Dorrrr…!!! Jatanras Poldasu Tembak Dua Perampok Sadis

- Jurnalis

Kamis, 23 April 2026 - 10:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

INFOSUMUT24 | Medan – Jatanras Ditreskrimum Kasubdit Polda Sumut dipimpin, KOMPOL. Jama Kita Purba menembak dua perampok sadis yang melukai seorang wanita penjual pecal keliling.

Peristiwa perampokan itu terjadi dijalan Ileng Uki Depan Gang Keluarga, Kelurahan Rengas Pulau, Kecamatan Medan Marelan pada hari Rabu (15/4/2026) pukul 13 00 Wib. Lokasi kejadian tidak jauh dari Polsek Medan Labuhan.

Korban, Juliana (37) warga jalan Ileng UKI gang Mushola, Keluraha Rengas Pulau, Kecamatan Medan Marelan mengalami luka serius dilengan tangan akibat disayat pelaku dengan menggunakan pisau carter. Korban kehilangan tas sandang.

Direktur Ditreskrimum Poldasu, Kombes. Pol  Ricko Taruna Mauruh mengatakan, kedua tersangka terpaksa diberi tembakan tegas terukur (ditembak) di kakinya karena berusaha melakukan perlawanan.

Kedua tersangka dengan kaki diperban setelah ditembak Jatanras Ditreskrimum Poldasu

“Perbuatan mereka tergolong sadis dengan menyayat lengan korban” jelas Kombes Ricko Taruna Mauruh didampingi Kabid Humas, Kombes. Pol. Ferry Walintukan dan Kasubdit Jatanras, Kompol. Jama K Purba serta Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP. Rosef Efendi, Rabu (22/4/2026).

Baca Juga :  Keluarga Besar PUK FSPTSI Desa Marindal 1 Gelar Berbagi Takjil dan Buka Puasa Bersama

Kedua tersangka yakni, Irfan Hakim alias Irfan Aceh (26) warga Jalan Asahan PT IV LK X Belawan yang merupakan residivis kasus curanmor tahun 2016 ditangkap di Jalan Rambutan Telaga Sari, Kecamatan Tanjung Morawa (Senin, 20/4) pukul 21.30 Wib. Saat beraksi tersangka Irfan berperan sebagai joki yang membawa sepeda motor membonceng Jufri alias Bokir.

Kemudian, tersangka Jufri Syahputra alias Bokir (30) warga Lorong Supir Lk 29, Kelurahan Belawan I, Kecamatan Medan Belawan. Tersangka ini juga residivis kasus penganiayaan tahun 2012 dan kasus penadah barang hasil kejahatan tahun 2014.

Tersangka Jufri ditangkap dari lokasi persembunyiannya di Desa Rimba Sawah, Kecamatan Tenggulung, Kabupaten Aceh Tamiang pada hari Selasa (21/4) pukul 04.30 Wib. Dia merupakan otak pelaku dalam aksi perampokan yang menyayat lengan Juliana dengan menggunakan pisau carter.

KRONOLOGIS KEJADIAN

Dijelaskan Kombes. Ricko kronologis kejadian, saat korban Juliana hendak pulang kerumah usai mengantar anaknya menggunakan sepeda motor ke sekolah dicegat kedua tersangka. Lalu, tersangka Jufri Syahputra alias Bokir menyayat lengan korban dengan menggunakan pisau carter lalu merampas tas sandang korban yang berisi uang Rp. 60.000 dan satu hanphone.

Baca Juga :  Pencurian Arus Listrik Mesin Bitcoin di Pangkalan Masyhur - Medan Johor Beroperasi Lama Tak Tersentuh Hukum 

“Tersangkanya ada tiga orang menaiki dua sepeda motor. Dua berhasil ditangkap dan satu tersangka lagi inisial AL alias UD masih kita buru” jelas Kombes Ricko.

Dari hasil penyidikan, sambung Dirkrimum “Para tersangka ini baru satu kali melakukan pembegalan namun demikian penyidik masih melakukan pengembangan. Banyak LP yang kita terima dan masih ditelusuri manakala ada keterlibatan ketiga tersangka ini dengan LP yang lain”.

Dari kasus ini, Polisi menyita barang bukti tas hitam milik korban, sepeda motor scopy yang digunakan tersangka saat beraksi, sandal jepit milik tersangka Irfan, topi hitam milik Jufri yang dipakainya saat melakukan aksi dan satu hanphone android.

Penulis : Frans Siregar

Berita Terkait

Cari Keadilan, Korban Dugaan Pemaksaan Tindakan Aborsi Laporkan Oknum Kades ke Polda Sumut
Arya Sinulingga Pimpin PSSI Sumut 2026–2030, PSSI Dairi Sampaikan Selamat dan Titipkan Harapan Besar
Jelang HUT Ke-28, DPP HIMPAK Gelar Ziarah Tokoh Pendiri dan Siapkan Agenda Akbar di Sidikalang
Dua Ruko di Metrolink Medan Johor Diduga Jadi Lokasi Tambang Bitcoin Ilegal dan Pencurian Listrik
JTP Hutabarat Jemput Bola ke BBWSS II Medan
Dihadiri 500 Orang, Ibadah Mahasiswa – Keluarga Dosen di Chapel USU Medan
Pencurian Arus Listrik Mesin Bitcoin di Pangkalan Masyhur – Medan Johor Beroperasi Lama Tak Tersentuh Hukum 
Polrestabes Medan Musnahkan 29 Kg Sabu
Berita ini 32 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 18:49 WIB

Cari Keadilan, Korban Dugaan Pemaksaan Tindakan Aborsi Laporkan Oknum Kades ke Polda Sumut

Senin, 12 Oktober 2026 - 20:06 WIB

Arya Sinulingga Pimpin PSSI Sumut 2026–2030, PSSI Dairi Sampaikan Selamat dan Titipkan Harapan Besar

Senin, 12 Oktober 2026 - 17:19 WIB

Jelang HUT Ke-28, DPP HIMPAK Gelar Ziarah Tokoh Pendiri dan Siapkan Agenda Akbar di Sidikalang

Sabtu, 12 September 2026 - 14:11 WIB

Dua Ruko di Metrolink Medan Johor Diduga Jadi Lokasi Tambang Bitcoin Ilegal dan Pencurian Listrik

Jumat, 28 Agustus 2026 - 14:18 WIB

JTP Hutabarat Jemput Bola ke BBWSS II Medan

Berita Terbaru