JPU Kejari Taput Bacakan Dakwaan Untuk 2 Orang Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan ISP Kominfo

- Jurnalis

Rabu, 19 Februari 2025 - 01:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

INFOSUMUT24 – Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tapanuli Utara membacakan surat dakwaan untuk dua terdakwa perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan ISP pada Dinas Kominfo Kabupaten Tapanuli Utara Tahun Anggaran 2020 dan Tahun Anggaran 2021 dalam persidangan di pengadilan tindak pidana korupsi Pengadilan Negeri Medan, Selasa (18/2/2025).

Dua terdakwa yang diajukan ke persidangan adalah Polmudi Sagala selaku selaku Kepala Dinas Kominfo Tapanuli Utara dan selaku Pengguna Anggaran periode tahun 2017 – 2022 dan Hanson Einstein Siregar selaku Kasubbag Program dan Keuangan dan juga selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) periode tahun 2019 – 2021.

Baca Juga :  Polres Labuhanbatu Razia Tempat Hiburan Malam 

JPU mendakwa kedua terdakwa dengan dakwaan Subsidaritas yaitu: Primair Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP. Subsidair:  Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.

Baca Juga :  Polres Tanah Karo Pelihara Perjudian Milik Aseng Kayu di Bulan Suci Ramadhan

Majelis Hakim dipimpin oleh Dr. Sarma, Jaksa Penuntut Umum yang menyidangkan yaitu Kepala Seksi TIndak Pidana Khusus Roi Baringin Tambunan SH, MH bersama dengan timnya David Tambunan SH dan RY Malondo SH.

Persidangan akan kembali dilanjutkan, untuk terdakwa Polmudi Sagala pada hari Rabu 26 Februari 2025 dengan agenda pembacaan eksepsi oleh terdakwa sedangkan untuk terdakwa Hanson Einstein Siregar pada hari Rabu 5 Maret 2025 dengan agenda pemeriksaan saksi.

Berita Terkait

Cari Keadilan, Korban Dugaan Pemaksaan Tindakan Aborsi Laporkan Oknum Kades ke Polda Sumut
Klarifikasi PC KB FKPPI Deli Serdang Terkait Tewasnya Wakil Komandan Koti Pemuda Pancasila: Kami Tidak Ada Sangkut Pautnya!
Babinsa Koramil 05/TP Hadir Berikan Rasa Aman pada Pelaksanaan Ibadah Minggu di GBKP Desa Kutabuluh
Perkuat Sinergitas Pers dan Hukum, Pengurus Forwaka Dairi Resmi Dilantik
Tingkatkan Keamanan dan Kondusifitas Wilayah, Babinsa Koramil 05/TP Giatkan Patroli Malam di Desa Kuta Buluh
Jelang HUT Ke-28, DPP HIMPAK Gelar Ziarah Tokoh Pendiri dan Siapkan Agenda Akbar di Sidikalang
Ketua PBB Dairi Tempuh Jalur Hukum, Persoalkan Dugaan Pencemaran Nama Baik
LSM KCBI Angkat Bicara , Operator SPBU 13.221.114 Kacaribu Diduga Mafia BBM Subsidi 
Berita ini 26 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 18:49 WIB

Cari Keadilan, Korban Dugaan Pemaksaan Tindakan Aborsi Laporkan Oknum Kades ke Polda Sumut

Rabu, 21 Oktober 2026 - 23:56 WIB

Klarifikasi PC KB FKPPI Deli Serdang Terkait Tewasnya Wakil Komandan Koti Pemuda Pancasila: Kami Tidak Ada Sangkut Pautnya!

Minggu, 18 Oktober 2026 - 11:32 WIB

Babinsa Koramil 05/TP Hadir Berikan Rasa Aman pada Pelaksanaan Ibadah Minggu di GBKP Desa Kutabuluh

Jumat, 16 Oktober 2026 - 22:43 WIB

Perkuat Sinergitas Pers dan Hukum, Pengurus Forwaka Dairi Resmi Dilantik

Senin, 12 Oktober 2026 - 17:19 WIB

Jelang HUT Ke-28, DPP HIMPAK Gelar Ziarah Tokoh Pendiri dan Siapkan Agenda Akbar di Sidikalang

Berita Terbaru