Inilah Para Mafia Pengoplos Elpiji Subsidi 3Kg Ketabung Gas Non Subsidi di Marelan

- Jurnalis

Minggu, 27 Oktober 2024 - 09:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

INFOSUMUT24 – Gudang yang berada dijalan M. Basir, Lingkungan VI, Pasar V, Kecamatan Marelan, Kota Medan – Sumut dijadikan lokasi pengoplosan tabung Gas, Minggu (27/10/2024).

Digudang yang konon katanya milik berinisal TOM tempat pengoplosan gas subsidi berukuran 3 kilogram dipindahkan ketabung gas berukuran 5.5 Killogram, ketabung gas ukuran 12 Kilogram, hingga tabung gas berukuran 50 Kilogram.

Modus operandi yang dilakukan “mafia” yang disinyalir merugikan negara itu dengan cara mengoplos gas bersubsidi ke tabung gas non subsidi lalu kembali di jual ke masyarakat.

Dari investigasi yang dilakukan, mengungkap beberapa fakta valid yang diduga kuat melibatkan seorang oknum anggota berseragam cokelat.

Baca Juga :  Miliki Sabu, 2 Pemuda Aceh Ditangkap di Dairi

Salah satu gudang disebut sebut dikelola oleh seorang oknum berinisial FH dan dimandori oleh seorang masyarakat sipil bernama Boby dengan mandor utama bernama Diky yang tetap dibekingi oleh 3 oknum lainnya berinisial R, B dan Y.

Sementara Kepala Gudang disebut sebut berinisial H yang diketahui merupakan pensiunan oknum penegak hukum berseragam cokelat dan merupakan orang tua oknum pemilik gudang berinisial FH.

Sementara jaringan konsorsium dari pengoplosan ilegal tabung gas milik negara itu melibatkan delapan orang lainnya mulai dari BG, RL, D, J, O, S dan A serta R.

Usai di Oplos, ribuan tabung gas subisidi 3Kg, kemudian diedarkan kembali tabung gas non subsidi ke masyarakat yang ada di kawasan Kota Medan, Deliserdang, Binjai, Langkat hingga Provinsi Nanggroe Aceh Darusalam.

Baca Juga :  Kepala Staf Presiden, Putranto Anto Hadiri RKTM

Ironisnya kegiatan ilegal tersebut diketahui telah berlangsung selama bertahun tahun dan belum tersentuh aparat penegak hukum.

Polda Sumut pun didesak untuk segera melakukan penindakan dan penangkapan terhadap kegiatan pengoplosan tabung gas yang merugikan negara Milyaran rupiah perhari itu, sedangkan penghasil gudang mafia gas mendapat Rp. 500.000.000 setiap minggunya dari pengutipan kepada bagian konsorsium (pemilik lapak).

Kapolda Sumatera Utara, Irjen. Pol. Whisnu Hermawan Februanto sampai berita ini terbit belum berhasil dikonfirmasi.

Berita Terkait

Klarifikasi PC KB FKPPI Deli Serdang Terkait Tewasnya Wakil Komandan Koti Pemuda Pancasila: Kami Tidak Ada Sangkut Pautnya!
Babinsa Koramil 05/TP Hadir Berikan Rasa Aman pada Pelaksanaan Ibadah Minggu di GBKP Desa Kutabuluh
Tingkatkan Keamanan dan Kondusifitas Wilayah, Babinsa Koramil 05/TP Giatkan Patroli Malam di Desa Kuta Buluh
Jelang HUT Ke-28, DPP HIMPAK Gelar Ziarah Tokoh Pendiri dan Siapkan Agenda Akbar di Sidikalang
Ketua PBB Dairi Tempuh Jalur Hukum, Persoalkan Dugaan Pencemaran Nama Baik
LSM KCBI Angkat Bicara , Operator SPBU 13.221.114 Kacaribu Diduga Mafia BBM Subsidi 
Jaga Kondusivitas Wilayah Binaan, Babinsa Koramil 05/TP Komsos di Desa Pasir Tengah
Mencuat..! Di Duga Oknum PNS Rekam Aksi Tak Senonoh di Salon Kecantikan
Berita ini 22 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 23:56 WIB

Klarifikasi PC KB FKPPI Deli Serdang Terkait Tewasnya Wakil Komandan Koti Pemuda Pancasila: Kami Tidak Ada Sangkut Pautnya!

Minggu, 18 Oktober 2026 - 11:32 WIB

Babinsa Koramil 05/TP Hadir Berikan Rasa Aman pada Pelaksanaan Ibadah Minggu di GBKP Desa Kutabuluh

Senin, 12 Oktober 2026 - 17:19 WIB

Jelang HUT Ke-28, DPP HIMPAK Gelar Ziarah Tokoh Pendiri dan Siapkan Agenda Akbar di Sidikalang

Senin, 12 Oktober 2026 - 08:47 WIB

Ketua PBB Dairi Tempuh Jalur Hukum, Persoalkan Dugaan Pencemaran Nama Baik

Kamis, 8 Oktober 2026 - 21:06 WIB

LSM KCBI Angkat Bicara , Operator SPBU 13.221.114 Kacaribu Diduga Mafia BBM Subsidi 

Berita Terbaru