Maringan Napitupulu: PN Tarutung Belum Pernah Buat Laporan Resmi Kehilangan Salinan Berkas Keputusan Kepada Ahli waris

- Jurnalis

Sabtu, 8 Maret 2025 - 10:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

INFOSUMUT24 – Terkait berkas salinan keputusan atas nama keadilan Nomor: 86/ 1952/ Perdata/ PN tanggal 31 Agustus 1954, yang tidak ditemukan dikearsipan Pengadilan Negeri Tarutung sudah jelas melanggar Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2014 tentang Tata Cara Penyimpanan dan Pengelolaan Berkas Perkara, Pasal 3 ayat (1) menyatakan bahwa berkas perkara harus disimpan dengan baik dan rapi, serta harus dilindungi dari kerusakan atau kehilangan. Demikian disampaikan Djonggi Napitupulu, Direktur Eksekutif IP2 Baja Nusantara, Sabtu (8/3/2025).

Bukan itu saja dikatakan dengan tegas Pengadilan Negeri Tarutung juga melanggar Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pembuatan Salinan Putusan, Pasal 4 ayat (1) menyatakan bahwa salinan putusan harus dibuat dengan benar dan sah, serta harus disimpan dengan baik.

Baca Juga :  Bupati Toba Tegas Akan Selalu Evaluasi Pejabat Saat Lantik Eselon II

Djonggi Napitupulu mengatakan jika berkas putusan hilang di Pengadilan, maka harus dilakukan prosedur sebagai berikut bahwa seharusnya Pengadilan Negeri Tarutung harus membuat laporan kehilangan berkas, laporan harus dibuat dengan benar dan sah, serta harus mencantumkan tanggal, waktu, dan penyebab kehilangan berkas.

Tambahnya, bahwa kemudian Pengadilan Negeri Tarutung seharusnya memberitahukan kehilangan berkas kepada pihak terkait dalam hal ini ahli waris turunan Mulia Raja dari Oppu Soincalon yakni Maringan Napitupulu.

Baca Juga :  Pembangunan Rusun Yayasan Akper Pemkab Tapanuli Utara, Sukur Nababan Harus Juga Ikut Dilibatkan APH

Sisi lain, Maringan Napitupulu mengakui bahwa sampai sekarang, PN Tarutung belum pernah memberitahukan secara resmi secara tertulis yang ditanda tangani Ketua PN Tarutung bahwa berkas dimaksud hilang atau tidak ditemukan dikearsipan PN Tarutung.

“Maka untuk itu saya sebagai ahli waris sudah menyurati Mahkamah Agung RI agar Ketua PN Tarutung membuat laporan berkas hilang secara resmi dan kemudian membuat diskresi dan bahwa kemudian agar segera menerbitkan Vandading atau Akta Perdamaian berdasarkan Salinan Berkas Keputusan” ujar Maringan.

Berita Terkait

Cari Keadilan, Korban Dugaan Pemaksaan Tindakan Aborsi Laporkan Oknum Kades ke Polda Sumut
Klarifikasi PC KB FKPPI Deli Serdang Terkait Tewasnya Wakil Komandan Koti Pemuda Pancasila: Kami Tidak Ada Sangkut Pautnya!
Babinsa Koramil 05/TP Hadir Berikan Rasa Aman pada Pelaksanaan Ibadah Minggu di GBKP Desa Kutabuluh
Perkuat Sinergitas Pers dan Hukum, Pengurus Forwaka Dairi Resmi Dilantik
Tingkatkan Keamanan dan Kondusifitas Wilayah, Babinsa Koramil 05/TP Giatkan Patroli Malam di Desa Kuta Buluh
Jelang HUT Ke-28, DPP HIMPAK Gelar Ziarah Tokoh Pendiri dan Siapkan Agenda Akbar di Sidikalang
Ketua PBB Dairi Tempuh Jalur Hukum, Persoalkan Dugaan Pencemaran Nama Baik
LSM KCBI Angkat Bicara , Operator SPBU 13.221.114 Kacaribu Diduga Mafia BBM Subsidi 
Berita ini 33 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 18:49 WIB

Cari Keadilan, Korban Dugaan Pemaksaan Tindakan Aborsi Laporkan Oknum Kades ke Polda Sumut

Rabu, 21 Oktober 2026 - 23:56 WIB

Klarifikasi PC KB FKPPI Deli Serdang Terkait Tewasnya Wakil Komandan Koti Pemuda Pancasila: Kami Tidak Ada Sangkut Pautnya!

Minggu, 18 Oktober 2026 - 11:32 WIB

Babinsa Koramil 05/TP Hadir Berikan Rasa Aman pada Pelaksanaan Ibadah Minggu di GBKP Desa Kutabuluh

Jumat, 16 Oktober 2026 - 22:43 WIB

Perkuat Sinergitas Pers dan Hukum, Pengurus Forwaka Dairi Resmi Dilantik

Senin, 12 Oktober 2026 - 17:19 WIB

Jelang HUT Ke-28, DPP HIMPAK Gelar Ziarah Tokoh Pendiri dan Siapkan Agenda Akbar di Sidikalang

Berita Terbaru