Infosumut24 | Dairi – Masyarakat desak Polsek Kota Sidikalang untuk segera menangkap dan menahan terlapor KPS pelaku penganiayaan terhadap korban CAM beberapa waktu lalu di Pusat Pasar Sidikalang. Desakan ini muncul karena proses hukum harus berjalan tegas agar memberikan efek jera dan rasa keadilan bagi korban.
Seorang tokoh masyarakat Sidikalang angkat bicara dan meminta supaya Polisi jangan hanya laporan sepihak yang ditindak lanjuti, ini perkara spilit, keduanya mengaku korban dan hasil visum juga mengalami luka luka.
Cekcok dipicu perselisihan anak berdasarkan surat tanda terima laporan Polisi Nomor: LP/ B/ 15/ V/ 2026/ SPKT/ POLSEK SIDIKALANG POLRES DAIRI POLDA SUMATERA UTARA tanggal 20 Mei 2026 pukul 22.19 Win, peristiwa tersebut terjadi pada hari Rabu (20/5) sekitar pukul 17.05 Wib dijalan Pekan Komplek PD Pasar Blok B, Kota Sidikalang.
Dalam laporan tersebut, CAM menjelaskan kronologi kejadian. Awalnya CAM mendengar anaknya ZEC dimarahi oleh terlapor KPS. Merasa keberatan, CAM kemudian mendatangi lokasi dan mendapati anaknya, RA sedang dimarahi sambil ditunjuktunjuk oleh KPS. Saat itu terjadi adu mulut antara keduanya. Puncaknya, saat KBS diduga emosi dan melempar botol dot berisi air panas ke arah CAM. Meskipun tidak mengenai sasaran, air panas tersebut mengenai pakaian CAM.
Situasi semakin memanas ketika keduanya terlibat saling dorong dan saling pukul. Dalam keterangannya, CAM mengaku mengalami sejumlah luka akibat kejadian tersebut. Diantaranya luka dibagian kepala sebelah kanan, leher, bibir, serta gusi. CAM juga menyebut tanpa menyadari menggigit jari tangan KPS yang masuk kedalam mulut CAM saat KPS memukul dan mencakar wajah CAM karena tidak kuat menahan pukulan.
Atas kejadian itu, CAM resmi melaporkan KPS ke Polsek Kota Sidikalang dengan dugaan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 466 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Menyikapi laporan tersebut, sejumlah warga dan pemerhati hukum di Sidikalang mendesak agar penyidik segera melakukan penahanan terhadap KBS.
“Kasus ini sudah jelas ada laporan dan ada bukti luka pada korban. Kami minta Polsek Kota Sidikalang segera menahan terlapor agar proses hukum berjalan dan tidak menimbulkan keresahan baru di masyarakat” ujar salah seorang warga Pasar Sidikalang.
Warga menilai, penahanan penting dilakukan untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan dan untuk memastikan proses penyidikan berjalan objektif.
Sebelumnya, Kasi Humas Polres Dairi, AKP. Syahril Ramadhan telah menyampaikan bahwa seluruh proses penanganan perkara dilakukan secara profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku dan tanpa intervensi pihak mana pun.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Polsek Kota Sidikalang belum memberikan keterangan lebih lanjut terkait status penahanan terhadap KPS. Penyidik masih mendalami keterangan saksi dan alat bukti lainnya untuk melengkapi berkas perkara.
Harapan penyelesaian yang adil kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat agar menyelesaikan setiap persoalan, terutama yang menyangkut anak, melalui dialog dan musyawarah. Kekerasan tidak akan menyelesaikan masalah, justru dapat berujung pada proses hukum pidana.
Warga berharap aparat penegak hukum dapat segera menuntaskan perkara ini secara transparan, adil, dan sesuai koridor hukum, sehingga keadilan benar benar dirasakan oleh semua pihak.
Penulis : Tim









