InfoSumut24 | | Karo – Asisten Investigasi Lembaga Swadaya Masyarakat , Kemilau Cahaya Bangsa Indonesia (LSM KCBI) Kabupaten Karo angkat bicara tentang ,Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 13.221.114 Jalan Rakoetta Brahmana Kacaribu Kecamatan Kabanjahe Kabupaten Karo kerap melayani pembelian Bahan Bakar Minyak bersubsidi jenis Pertalite dan Solar dalam jumlah ratusan jerigen perharinya.
Ironisnya ,sudah sering di ekspos dari akun facebook atau media sosial begitu juga bukan sekali dua kali dilaporkan kepada APH Polres Karo Unit Tipidter namun sayang tidak pernah ditindak dengan tegas.
Pasalnya , Pemerintah telah melarang keras pihak SPBU menjual dengan jerigen Hal itu telah diatur dalam Standar Operasipnal Prosedur (SOP) yang sudah ditetapkan oleh Pemerintah.Kebijakan ini berlaku di semua Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Pertamina. Namun operator SPBU 13.221.114 Kacaribu Inisial DS dan JS semakin melonjak ,merasa sudah kebal dengan hukum.
Anggota LSM KCBI Inisial FK mengatakan kepada wartawan kuat menduga setiap operator memiliki barcode pribadi untuk menarik perhatian setiap konsumen tanpa surat rekomendasi pun nekad mengisi BBM Subsidi Pertalite dan Solar menggunakan jerigen.
Finis Keliat ,berprofesi sebagai anggota LSM KCBI Karo sangat menyayangkan dengan konsumen menggunakan jerigen terkesan di utamakan dari warga Simalungun. Kemudian konsumen pengendara asli masyarakat karo sering tidak mendapatkan BBM yang sanga membutuhkan kendaraan pribadinya.
Anehnya , Pada saat di pertanyakan surat rekomendasi konsumen kepada operator dibilang ada barcodenya , padahal konsumen tiba tiba langsung mobilnya dijalankan dangan sambutan mulut doang ada suratnya bang ” sambil mobil di gas keluar dari area SPBU.
Sebelumnya operator DS dengan konsumen diduga sekongkol beri jawaban ke awak media saat dikonfirmasi ” kalau operator SPBU Inisial D ini paling sering melayani jerigen, kemungkinan besar besar mendapatkan uang tip per jerigen.” ujar Finis
Tambahnya , Menurut pantauan yang himpun dilapangan kepada wartawan , konsumen SPBU dari Simalungun membayar Rp 10.000 (Sepulih ribu per jerigen) kepada operator ,kalau tidak di kasih di lama lamain ,malah banyak alasan agar bosan menunggu antrian ” pungkasnya
Larangan pengisian BBM menggunakan jerigen diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) No 191 Tahun 2014 agar SPBU dilarang untuk menjual Premium dan Solar kepada warga menggunakan jerigen atau drum untuk dijual kembali ke konsumen . Selain itu ,diatur dalam Perpres no 191 Tahun 2014 ,pembelian Pertalite menggunakan jerigen yang dilarang adalah tidak disertai rekomendasi untuk kebutuhan tertentu (pertanian ,perikanan usaha mikro/kecil ).
Pemerintah Pusat telah menerbitkan Peraturan Presiden No 15 Tahun 2012 tentang harga jual eceran dan pengguna jenis BBM tertentu ,tidak terkecuali larangan SPBU tidak boleh melayani konsumen dengan menggunakan jerigen dan menggunakan jerigen dan menggunakan mobil yang sudah dimodifikasi serta menjual ke pabrik pabrik industri home atau rumahan industri untuk mobil galian C.
Kalau peraturan Menteri ESDM Nomor 8 Tahun 2012 bahwa telah diatur larangan dan keselamatan Peraturan itu menerangkan secara detail tentang konsumen pengguna ,SPBU tidak diperbolehkan melayani jerigen.
Harapan FK kepada PT Pertamina Persero atau kepada Aparat Penegak Hukum , Satreskrim Unit Tipidek Polres Tanah Karo agar segera menindak dengan tegas pihak SPBU di Kacaribu.
Penulis : Ali
Editor : Redaksi









