Bupati Taput Rapat dengan PT SMI, Kemendagri, dan Kemenkeu Bahas Restrukturisasi Dana PEN

- Jurnalis

Selasa, 29 April 2025 - 01:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

INFOSUMUT24 – Bupati Tapanuli Utara, Jonius Taripar Parsaoran Hutabarat didampingi Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Tapanuli Utara, Kijo Sinaga melaksanakan rapat bersama PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero) (PT SMI), Kementerian Dalam Negeri RI (Kemendagri), dan Kementerian Keuangan RI (Kemenkeu) di Kantor PT SMI, Sahid Sudirman Center, Jakarta Pusat, Senin (28/4/2025).

Rapat ini dilaksanakan dalam rangka membahas permohonan restrukturisasi pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Tahun 2020 dan 2021 yang diterima oleh Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara. Turut hadir secara langsung Direktur dan Senior Vice President PT SMI, Faaris Pranawa dan Hatta Muttaqin, sementara perwakilan dari Kemendagri dan Kemenkeu mengikuti rapat secara virtual melalui Zoom.

Dalam paparannya, Bupati JTP Hutabarat menyampaikan bahwa sejak tahun 2020 Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara telah mendukung penuh program Pemulihan Ekonomi Nasional yang dicanangkan oleh Pemerintah Pusat. Kabupaten Tapanuli Utara menerima pinjaman PEN sebesar Rp. 319,2 Miliar pada tahun 2020 dan Rp. 70,2 Miliar pada tahun 2021.

Namun demikian, seiring berjalannya waktu, ruang fiskal daerah semakin terbatas akibat kewajiban pemenuhan belanja wajib dan mengikat. Hingga April 2025, Pemkab Tapanuli Utara telah merealisasikan pembayaran pinjaman PEN tahun 2020 sebesar Rp. 128,5 Miliar dan pembayaran pinjaman tahun 2021 sebesar Rp. 42,9 Miliar.

Baca Juga :  Polres Tanah Karo Pelihara Perjudian Milik Aseng Kayu di Bulan Suci Ramadhan

“Sejalan dengan diterbitkannya Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 dan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 29 Tahun 2025, ruang fiskal kami menjadi semakin terbatas. Rasio cakupan layanan utang (DSCR) Kabupaten Tapanuli Utara tahun 2025 hanya sebesar 0,99 persen, jauh di bawah ambang batas minimal 2,5 persen yang disyaratkan” ujar Bupati.

Untuk itu, Bupati mengajukan permohonan restrukturisasi pinjaman kepada Pemerintah Pusat dan PT SMI dengan rincian: 1. Pokok pinjaman PEN tahun 2020 direstrukturisasi dengan penundaan pemotongan DAU dari Mei hingga Desember 2025 dan dilanjutkan pembayarannya pada tahun 2026.

2. Pokok pinjaman PEN tahun 2021 direstrukturisasi mulai Maret hingga Desember 2025 dengan pembayaran pokok dilakukan di tahun 2026, sementara bunga tetap dibayarkan pada tahun 2025 dan 3. Penangguhan atas denda keterlambatan pembayaran pokok dan bunga pinjaman PEN tahun 2021 yang jatuh tempo pada Februari 2025.

Baca Juga :  Terima Audensi, Kajari Tanjungbalai Dukung Forwaka dalam Pemberitaan Kinerja ke Masyarakat

Bupati menegaskan bahwa restrukturisasi ini diharapkan dapat menjaga kesinambungan pembangunan serta pelayanan publik di Kabupaten Tapanuli Utara tanpa mengabaikan komitmen pembayaran kewajiban pinjaman.

“Dukungan dan kerja sama seluruh pihak sangat kami harapkan agar upaya ini memberikan manfaat sebesar besarnya bagi masyarakat Tapanuli Utara” pungkasnya.

Menanggapi permohonan tersebut, Direktur FTPUD Kemendagri menyampaikan bahwa pihaknya akan mengecek kembali pengajuan dari Pemkab Tapanuli Utara. Sementara itu, perwakilan Kemenkeu, Bapak Laksamana DTK, menyatakan bahwa permohonan tersebut akan dipelajari lebih lanjut dengan mempertimbangkan kondisi APBN dan APBD Tapanuli Utara.

Pihak PT SMI juga menyampaikan bahwa permohonan ini akan dibahas secara internal terlebih dahulu dan keputusan akhir akan ditentukan melalui rapat lanjutan bersama Kemendagri dan Kemenkeu.

Dengan pembahasan ini, diharapkan restrukturisasi pinjaman PEN dapat memberikan ruang fiskal yang lebih memadai bagi Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara dalam menjaga stabilitas pembangunan dan pelayanan publik. Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara berkomitmen untuk terus bekerja sama dengan seluruh pihak demi memastikan keberlanjutan pembangunan daerah yang berkelanjutan dan berkeadilan.

Berita Terkait

Cari Keadilan, Korban Dugaan Pemaksaan Tindakan Aborsi Laporkan Oknum Kades ke Polda Sumut
Babinsa Koramil 05/TP Hadir Berikan Rasa Aman pada Pelaksanaan Ibadah Minggu di GBKP Desa Kutabuluh
Perkuat Sinergitas Pers dan Hukum, Pengurus Forwaka Dairi Resmi Dilantik
Tingkatkan Keamanan dan Kondusifitas Wilayah, Babinsa Koramil 05/TP Giatkan Patroli Malam di Desa Kuta Buluh
Jelang HUT Ke-28, DPP HIMPAK Gelar Ziarah Tokoh Pendiri dan Siapkan Agenda Akbar di Sidikalang
Ketua PBB Dairi Tempuh Jalur Hukum, Persoalkan Dugaan Pencemaran Nama Baik
LSM KCBI Angkat Bicara , Operator SPBU 13.221.114 Kacaribu Diduga Mafia BBM Subsidi 
Jaga Kondusivitas Wilayah Binaan, Babinsa Koramil 05/TP Komsos di Desa Pasir Tengah
Berita ini 19 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 18:49 WIB

Cari Keadilan, Korban Dugaan Pemaksaan Tindakan Aborsi Laporkan Oknum Kades ke Polda Sumut

Minggu, 18 Oktober 2026 - 11:32 WIB

Babinsa Koramil 05/TP Hadir Berikan Rasa Aman pada Pelaksanaan Ibadah Minggu di GBKP Desa Kutabuluh

Jumat, 16 Oktober 2026 - 22:43 WIB

Perkuat Sinergitas Pers dan Hukum, Pengurus Forwaka Dairi Resmi Dilantik

Senin, 12 Oktober 2026 - 17:19 WIB

Jelang HUT Ke-28, DPP HIMPAK Gelar Ziarah Tokoh Pendiri dan Siapkan Agenda Akbar di Sidikalang

Senin, 12 Oktober 2026 - 08:47 WIB

Ketua PBB Dairi Tempuh Jalur Hukum, Persoalkan Dugaan Pencemaran Nama Baik

Berita Terbaru