Infosumut24 | Batubara – Polres Batubara melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) dan Polsek jajaran berhasil mengungkap 10 kasus tindak pidana 3C (Curat, Curas, dan Curanmor) dalam periode 16 Juli – 26 Agustus 2026. Pengungkapan tersebut disampaikan dalam kegiatan press release yang digelar di Aula Sarja Arya Rancana Polres Batu Bara, Rabu (26/8/2026) sekitar pukul 09.00 Wib.
Kegiatan dipimpin oleh Kasihumas Polres Batu Bara dan dihadiri Kasat Reskrim AKP. Binrot Situngkir, Kasat Intelkam AKP. Agus Situmorang, Kasat Samapta IPTU. Suganda Naibaho, Kasat Lantas IPTU. Devi Siringoringo serta personel Polres Batubara.
Dalam pengungkapan tersebut, jajaran Polres Batubara berhasil mengungkap 10 perkara, terdiri dari 5 kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) dan 5 kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) dengan total 17 tersangka.
Kasus pertama terjadi pada hari Kamis (16/7/2026) sekitar pukul 05.00 Wib, di sebuah toko dijalan Rakyat, Kecamatan Tanjung Tiram, Kabupaten Batubara. Pelapor mendapati pintu toko dalam keadaan terbuka dan sejumlah barang serta uang tunai sekitar Rp. 10.000.000 telah hilang.
Dalam perkara tersebut, polisi mengamankan tersangka berinisial H (39), barang bukti yang diamankan berupa dua potongan kayu dan satu unit telepon seluler merek Samsung warna gold.
Kasus kedua terjadi pada hari Minggu (19/7/2026) sekitar pukul 05.00 Wib, dijalan Haji Mahmud Hasan, Desa Indrayaman, Kecamatan Talawi. Korban kehilangan baterai genset, kabel instalasi listrik serta tiga baterai mobil dengan total kerugian sekitar Rp. 15.000.000.
Polisi mengamankan dua tersangka berinisial M (19) dan MF (25). Dari perkara tersebut turut diamankan barang bukti berupa satu pisau cutter warna merah dan enam potongan kabel berbagai warna.
Kasus ketiga terjadi pada hari Sabtu (25/7/2026) sekitar pukul 02.30 Wib, di Dusun VI Bunga Tanjung, Desa Benteng, Kecamatan Talawi. Dalam perkara tersebut, pelaku diduga mengambil kabel tower menggunakan sebilah parang. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp. 10.000.000. Polisi mengamankan tersangka berinisial EK (42). Barang bukti yang diamankan antara lain satu unit sepeda motor, satu karung/ goni, satu utas kabel tower, satu bilah parang, satu pisau lipat dan satu buah tang.
Kasus keempat terjadi pada haro Sabtu (25/7/2026) sekitar pukul 05.00 Wib, di Dusun VI Harapan Jaya, Desa Bangun Sari, Kecamatan Datuk Tanah Datar. Korban kehilangan sebuah tas yang berada di dalam mobil. Tas tersebut berisi uang tunai Rp. 8.000.000, satu unit telepon seluler Vivo dan satu unit telepon seluler Oppo. Dalam perkara tersebut, polisi mengamankan dua tersangka berinisial HS (17) dan YP (18). Sementara seorang lainnya berinisial WO (22) masih dalam penyelidikan. Barang bukti yang diamankan antara lain satu unit telepon seluler Oppo, satu unit sepeda motor, satu tas warna cream, satu pisau cutter dan sejumlah potongan kabel.
Kasus kelima terjadi pada hari Kamis (30/7/2026) sekitar pukul 05.30 Wib, dijalan Lintas Sumatera, tepatnya di depan toko kelontong Desa Perjuangan, Kecamatan Sei Balai. Pelapor kehilangan uang tunai Rp. 4.300.000 dan satu unit telepon seluler Vivo Y17 yang berada di dalam mobil pikap. Dalam perkara tersebut, polisi mengamankan tiga tersangka berinisial S (36), MRA (25) dan AS (18). Barang bukti yang diamankan berupa satu unit telepon seluler Vivo warna biru.
Selain mengungkap lima perkara Curat, Satreskrim Polres Batubara dan Polsek jajaran juga berhasil mengungkap lima perkara pencurian sepeda motor.
Kasus pertama terjadi pada hari Jumat (31/7/2026) sekitar pukul 13.30 Wib. Sepeda motor Yamaha Scorpio milik korban yang diparkir di halaman rumah di Dusun V A, Desa Sei Balai, hilang saat korban melaksanakan salat Jumat. Korban mengalami kerugian sekitar Rp. 9.000.000. Dalam perkara tersebut, polisi mengamankan tersangka berinisial IH (30). Polisi juga menyita satu unit sepeda motor Yamaha Scorpio beserta BPKB.
Penulis : Frans









