Korupsi 400 Juta, Kades Aek Nabara – Taput Ditetap Tersangka

- Jurnalis

Rabu, 8 Oktober 2025 - 14:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

INFOSUMUT24 || Taput – Kejaksaan Negeri Taput menetapkan Kepala Desa Aek Nabara, Kecamatan Simangumban, Kabupaten Tapanuli Utara sebagai tersangka atas korupsi Dana Desa dan Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2023, Selasa (7/10/2025).

Kades berinisial GT ditetapkan setelah terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undangundang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga :  Pencairan Bantuan PKH di Pakpak Bharat Dipungli Rp. 30.000

Tersangka GT merupakan Kepala Desa Aek Nabara telah melakukan perbuatan melawan hukum yakni atas tindak pidana korupsi dengan total kerugian Negara Rp. 486.044.841,37 (Empat Ratus Delapan Puluh Enam Juta Empat Puluh Empat Ribu Delapan Ratus Empat Puluh Satu Rupiah). Tersangka GT juga dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak 7 Oktober 2025 di Rutan Kelas IIB Tarutung.

Baca Juga :  Bupati Taput Buka Gerakan Pangan Murah

Sampai berita ini terbit, reporter Infosumut24 masih berupaya komfirmasi kepada Kejari Taput apakah akan ada pemeriksaan lanjutan kepada pihak lain yang juga sebagai Perangkat Desa Aek Nabara.

Penulis : Freddy Hutasoit

Editor : Redaksi Infosumut24

Berita Terkait

Hiburan Berizin di Siborongborong Keluhkan Razia
Pengadaan Baju Seragam Siswa SD – SMP di Taput Diragukan…!!!
Dua Media Diduga Pasang Badan untuk Sawmell di Siborongborong, Publik Pertanyakan Independensi.
Galian C Ilegal Marak di Sipoholon, Satpol PP Taput Bungkam Polres Janji Akan Tindak Tegas
Penyalahgunaan Sistem OSS Picu Maraknya Kayu Ilegal dan Deforestasi Terselubung di Tapanuli Utara
Inilah Sinergi Pemkab Taput Bersama DPR RI
Bupati Taput Buka Gerakan Pangan Murah
Cacat Prosedur, Proyek Fisik di Taput Berjalan Sebelum SPMK Terbit
Berita ini 61 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 19 September 2026 - 17:37 WIB

Hiburan Berizin di Siborongborong Keluhkan Razia

Jumat, 18 September 2026 - 16:34 WIB

Pengadaan Baju Seragam Siswa SD – SMP di Taput Diragukan…!!!

Sabtu, 12 September 2026 - 14:34 WIB

Dua Media Diduga Pasang Badan untuk Sawmell di Siborongborong, Publik Pertanyakan Independensi.

Jumat, 11 September 2026 - 14:13 WIB

Galian C Ilegal Marak di Sipoholon, Satpol PP Taput Bungkam Polres Janji Akan Tindak Tegas

Kamis, 10 September 2026 - 14:08 WIB

Penyalahgunaan Sistem OSS Picu Maraknya Kayu Ilegal dan Deforestasi Terselubung di Tapanuli Utara

Berita Terbaru