Inilah Para Mafia Pengoplos Elpiji Subsidi 3Kg Ketabung Gas Non Subsidi di Marelan

- Jurnalis

Minggu, 27 Oktober 2024 - 09:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

INFOSUMUT24 – Gudang yang berada dijalan M. Basir, Lingkungan VI, Pasar V, Kecamatan Marelan, Kota Medan – Sumut dijadikan lokasi pengoplosan tabung Gas, Minggu (27/10/2024).

Digudang yang konon katanya milik berinisal TOM tempat pengoplosan gas subsidi berukuran 3 kilogram dipindahkan ketabung gas berukuran 5.5 Killogram, ketabung gas ukuran 12 Kilogram, hingga tabung gas berukuran 50 Kilogram.

Modus operandi yang dilakukan “mafia” yang disinyalir merugikan negara itu dengan cara mengoplos gas bersubsidi ke tabung gas non subsidi lalu kembali di jual ke masyarakat.

Dari investigasi yang dilakukan, mengungkap beberapa fakta valid yang diduga kuat melibatkan seorang oknum anggota berseragam cokelat.

Baca Juga :  Ditangkap Saat Merekap, Hendra Mengaku Penulis Togel Bandar "Tua"

Salah satu gudang disebut sebut dikelola oleh seorang oknum berinisial FH dan dimandori oleh seorang masyarakat sipil bernama Boby dengan mandor utama bernama Diky yang tetap dibekingi oleh 3 oknum lainnya berinisial R, B dan Y.

Sementara Kepala Gudang disebut sebut berinisial H yang diketahui merupakan pensiunan oknum penegak hukum berseragam cokelat dan merupakan orang tua oknum pemilik gudang berinisial FH.

Sementara jaringan konsorsium dari pengoplosan ilegal tabung gas milik negara itu melibatkan delapan orang lainnya mulai dari BG, RL, D, J, O, S dan A serta R.

Usai di Oplos, ribuan tabung gas subisidi 3Kg, kemudian diedarkan kembali tabung gas non subsidi ke masyarakat yang ada di kawasan Kota Medan, Deliserdang, Binjai, Langkat hingga Provinsi Nanggroe Aceh Darusalam.

Baca Juga :  Togel Budi Siboro Eksis di Patumbak Diduga Dibekingi Oknum TNI

Ironisnya kegiatan ilegal tersebut diketahui telah berlangsung selama bertahun tahun dan belum tersentuh aparat penegak hukum.

Polda Sumut pun didesak untuk segera melakukan penindakan dan penangkapan terhadap kegiatan pengoplosan tabung gas yang merugikan negara Milyaran rupiah perhari itu, sedangkan penghasil gudang mafia gas mendapat Rp. 500.000.000 setiap minggunya dari pengutipan kepada bagian konsorsium (pemilik lapak).

Kapolda Sumatera Utara, Irjen. Pol. Whisnu Hermawan Februanto sampai berita ini terbit belum berhasil dikonfirmasi.

Berita Terkait

Kemanunggalan TNI dan Masyarakat, Babinsa Koramil 05/TP Pererat Silaturahmi Lewat Komsos di Desa Kuta Buluh
Babinsa Kunjungi Warga Desa Tanah Pinem
Sinergi TNI – Polri Latih PBB Siswa SLTP 1 Tanah Pinem
Aniaya Istri Hingga Babak Belur, Togar Pardamean Simbolon Ditangkap
Sekjen Macab LMP Dairi Minta Penyidik Kaji Ulang Bukti CCTV
Keluarga Tanyakan Status Penahanan Tersangka  KFS
Pengedar Sabu Digrebek di Kamar Kost
Duo Bersaudara Curi Motor Berhasil Diringkus
Berita ini 19 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Senin, 24 Agustus 2026 - 13:41 WIB

Kemanunggalan TNI dan Masyarakat, Babinsa Koramil 05/TP Pererat Silaturahmi Lewat Komsos di Desa Kuta Buluh

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 13:50 WIB

Babinsa Kunjungi Warga Desa Tanah Pinem

Jumat, 21 Agustus 2026 - 13:33 WIB

Sinergi TNI – Polri Latih PBB Siswa SLTP 1 Tanah Pinem

Senin, 17 Agustus 2026 - 11:53 WIB

Aniaya Istri Hingga Babak Belur, Togar Pardamean Simbolon Ditangkap

Selasa, 4 Agustus 2026 - 23:00 WIB

Sekjen Macab LMP Dairi Minta Penyidik Kaji Ulang Bukti CCTV

Berita Terbaru

Simalungun

Jerry Berhasil Ditangkap di Rambung Merah

Minggu, 23 Agu 2026 - 11:53 WIB

BERITA

Babinsa Kunjungi Warga Desa Tanah Pinem

Sabtu, 22 Agu 2026 - 13:50 WIB

BERITA

Sinergi TNI – Polri Latih PBB Siswa SLTP 1 Tanah Pinem

Jumat, 21 Agu 2026 - 13:33 WIB