Infosumut24 | Taput – Pelaksanaan program revitalisasi sekolah di Kabupaten Tapanuli Utara (Taput) menuai sorotan. Program yang seharusnya dijalankan secara swakelola dengan memberdayakan masyarakat lokal, diduga menyimpang dari petunjuk teknis pelaksanaan akibat masuknya pekerja dari luar daerah serta munculnya indikasi nepotisme.
Berdasarkan aturan pelaksanaan program revitalisasi yang didanai pemerintah pusat melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, pekerjaan fisik wajib dilaksanakan secara swakelola oleh Panitia Pembangunan Sekolah (P2S). Mekanisme ini bertujuan agar anggaran yang dikucurkan dapat memberikan dampak ekonomi langsung bagi masyarakat setempat, mulai dari penyerapan tenaga kepala tukang, tukang bangunan, hingga pekerja harian (ladik).
Namun, temuan di lapangan pada beberapa sekolah seperti SD Negeri 173271, SMK Nusantara, dan SMK Dharma Bakti di Kecamatan Siborongborong menunjukkan realisasi yang berbeda. Jasa pekerjaan fisik diduga kuat dialihkan kepada pihak ketiga atau kontraktor. Lebih jauh, posisi kepala tukang dan tenaga kerja lapangan disinyalir dibawa dari luar Kabupaten Tapanuli Utara.
Informasi yang dihimpun menduga adanya keterlibatan oknum anggota DPR RI dari Daerah Pemilihan (Dapil) Sumut II dalam menentukan penunjukan kepala tukang yang masih memiliki hubungan kekeluargaan, tanpa mempertimbangkan keterikatan dengan pihak sekolah maupun warga sekitar.
Guna mengonfirmasi temuan tersebut, wartawan berupaya menemui Kepala Sekolah SDN 173271 Siborongborong, Jenni Marlina Siregar dilokasi sekolah. Namun, yang bersangkutan enggan memberikan keterangan dan terkesan menghindari media dengan alasan hendak bergegas menuju Dinas Pendidikan.
Upaya konfirmasi juga telah dilayangkan kepada Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Tapanuli Utara, Freddy Advent Panjaitan. Hingga berita ini diturunkan, pihak Dinas Pendidikan belum memberikan tanggapan resmi terkait pengawasan mekanisme swakelola serta dugaan pelanggaran penyerapan tenaga kerja lokal tersebut.
Dugaan penyimpangan ini memantik reaksi dari Pemerhati Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN), ST. Lumbangaol. Ia menegaskan bahwa program revitalisasi pendidikan harus berorientasi pada transparansi, akuntabilitas, serta bebas dari segala bentuk intervensi maupun praktik nepotisme oleh oknum pejabat dan legislatif.
”Kegiatan revitalisasi sekolah memang harus diawasi dengan ketat untuk memastikan anggaran negara digunakan secara tepat sasaran, transparan, dan menghasilkan bangunan yang aman serta berkualitas” ujarnya.
Ia juga mendesak aparat penegak hukum, khususnya Kejaksaan RI, untuk turun tangan mendampingi pihak sekolah agar tidak rentan terhadap tekanan, intervensi, maupun potensi penyimpangan anggaran dari pihak pihak tertentu.
Penulis : Freddy









