INFOSUMUT24 | MEDAN – Seorang perempuan asal Kabupaten Dairi mendatangi Markas Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) untuk mempertanyakan perkembangan laporan terkait dugaan pemaksaan aborsi yang diduga melibatkan seorang oknum Kepala Desa di Kecamatan Sumbul berinisial JP. Didampingi tim kuasa hukumnya dari Kantor Hukum Minardo Hutabarat, S.H. & Rekan, korban mendatangi Polda Sumut pada Rabu (21/10/2026).
Kuasa hukum korban, Minardo Hutabarat, S.H., menjelaskan bahwa kasus ini sebenarnya telah diajukan tahun lalu melalui jalur Pengaduan Masyarakat (Dumas). Namun, karena dirasa belum menunjukkan perkembangan yang signifikan, pihak korban memutuskan untuk membuat Laporan Polisi (LP) resmi di Polda Sumut.
“Kedatangan kita ingin mempertanyakan laporan polisi dari klien kita terkait dugaan tindak pidana aborsi yang melibatkan dokter dan terlapor JP, yang merupakan kepala desa di Kecamatan Sumbul, Kabupaten Dairi,” ujar Minardo kepada wartawan.
Minardo menambahkan bahwa pihaknya telah berkoordinasi langsung dengan penyidik Direktorat Tindak Pidana Perempuan dan Anak serta Pidana Perdagangan Orang (PPA-PPO) Polda Sumut. Menurutnya, penyidik memastikan penanganan perkara masih berjalan sesuai prosedur secara terbuka. Pihak kuasa hukum berharap kasus ini bisa segera naik ke tahap penyidikan dan terlapor dapat ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan alat bukti yang sah.
Di hadapan awak media, korban mengungkapkan rasa penyesalannya yang mendalam karena telah menyetujui tindakan menggugurkan kandungan tersebut. Ia membeberkan bahwa dirinya telah menjalin hubungan asmara dengan JP selama lebih dari tiga tahun di bawah iming-iming janji pernikahan.
Ketika korban hamil, JP diduga kuat membujuk dan menekannya untuk melakukan aborsi demi melindungi reputasi serta kelangsungan jabatannya sebagai kepala desa. JP sempat berjanji akan bertanggung jawab atas biaya aborsi, perawatan medis, hingga urusan pernikahan.
“Kami sudah berhubungan lebih dari tiga tahun dan janjinya selalu menikahi saya. Ketika saya hamil, dia membujuk dengan janji pernikahan dan biaya aborsi akan ditanggung. Setelah aborsi, nomor saya diblokir dan saya ditinggalkan dalam keadaan sakit,” tutur korban penuh penyesalan.
Situasi yang dihadapi korban kian berat setelah ia mengaku mendapat intimidasi di kampung halamannya. Korban menduga JP sempat menyuruh seorang oknum wartawan di Dairi untuk melakukan pemukulan dan pengeroyokan terhadap dirinya. Alasan keamanan ini pula yang membuat korban kini merasa tidak nyaman beraktivitas di desanya, mengingat ia dan terlapor tinggal di wilayah yang sama.
Terkait upaya penyelesaian, korban menyebutkan bahwa pihak keluarga terlapor sebenarnya pernah mendatangi kediamannya untuk mengajak berdamai. Namun, korban secara tegas menolak pembicaraan damai tersebut jika dilakukan tanpa pendampingan dari kuasa hukumnya.
Meski menyatakan siap menghadapi segala konsekuensi hukum walau harus berhadapan dengan pejabat desa, korban mengaku tetap membuka celah jika ada penyelesaian yang baik bagi kedua belah pihak. Kini, ia sangat berharap pihak Polda Sumut bisa segera memberikan kepastian hukum atas laporan yang telah dilayangkannya.
Penulis : TIM









