berdasarkan data resmi Polres Dairi, berikut adalah rincian 8 kasus menonjol dengan barang bukti terbesar yang diungkap selama triwulan ketiga tahun 2026:
– Kasus Penyelundupan 70 Kg Ganja di Sidiangkat, Lokasi Kejadian: Depan Hotel Nantampu, Jl. Sidikalang-Subulussalam, Kelurahan Sidiangkat, Kecamatan Sidikalang dengan Barang Bukti: 70 kg (70.000 gram) ganja, Status Tersangka: Pelaku saat ini masih dalam proses pencarian (DPO) oleh petugas.
– Kasus Sabu 13,28 Gram di Hutarakyat, Lokasi Kejadian: Jln. Sidikalang-Parongil, Desa Hutarakyat, Kecamatan Sidikalang.
• Tersangka: Amiludin Saputra.
• Barang Bukti: 13,28 gram sabu.
– Kasus Ladang Ganja di Tanah Pinem, Lokasi Kejadian: Rumah dan perladangan milik tersangka di Desa Lau Primbon, Kecamatan Tanah Pinem.
• Tersangka: Aryanto Pinem.
• Barang Bukti: 8,92 gram ganja kering dan 21 batang pohon ganja.
– Kasus Ganja 22,54 Gram di Desa Kalang, Lokasi Kejadian: Jln. Lestari, Dusun VII, Desa Kalang, Kecamatan Sidikalang.
• Tersangka: Leo Candra Sihombing, Indra Frans Manullang, dan Sandri Bintang.
• Barang Bukti: 22,54 gram ganja.
– Kasus Sabu Lae Parira, Lokasi Kejadian: Dusun III, Desa Lumban Sihite, Kecamatan Lae Parira.
• Tersangka: Irvan Napitupulu dan Jonny Silalahi.
• Barang Bukti: 3,43 gram sabu.
– Kasus Sabu Simpang Bertungen Julu, Lokasi Kejadian: Simpang Bertungen Julu, Desa Bertungen Julu, Kecamatan Tigalingga.
• Tersangka: Arya Jani Tarigan.
• Barang Bukti: 2,08 gram sabu.
– Kasus Sabu Warung Kopi Kuta Buluh, Lokasi Kejadian: Sebuah warung kopi di Desa Kuta Buluh, Kecamatan Tanah Pinem.
• Tersangka: Rahmad Efransyah Pasaribu.
• Barang Bukti: 1,17 gram sabu.
– Kasus Sabu Kampung Jawa Sebrang, Lokasi Kejadian: Dusun Kampung Jawa Sebrang, Desa Gunung Tua, Kecamatan Tanah Pinem.
• Tersangka: Syahril M. Ilham Tarigan.
• Barang Bukti: 1,07 gram sabu.
Kapolres Dairi menegaskan bahwa pengungkapan masif ini merupakan bagian dari komitmen tegas kepolisian dalam menyapu bersih peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Kabupaten Dairi. Keterlibatan berbagai lapisan masyarakat dalam memberikan informasi juga diakui sangat membantu petugas di lapangan.
Pihak Polres Dairi saat ini masih terus melakukan pengembangan kasus, khususnya memburu tersangka pemilik 70 kilogram ganja di Sidiangkat yang melarikan diri. Seluruh tersangka yang telah diamankan beserta sisa barang bukti kini berada di Mapolres Dairi guna menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai undang-undang narkotika yang berlaku di Indonesia.
Penulis : Bambang E
Editor : REDAKSI INFOSUMUT24









