Kepala BBN RI Bertemu Dengan Wakil Menteri Hukum

- Jurnalis

Selasa, 3 Desember 2024 - 10:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

INFOSUMUT24 – Kepala Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI), Marthinus Hukom bertemu dengan Wakil Menteri Hukum, Edward Omar Sharif Hiariej guna membahas revisi Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta penguatan peran BNN sebagai badan koordinasi dalam pemberantasan narkotika, Senin (2/12/2024).

Dalam pertemuan yang dilakukan di Ruang Kerja Wakil Menteri Hukum, Gedung Kementerian Hukum, Kuningan, Jakarta Selatan, Kepala BNN RI menekankan bahwa penanganan narkotika semakin kompleks, terutama dengan berkembangnya modus operandi jaringan internasional.

Oleh karena itu, diperlukan dasar hukum yang lebih kuat dan fleksibel untuk memperkuat peran BNN dalam koordinasi di tingkat nasional dan internasional. Ia juga menyoroti kelemahan koordinasi di tingkat daerah akibat tidak tercantumnya BNN dalam Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).

Baca Juga :  Pelantikan GRIB JAYA DPC Kota Medan Diserang Geng Motor

“Saya melihat bahwa di dalam Undang Undang tidak ada pasal yang mengatakan bahwa BNN melaksanakan fungsi koordinasi. Kami mengusulkan pembentukan lembaga koordinatif di daerah untuk mengoptimalkan peran BNN. Karena BNN tidak termasuk dalam Forkopimda, maka setiap rapat koordinasi BNN tidak pernah diikutsertakan” ungkap Kepala BNN RI.

Revisi UU Narkotika diharapkan tidak hanya mempertegas peran BNN sebagai penggerak utama pemberantasan narkotika, tetapi juga mendukung pendekatan yang lebih komprehensif.

Wakil Menteri Hukum menyambut baik usulan tersebut. Ia menyatakan bahwa revisi ini menjadi momentum untuk memperkuat sinergi antar lembaga dalam menghadapi ancaman narkotika. Selain itu, penggabungan UU Psikotropika dengan Narkotika sangat baik untuk dilakukan untuk lebih memperkuat BNN.

Baca Juga :  Dairi Darurat Narkoba: Benpa Hisar Nababan Desak Pemerintah Bentuk BNN Di Kabupaten Dairi

“Langkah seperti memasukkan Psikotropika Golongan 1 dan 2 ke dalam UU Narkotika telah memperkuat BNN. Kami sepakat bahwa BNN perlu memiliki kewenangan yang lebih jelas, sehingga dapat dioptimalkan melalui regulasi baru” ujar Wamen Hukum.

Sebagai tindak lanjut, Wamen Hukum mengusulkan agar BNN, Kementerian Hukum, dan Polri menyamakan persepsi untuk merumuskan revisi regulasi yang sesuai dengan kebutuhan saat ini. Revisi ini diharapkan mampu meningkatkan efektivitas penanganan peredaran narkotika sekaligus melindungi generasi muda dari ancaman narkoba.

Berita Terkait

Babinsa Koramil 05/TP Hadir Berikan Rasa Aman pada Pelaksanaan Ibadah Minggu di GBKP Desa Kutabuluh
Tingkatkan Keamanan dan Kondusifitas Wilayah, Babinsa Koramil 05/TP Giatkan Patroli Malam di Desa Kuta Buluh
Jelang HUT Ke-28, DPP HIMPAK Gelar Ziarah Tokoh Pendiri dan Siapkan Agenda Akbar di Sidikalang
Ketua PBB Dairi Tempuh Jalur Hukum, Persoalkan Dugaan Pencemaran Nama Baik
LSM KCBI Angkat Bicara , Operator SPBU 13.221.114 Kacaribu Diduga Mafia BBM Subsidi 
Jaga Kondusivitas Wilayah Binaan, Babinsa Koramil 05/TP Komsos di Desa Pasir Tengah
Hiburan Berizin di Siborongborong Keluhkan Razia
Pengadaan Baju Seragam Siswa SD – SMP di Taput Diragukan…!!!
Berita ini 15 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 18 Oktober 2026 - 11:32 WIB

Babinsa Koramil 05/TP Hadir Berikan Rasa Aman pada Pelaksanaan Ibadah Minggu di GBKP Desa Kutabuluh

Senin, 12 Oktober 2026 - 17:19 WIB

Jelang HUT Ke-28, DPP HIMPAK Gelar Ziarah Tokoh Pendiri dan Siapkan Agenda Akbar di Sidikalang

Senin, 12 Oktober 2026 - 08:47 WIB

Ketua PBB Dairi Tempuh Jalur Hukum, Persoalkan Dugaan Pencemaran Nama Baik

Kamis, 8 Oktober 2026 - 21:06 WIB

LSM KCBI Angkat Bicara , Operator SPBU 13.221.114 Kacaribu Diduga Mafia BBM Subsidi 

Selasa, 6 Oktober 2026 - 10:00 WIB

Jaga Kondusivitas Wilayah Binaan, Babinsa Koramil 05/TP Komsos di Desa Pasir Tengah

Berita Terbaru