INFOSUMUT24 | Taput – Sesuai dengan disposisi Bupati Tapanuli Utara pada Nota Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Tapanuli Utara Nomor: 400.10.2.4/ 1657/ XII/ 2025 tanggal 18 Desember 2025 hal bimbingan teknis yang dilaksanakan pada tanggal 21 – 24 Desember 2025 di Madani Hotel Medan, sebagai peserta merupakan Perangkat Desa se- Kabupaten Tapanuli Utara.
Akan tetapi atas kegiatan ini menjadi menimbulkan suatu pertanyaan besar, bahkan menjadi menimbulkan dugaan praktek korupsi yang terjadi, sebab pada surat atas disposisi Bupati Tapanuli Utara, bahwa yang menghadiri Bimbingan teknis di Madani Hotel Medan adalah Perangkat Desa akan tetapi yang berangkat adalah Kepala Desa.
Kepala Desa Onan Runggu 4, Kecamatan Sipahutar, Sampe Simanjuntak saat dikonfirmasi keberadaannya mengatakan ”Saya lagi di Medan pelatihan, biasalah”.
Saat ditanya kembali, sesuai surat Sekda bahwa yang mengikuti pelatihan adalah Perangkat Desa, kenapa jadi Kepala Desa yang hadir, jawabnya “Dang Boe Perangkat Desa ku (tidak bisa Perangkat Desa ku)”.
Menanggapi hal itu, ST. Lumbangaol selaku pemantau pelaku korupsi Kolusi nepotisme mengatakan ”Sikap dan tindakan Kepala Desa Onan Runggu 4, Kecamatan Sipahutar itu sangat disayangkan, dan bahkan menjadi pertanyaan pada publik. Perangkat Desa yang seharusnya berangkat untuk melakukan bimbingan teknis, namun yang berangkat malah jadi Kepala Desa, sementara Kepala Desa baru melakukan bimbingan teknis ke Medan, ada apa ini, atau apa ada yang tidak terlupakan sehingga Kepala Desanya sangat senang mengikuti bimbingan teknis ?”.
ST Lumbangaol menambahkan “Sebenarnya Kepala Desa sudah melakukan bimbingan teknis dua kali dari sumber dana Dana Desa (DD) dan dua kali dari sumber dana Alokasi Dana Desa (ADD). Dan untuk yang terakhir kali ini bimbingan teknis untuk Pengkat Desa merupakan tambahan. Bahkan hal ini menjadi mengundang pertanyaan besar, kenapa anggaran DD dan ADD banyak dihabiskan untuk bimbingan teknis (bimtek), apakah kontrak kerja dengan narasumber bimbingan teknis (Bimtek) sudah ada”.
“Atas sikap Kepala Desa Onan Runggu 4 tentu menjadi bahan perhatian, dan apabila dimungkinkan, tolong dilakukan audit kembali terkait anggaran DD dan ADD yang dipergunakan selama oknum Kepala Desa tersebut menjabat” tegas Lumbangaol.
Plt Kepala Dinas PMD Kabupaten Tapanuli Utara, Serta Dharma Nababan saat dikonfirmasi terkait kegiatan bimbingan teknis (bimtek) atas disposisi Bupati Tapanuli Utara mengatakan “Kegiatan tersebut harus di ikuti Perangkat Desa, bukan Kepala Desa. Apabila hal ini jadi di ikuti oleh Kepala Desa dan hal itu akan kita tindak lanjuti, dan akan kita panggil yang bersangkutan”.
Penulis : Freddy Hutasoit
Editor : Redaksi Infoaumut24









