Infosumut24 | Taput – Pelaksanaan proyek pengadaan barang dan jasa pemerintah di Kabupaten Tapanuli Utara (Taput) mendadak disorot. Sejumlah kegiatan pekerjaan fisik di lapangan ditengarai sudah dikerjakan pada periode Juni hingga Juli 2026, padahal Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) resmi dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dilaporkan baru diterbitkan pada Agustus 2026, Senin (31/8/2026).
Praktik ini dinilai menabrak aturan tata kelola pengadaan barang/jasa pemerintah serta berisiko menimbulkan konsekuensi hukum dan finansial. Dugaan pelanggaran prosedur tersebut diungkapkan oleh salah seorang mantan rekanan/pemborong diSiborongborong.
“Kegiatan terlaksana pada Juni dan Juli, namun Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) baru dikeluarkan pada Agustus 2026. Apakah ini bukan suatu temuan atau pelanggaran?” ujarnya.
Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (Kabag PBJ) Setdakab Tapanuli Utara, Rudi Sitanggang, mengonfirmasi bahwa tahapan pemilihan penyedia memang telah selesai. Namun, terkait kewenangan penerbitan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ) dan SPMK, sepenuhnya berada di tangan instansi terkait.
“Setelah selesai proses pemilihan, Pejabat Pengadaan langsung mengeluarkan Berita Hasil Pemilihan (BHP) dan diserahkan kepada PPK. Untuk SPPBJ dan SPMK, yang mengeluarkan adalah PPK yang ada di OPD (Organisasi Perangkat Daerah). Silakan konfirmasi ke OPDnya mengapa bisa lama terbitnya” jelas Rudi.
Secara terpisah, Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Tapanuli Utara, Dalan Simanjuntak memberikan tanggapan terkait beberapa titik lokasi yang disoal.
Mengenai paket proyek perkerasan jalan di Sijabat, Kecamatan Siborongborong senilai Rp400 juta, Dalan menegaskan bahwa pekerjaan fisik belum dilaksanakan.
Namun, ketika dikonfirmasi mengenai pengerjaan rehabilitasi jalan hotmix Sitabo-tabo Toruan senilai Rp400 juta yang diduga sudah selesai dikerjakan pada Juni Kuli lalu, ia menyatakan akan melakukan pengecekan internal terlebih dahulu.
“Tunggu saya cek dulu bagaimana, sebab sejumlah kegiatan belum fix” jawab Dalan singkat via WhatsApp.
Pengerjaan proyek tanpa dasar legalitas SPMK memantik kritik keras dari pengamat masalah Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN), ST Lumbangaol. Menurutnya, tindakan memulai aktivitas fisik sebelum diterbitkannya SPMK oleh PPK adalah pelanggaran fatal terhadap regulasi pengadaan barang dan jasa pemerintah.
“Mobilisasi dini tanpa SPMK sering kali dicurigai sebagai bentuk pengkondisian proyek atau persongkolan antara oknum instansi dan kontraktor. Langkah seperti ini sangat berisiko tinggi secara hukum maupun finansial” tegas Lumbangaol..
Ia pun mendesak aparat penegak hukum (APH) untuk turun tangan melakukan penelusuran serta pengawasan melekat terhadap indikasi pelanggaran prosedur pengadaan di lingkungan Pemkab Tapanuli Utara tersebut.
Penulis : Freddy Hutasoit









