INFOSUMUT24.ID – Bupati Labuhanbatu nonaktif, Erik Adtrada Ritonga, resmi divonis 6 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Medan, Sumatera Utara. Erik terbukti menerima suap sebesar Rp4,98 miliar terkait pengamanan proyek di Kabupaten Labuhanbatu.
“Menjatuhkan pidana penjara selama 6 tahun kepada terdakwa Erik Adtrada Ritonga,” ujar Ketua Majelis Hakim, As’ad Rahim Lubis, saat membacakan putusan pada Rabu (tanggal persidangan).
Dalam putusan tersebut, Majelis Hakim menyatakan bahwa Erik terbukti bersalah atas tindak pidana korupsi secara bersama-sama, sesuai dengan dakwaan primer. Selain hukuman penjara, Erik juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp300 juta, dengan ketentuan jika tidak dibayar, akan diganti dengan kurungan selama 6 bulan.
Baca juga: Pramono Anung: ASN yang Mendukung Saya Akan “Di-Persija-kan”
“Terdakwa melanggar Pasal 12 huruf b juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 65 ayat (1) KUHP,” tegas Hakim As’ad.
Dalam persidangan terungkap bahwa Erik Adtrada Ritonga telah menikmati suap sebesar Rp1,7 miliar. Majelis Hakim memerintahkan Erik untuk membayar uang pengganti sebesar Rp368 juta, dengan memperhitungkan uang Rp1,33 miliar yang telah disita dan dirampas oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk negara.
“Jika terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda terdakwa akan disita dan dilelang oleh jaksa. Apabila harta benda tidak mencukupi, akan diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun,” lanjut Hakim As’ad.
Selain hukuman penjara dan denda, Erik juga dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak politik selama 3 tahun setelah selesai menjalani masa tahanan. Erik tidak lagi dapat dipilih sebagai anggota DPR RI, DPRD provinsi, maupun DPRD kabupaten/kota.
Baca juga: Angkot Tabrak Dua Motor di Bogor, Dua Orang Tewas Akibat Gagal Nyalip
Majelis Hakim menyebutkan bahwa perbuatan Erik tidak mendukung upaya pemberantasan korupsi dan tidak memberikan teladan yang baik sebagai seorang bupati, serta menghambat pembangunan di Kabupaten Labuhanbatu. Namun, majelis hakim juga mempertimbangkan bahwa terdakwa bersikap sopan selama persidangan dan menderita penyakit stroke iskemik.
Hakim Ketua As’ad Rahim Lubis memberikan waktu 7 hari kepada terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK untuk memutuskan apakah akan mengajukan banding atau menerima vonis tersebut. Vonis ini sesuai dengan tuntutan JPU KPK yang sebelumnya juga menuntut Erik dengan pidana 6 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 11 Januari 2024 di Kabupaten Labuhanbatu. Erik Adtrada Ritonga diketahui meminta “fee” hingga 15 persen dari nilai proyek sebagai syarat bagi para kontraktor untuk memenangkan tender pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Labuhanbatu.









