Ganti Rugi Lahan Pembangunan Bypass Siborongborong, Bukan Hanya Maladministrasi Juga Korupsi Terjadi

- Jurnalis

Senin, 1 Juni 2026 - 14:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Infosumut24 | Taput – Ombudsman Sumatera Utara (Sumut) telah menyambangi Kantor Bupati Tapanuli Utara (Taput) baru baru ini, untuk menindaklanjuti dugaan maladministrasi dalam proses ganti rugi lahan warga terkait pembangunan Jalan Lingkar Bypass Siborongborong.

Kepala Perwakilan Ombudsman Sumut, Herdensi Adnin menyampaikan, pihaknya telah mempertemukan langsung jajaran Pemerintah Kabupaten Taput dengan warga Desa Lobu Siregar I yang menuntut hak ganti rugi atas lahan mereka yang terdampak proyek tersebut.

“Pertemuan ini bertujuan untuk mengonfrontir kedua belah pihak agar persoalan menjadi jelas” ujar Herdensi.

Dalam pertemuan yang berlangsung (Selasa, 14/4), di hadiri Wakil Bupati Taput Deni Parlindungan Lumbantoruan bersama mantan Kepala Dinas PUPR Taput, Dalan Nakkok Simanjuntak.

Dalan Nakkok Simanjuntak menjelaskan, Pemerintuah telah menerima dokumen penyerahan lahan dari warga. Proses tersebut didahului dengan musyawarah bersama warga dan Pemerintah Desa pada tanggal 21 Desember 2024.

Ia menyebut, sejumlah pertemuan telah digelar untuk meredam gejolak di masyarakat, hingga akhirnya warga menyerahkan lahan melalui mekanisme berjenjang dari Desa ke Bupati, kemudian diteruskan ke Kementerian PUPR sebagai dasar pelaksanaan pembangunan.

“Lahan yang dinyatakan clear dan telah disetujui masyarakat kemudian diserahkan secara resmi. Sosialisasi terakhir dilakukan pada 2 Desember 2024 di kantor Kepala Desa” jelasnya Dalan.

Sementara itu, Kepala Desa Lobu Siregar I, Rudi Tampubolon mengungkapkan, sejak awal dirinya telah menyarankan agar dilakukan ganti rugi kepada warga. Ia juga mengakui adanya penolakan dari sejumlah warga sebelum pembangunan dimulai.

Baca Juga :  Oknum ASN Siantar Ikut Kampanyekan Paslon Petahana, Ketua KAM Sumut Milenial Lapor ke KASN

“Awalnya ada dua warga yang menolak, yakni Nelson Manurung dan Sutan Sianipar kemudian diikuti warga lainnya” ujarnya.

Ia menambahkan, penolakan warga bahkan berdampak pada fisik pembangunan jalan. Salah satu sisi jalan menuju Bandara Silangit tidak dilengkapi drainase karena warga tidak mengizinkan lahannya digunakan.

“Kalau dilihat di lapangan, ada satu sisi jalan yang tidak dibangun drainase karena warga menolak saat itu” katanya di hadapan Wakil Bupati dan Ombudsman.

Rudi juga mengungkapkan, setelah perdebatan panjang, sekitar 50 warga akhirnya menerima uang sebesar Rp. 800.000 per orang sebagai bentuk “pago pago” agar pembangunan tetap berjalan. Padahal, dalam rapat sebelumnya disepakati nominal Rp. 1.000.000 namun dipotong Rp. 200.000 untuk biaya konsumsi.
Ia menyebut, dana tersebut dari pihak kontraktor yang mengerjakan pembangunan jalan Siborongborong Bypass.

Sebelumnya, warga menuntut ganti rugi atas lahan yang digunakan dalam pembangunan jalan tersebut. Berdasarkan berita acara pengukuran ulang yang melibatkan Muspika, Kejaksaan, TNI, Polri, Pemerintah Desa dan masyarakat, tercatat sejumlah lahan milik warga yang belum diganti rugi. Di antaranya milik Sutan Sianipar seluas 546,40 Meter², Polen Siburian seluas 462,17 Meter² persegi, Nelson Manurung luas 37,50 meter persegi dan Thomson Sianipar seluas 196,00 meter persegi. Total luas lahan dan tanaman yang belum menerima ganti rugi diperkirakan mencapai 1.242,07 Meter².

Baca Juga :  Bawa Sabu Dan Pil Extasi, Supir Angkot Ditangkap Sat Narkoba Polres Dairi

Mengikuti terkait ganti rugi lahan yang belum dibayarkan, mantan anggota DPR RI Anthon Sihombing kepada reporter Triad Media Grup baru baru ini mengatakan pembangunan jalan umum di atas lahan warga wajib diberikan ganti kerugian yang layak dan adil. Hal ini diatur langsung oleh Undang Undang, sehingga Pemerintah tidak boleh menyerobot atau menggunakan lahan pribadi secara sepihak tanpa kompensasi.

“Saya salah satu penerima ganti rugi lahan di Jalan Bypass Siborong-borong dan saya tau ada peraturan yang mengatur terkait pembebasan lahan masyarakat. Besaran nilai ganti kerugian dihitung oleh Penilai Publik (Appraiser) agar nilainya adil dan tidak merugikan masyarakat” ujar Anthon Sihombing.

ST Lumbangaol juga mengatakan bukan hanya temuan maladministrasi yang terjadi pada pembangunan jalan bypass Siborongborong, dugaan korupsi juga telah terjadi, dimana disebut pihak rekanan disebut memberikan “pago pago” atau ganti rugi sebesar Rp. 1.000.000 perwarga yang terdampak, dan itupun dipotong dananya Rp. 200.000 perwarga sebanyak 50 orang.

Imbas pemberian “pago pago” atau ganti rugi oleh pihak rekanan, tentu telah terjadi pengurangan volume kegiatan atas kegiatan pembangunan jalan bypass Siborongborong dan itu sangat dipastikan terjadi.

Penulis : Freddy Hutasoit

Berita Terkait

Aniaya Istri Hingga Babak Belur, Togar Pardamean Simbolon Ditangkap
Sekjen Macab LMP Dairi Minta Penyidik Kaji Ulang Bukti CCTV
Keluarga Tanyakan Status Penahanan Tersangka  KFS
Pengedar Sabu Digrebek di Kamar Kost
Duo Bersaudara Curi Motor Berhasil Diringkus
Raja Bius Matiti Sesalkan Tuduhan Pelaku Pembakaran
Dinilai Tak Punya Hati Nurani, Ibu Korban Desak Kapolri Copot Kapolres Dairi
Kuasa Hukum Desak Percepatan Kasus Penganiayaan di Polsek Kota Sidikalang
Berita ini 49 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 17 Agustus 2026 - 11:53 WIB

Aniaya Istri Hingga Babak Belur, Togar Pardamean Simbolon Ditangkap

Selasa, 4 Agustus 2026 - 23:00 WIB

Sekjen Macab LMP Dairi Minta Penyidik Kaji Ulang Bukti CCTV

Selasa, 4 Agustus 2026 - 22:13 WIB

Keluarga Tanyakan Status Penahanan Tersangka  KFS

Selasa, 4 Agustus 2026 - 08:38 WIB

Pengedar Sabu Digrebek di Kamar Kost

Selasa, 4 Agustus 2026 - 08:10 WIB

Duo Bersaudara Curi Motor Berhasil Diringkus

Berita Terbaru

Simalungun

Jerry Berhasil Ditangkap di Rambung Merah

Minggu, 23 Agu 2026 - 11:53 WIB

BERITA

Babinsa Kunjungi Warga Desa Tanah Pinem

Sabtu, 22 Agu 2026 - 13:50 WIB

BERITA

Sinergi TNI – Polri Latih PBB Siswa SLTP 1 Tanah Pinem

Jumat, 21 Agu 2026 - 13:33 WIB