Cacat Prosedur, Proyek Fisik di Taput Berjalan Sebelum SPMK Terbit

- Jurnalis

Senin, 31 Agustus 2026 - 16:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Infosumut24 | Taput – Pelaksanaan proyek pengadaan barang dan jasa pemerintah di Kabupaten Tapanuli Utara (Taput) mendadak disorot. Sejumlah kegiatan pekerjaan fisik di lapangan ditengarai sudah dikerjakan pada periode Juni hingga Juli 2026, padahal Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) resmi dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dilaporkan baru diterbitkan pada Agustus 2026, Senin (31/8/2026).

Praktik ini dinilai menabrak aturan tata kelola pengadaan barang/jasa pemerintah serta berisiko menimbulkan konsekuensi hukum dan finansial. Dugaan pelanggaran prosedur tersebut diungkapkan oleh salah seorang mantan rekanan/pemborong diSiborongborong.

​“Kegiatan terlaksana pada Juni dan Juli, namun Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) baru dikeluarkan pada Agustus 2026. Apakah ini bukan suatu temuan atau pelanggaran?” ujarnya.

Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (Kabag PBJ) Setdakab Tapanuli Utara, Rudi Sitanggang, mengonfirmasi bahwa tahapan pemilihan penyedia memang telah selesai. Namun, terkait kewenangan penerbitan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ) dan SPMK, sepenuhnya berada di tangan instansi terkait.

Baca Juga :  Aneh, Cabup Satika Simamora Berikan Sertifikat Penghargaan Salah Cetak Kepada Masyarakat

“Setelah selesai proses pemilihan, Pejabat Pengadaan langsung mengeluarkan Berita Hasil Pemilihan (BHP) dan diserahkan kepada PPK. Untuk SPPBJ dan SPMK, yang mengeluarkan adalah PPK yang ada di OPD (Organisasi Perangkat Daerah). Silakan konfirmasi ke OPDnya mengapa bisa lama terbitnya” jelas Rudi.

Secara terpisah, Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Tapanuli Utara, Dalan Simanjuntak memberikan tanggapan terkait beberapa titik lokasi yang disoal.

Mengenai paket proyek perkerasan jalan di Sijabat, Kecamatan Siborongborong senilai Rp400 juta, Dalan menegaskan bahwa pekerjaan fisik belum dilaksanakan.

Namun, ketika dikonfirmasi mengenai pengerjaan rehabilitasi jalan hotmix Sitabo-tabo Toruan senilai Rp400 juta yang diduga sudah selesai dikerjakan pada Juni Kuli lalu, ia menyatakan akan melakukan pengecekan internal terlebih dahulu.

Baca Juga :  Safari Ramadhan, Kapolres Simalungun Serahkan Paket Sembako di Panti Asuhan Islamic Center

“Tunggu saya cek dulu bagaimana, sebab sejumlah kegiatan belum fix” jawab Dalan singkat via WhatsApp.

Pengerjaan proyek tanpa dasar legalitas SPMK memantik kritik keras dari pengamat masalah Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN), ST Lumbangaol. Menurutnya, tindakan memulai aktivitas fisik sebelum diterbitkannya SPMK oleh PPK adalah pelanggaran fatal terhadap regulasi pengadaan barang dan jasa pemerintah.

​“Mobilisasi dini tanpa SPMK sering kali dicurigai sebagai bentuk pengkondisian proyek atau persongkolan antara oknum instansi dan kontraktor. Langkah seperti ini sangat berisiko tinggi secara hukum maupun finansial” tegas Lumbangaol..

​Ia pun mendesak aparat penegak hukum (APH) untuk turun tangan melakukan penelusuran serta pengawasan melekat terhadap indikasi pelanggaran prosedur pengadaan di lingkungan Pemkab Tapanuli Utara tersebut.

Penulis : Freddy Hutasoit

Berita Terkait

Cari Keadilan, Korban Dugaan Pemaksaan Tindakan Aborsi Laporkan Oknum Kades ke Polda Sumut
Babinsa Koramil 05/TP Hadir Berikan Rasa Aman pada Pelaksanaan Ibadah Minggu di GBKP Desa Kutabuluh
Perkuat Sinergitas Pers dan Hukum, Pengurus Forwaka Dairi Resmi Dilantik
Tingkatkan Keamanan dan Kondusifitas Wilayah, Babinsa Koramil 05/TP Giatkan Patroli Malam di Desa Kuta Buluh
Jelang HUT Ke-28, DPP HIMPAK Gelar Ziarah Tokoh Pendiri dan Siapkan Agenda Akbar di Sidikalang
Ketua PBB Dairi Tempuh Jalur Hukum, Persoalkan Dugaan Pencemaran Nama Baik
LSM KCBI Angkat Bicara , Operator SPBU 13.221.114 Kacaribu Diduga Mafia BBM Subsidi 
Jaga Kondusivitas Wilayah Binaan, Babinsa Koramil 05/TP Komsos di Desa Pasir Tengah
Berita ini 65 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 18:49 WIB

Cari Keadilan, Korban Dugaan Pemaksaan Tindakan Aborsi Laporkan Oknum Kades ke Polda Sumut

Minggu, 18 Oktober 2026 - 11:32 WIB

Babinsa Koramil 05/TP Hadir Berikan Rasa Aman pada Pelaksanaan Ibadah Minggu di GBKP Desa Kutabuluh

Jumat, 16 Oktober 2026 - 22:43 WIB

Perkuat Sinergitas Pers dan Hukum, Pengurus Forwaka Dairi Resmi Dilantik

Senin, 12 Oktober 2026 - 17:19 WIB

Jelang HUT Ke-28, DPP HIMPAK Gelar Ziarah Tokoh Pendiri dan Siapkan Agenda Akbar di Sidikalang

Senin, 12 Oktober 2026 - 08:47 WIB

Ketua PBB Dairi Tempuh Jalur Hukum, Persoalkan Dugaan Pencemaran Nama Baik

Berita Terbaru