Ingkar Kesepakatan, Warga Dairi Segera Akan Gugat BBPJN Sumut

- Jurnalis

Senin, 9 Februari 2026 - 13:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

INFOSUMUT24 | Dairi –  Warga Sitinjo, Kabupaten Dairi akan menggugat Balai Besar Pelaksana Jalan Nasional (BBPJN) dengan melakukan tuntutan hukum dengan mengajukan gugatan dihadapan pengadilan jika pernjanjian ganti rugi tidak ditepati.

Melalui surat Nomor: 33/ SOM/ JAB/ 2026 perihal somasi atau peringatan kepada BBPJN karena dugaan kelalaian kerja pada pekerjaan perbaikan jalan longsor pada ruas Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) Sitinjo – Sumbul yang mengakibatkan kerugian besar terhadap pengusaha disekitar.

Jasan Sihotang selaku pengusaha Cafe Sanja Coffe menyampaikan perihal somasi yang dilayangkan kepada Kepala Balai BBPJN I Sumatera Utara, Senin (9/2/2026).

Kepada Infosumut24, Jasan melalui kuasa hukumnya mengatakan, ia sebelumnya sudah ada membuat perjanjian ganti rugi dengan pihak pelaksana proyek atas kerugian yang dialaminya akibat putusnya jaringan listrik ditempat usahanya selama 50 jam dampak putusnya kabel dan tumbangnya sejumlah tiang PLN dilokasi pekerjaan saat menurunkan alat berat akskavator.

Baca Juga :  Grebek Warung Narkoba di Sunggal, POMDAM 1/ BB Amankan 14 Tersangka

“Namun sampai hari ini perjanjian ganti rugi tersebut tidak ditepati. Kami bakal ajukan gugatan hukum terhadap BBPJN dan pelaksana proyek” kata Jasan.

Diterangkan Jasan, kronologi kejadian pada tanggal 13 September 2025 sekitar pukul 11.00 Wib, alat berat proyek audara melakukan pekerjaan yang mengakibatkan kabel listrik terputus, dimana alat berat ekskavator terguling dan menimpa tiang listrik mengakibatkan sejumlah tiang listrik roboh.

Dampaknya aliran listrik di tempat usaha kami terhenti selama 50 jam dan hal tersebut menimbulkan kerugian besar dengan terhetinya kegiatan akibat kerusakan peralatan elektronik pada Cafe Sanja Coffe ditimbulka peristiwa itu” kata Jasan sambil membenarkan proyek persis di Jalan Nasional Sitinjo Sidikalang yang terletak di Jalan Sidikalang – Medan sekitar Laepandaroh dan dikerjakan oleh PT IKALIN.

Baca Juga :  Gadis Remaja Tewas Gantung Diri di Perladangan

Jasan mengakui langkah mereka tempuh berdasarkan Pasal 1366 KUHPerdata. Setiap orang bertanggung jawab tidak saja untuk kerugian yang disebabkan perbuatannya, tetapi juga untuk kerugian yang disebabkan kelalaian atau kurang hati hatinya.

Undang Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, Pasal 29 ayat (1): Setiap orang dilarang merusak, memindahkan, atau mengubah instalasi tenaga listrik yang dapat mengakibatkan gangguan atau kecelakaan.

Peraturan Menteri PUPR tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Konstruksi, yang mewajibkan pelaksana proyek menjaga keselamatan lingkungan sekitar dan tidak menimbulkan kerugian bagi pihak ketiga.

Menurut Jasan, jelas bahwa pekerja proyek telah melakukan kelalaian yang menimbulkan kerugian nyata bagi usahanya, sebagai masyarakat umum, merasa kecewa dengan lambatnya respon pihak terkait merespon dan mengganti kerugian akibat kelalaian yang nyata.

Penulis : Boby Rahman Manik

Berita Terkait

Babinsa Koramil 01/Sbl ikut Dampingi Petani Panen Bawang Merah
Kemanunggalan TNI dan Masyarakat, Babinsa Koramil 05/TP Pererat Silaturahmi Lewat Komsos di Desa Kuta Buluh
Babinsa Kunjungi Warga Desa Tanah Pinem
Sinergi TNI – Polri Latih PBB Siswa SLTP 1 Tanah Pinem
Terima Remisi HUT ke- 81 RI, 14 Napi bebas
Aniaya Istri Hingga Babak Belur, Togar Pardamean Simbolon Ditangkap
Semarak HUT RI ke- 81, Rutan Kelas IIB Sidikalang Gelar Fun Walk
KNPI Sumut Apresiasi Kapolda, Tuntut Perubahan Nyata di Satreskrim Polres Dairi
Berita ini 82 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 24 Agustus 2026 - 16:44 WIB

Babinsa Koramil 01/Sbl ikut Dampingi Petani Panen Bawang Merah

Senin, 24 Agustus 2026 - 13:41 WIB

Kemanunggalan TNI dan Masyarakat, Babinsa Koramil 05/TP Pererat Silaturahmi Lewat Komsos di Desa Kuta Buluh

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 13:50 WIB

Babinsa Kunjungi Warga Desa Tanah Pinem

Jumat, 21 Agustus 2026 - 13:33 WIB

Sinergi TNI – Polri Latih PBB Siswa SLTP 1 Tanah Pinem

Senin, 17 Agustus 2026 - 11:53 WIB

Aniaya Istri Hingga Babak Belur, Togar Pardamean Simbolon Ditangkap

Berita Terbaru

Simalungun

Jerry Berhasil Ditangkap di Rambung Merah

Minggu, 23 Agu 2026 - 11:53 WIB

BERITA

Babinsa Kunjungi Warga Desa Tanah Pinem

Sabtu, 22 Agu 2026 - 13:50 WIB

BERITA

Sinergi TNI – Polri Latih PBB Siswa SLTP 1 Tanah Pinem

Jumat, 21 Agu 2026 - 13:33 WIB