Infosumut24 | Taput – Maraknya aktivitas penambangan galian C yang diduga tanpa izin (ilegal) di kawasan Jalan Sandaran, Kecamatan Sipoholon, Kabupaten Tapanuli Utara, memicu keluhan berat dari warga setempat. Selain memicu potensi kerusakan lingkungan seperti bencana longsor dan pencemaran air, lalu lintas armada truk bertonase berat di lokasi tersebut juga dituding menjadi penyebab utama rusaknya infrastruktur jalan umum.
Seorang warga Sipoholon bermarga Simanungkalit menuturkan kekecewaannya atas pembiaran aktivitas penambangan tersebut. Ia menilai aktivitas yang beroperasi secara bebas ini terkesan kebal terhadap hukum.
“Sepertinya pengusahanya ini kebal hukum. Atau jangan-jangan sudah ada indikasi pembiaran dari pihak Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) maupun Aparat Penegak Hukum (APH)” ujar Simanungkalit saat ditemui media, Jumat (11/09/2026).
Hingga berita ini diturunkan, Kepala Satpol PP Kabupaten Tapanuli Utara, Jakkon Marbun belum memberikan keterangan resmi maupun tanggapan saat dikonfirmasi mengenai penegakan peraturan daerah terkait aktivitas galian C ilegal di wilayah hukumnya tersebut.
Menanggapi informasi masyarakat terkait kembali beroperasinya penambangan ilegal tersebut, pihak Kepolisian Resor (Polres) Tapanuli Utara menyatakan akan segera mengambil langkah hukum lapangans secara tegas.
Kapolres Tapanuli Utara, AKBP. Ferry Mulyana Sunarya melalui Kasi Humas Polres Taput, AIPTU. W Baringbing menyampaikan apresiasi atas laporan masyarakat mengenai kondisi di lapangan.
”Terima kasih atas informasi yang disampaikan. Kami baru menerima laporan bahwa lokasi tersebut kembali beroperasi. Dalam waktu dekat, Polres Tapanuli Utara akan menggelar razia mendadak dan melakukan penindakan tegas sesuai aturan hukum yang berlaku” ujar Baringbing.
Aktivitas galian C ilegal sendiri melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba). Pemerintah daerah dan APH diharapkan dapat segera bertindak sinergis untuk menghentikan operasional penambangan liar demi mengantisipasi kerusakan lingkungan yang lebih parah serta menjamin keselamatan warga sekitar.
Penulis : Freddy Hutasoit









