Bawa Ganja, Warga Dairi Ditangkap di Humbahas

- Jurnalis

Selasa, 25 Agustus 2026 - 21:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Infosumut24 | Humbahas – Satresnarkoba Polres Humbang Hasundutan berhasil menggagalkan peredaran narkotika dan mengamankan seorang pria berinisial MKO (38). Warga Desa Kalang Simbara, Kecamatan Sidikalang, Kabupaten Dairi ini ditangkap atas dugaan kepemilikan dan peredaran narkotika jenis ganja.

Kasat Resnarkoba, IPTU. Muhammad Hafiz Ansari didampingi KBO Satresnarkoba IPDA. Welman Simangunsong mengonfirmasi penangkapan tersebut. MKO diringkus petugas pada hari Kamis (20/8/2026) sekitar pukul 14.10 Wib, dijalan Sisingamangaraja, Desa Simamora, Kecamatan Baktiraja, Kabupaten Humbang Hasundutan.

“Penangkapan terhadap tersangka dilakukan berdasarkan penyelidikan atas informasi yang kami terima dari masyarakat mengenai adanya dugaan aktivitas peredaran narkotika di wilayah tersebut” ujar Welman.

Saat disergap, MKO diduga kuat sedang bersiap untuk melakukan transaksi jual beli daun ganja kering.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, tersangka MKO diketahui sengaja datang jauh-jauh dari Sidikalang menuju Baktiraja untuk mengantarkan pesanan barang haram tersebut. Ganja itu diduga dipesan oleh seorang pria berinisial BL, warga Bakkara. Namun, BL berhasil lolos dan kini telah resmi ditetapkan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh pihak kepolisian.

Baca Juga :  Bupati Humbahas Sampaikan Ranperda P-APBD 2026

Kepada penyidik, MKO berniat menjual paket ganja tersebut seharga Rp. 400.000. Ia juga bernyanyi bahwa narkotika itu didapatkannya dari seorang bandar yang akrab disapa Om Udin.

Dalam operasi penangkapan ini, petugas Satresnarkoba Polres Humbahas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan tersangka, antara lain: 1 bungkus plastik merah berisi kertas nasi cokelat yang melilit ganja kering dengan berat netto 72,20 gram, serta 1 kotak rokok kosong berisi 2 batang rokok yang sudah diisi ganja seberat bruto 3,24 gram, 1 blok kertas papir (tiktak) untuk melinting, 1 unit telepon genggam (HP) dan 1 unit sepeda motor Honda Beat yang digunakan tersangka untuk bertransaksi.

Saat ini, MKO beserta seluruh barang bukti telah dijebloskan ke sel tahanan Mapolres Humbahas guna menjalani proses penyidikan dan pengembangan kasus lebih lanjut. Pihak kepolisian juga menegaskan akan terus memburu keberadaan BL dan menyisir jaringan Om Udin.

Baca Juga :  Pemerintah Laksanakan Advokasi dan Koordinasi Penerapan Transformasi Posyandu 6 SPM Bidang Kesehatan

Petugas juga kini memfokuskan penyelidikan ke wilayah Sidikalang, Kabupaten Dairi, yang menjadi daerah asal tersangka sekaligus titik keberangkatan barang bukti puluhan gram ganja kering tersebut.

Langkah ini diambil setelah tersangka MKO yang merupakan warga Desa Kalang Simbara, Kecamatan Sidikalang bernyanyi kepada penyidik mengenai rute perjalanannya membawa narkotika sebelum akhirnya diringkus di Baktiraja.

Atas tindakan nekatnya, tersangka MKO dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) juncto Pasal 111 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pria asal Dairi ini kini terancam hukuman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun.

Penulis : Bambang

Berita Terkait

Langkah Cepat Pemkab – Forkopimda Humbahas Redam Potensi Konflik
Bupati Bersama DPRD Humbahas Sepakati PAPBD TA 2026
Aleng Simanjuntak Soroti Perintah Pembongkaran di Matiti II
Bupati Humbahas Sampaikan Ranperda P-APBD 2026
Bupati – Forkopimda Humbahas Rapat Perayaan HUT RI
Raja Bius Matiti Sesalkan Tuduhan Pelaku Pembakaran
Bupati Humbahas Lantik Pejabat Administrator dan Pengawas
Bupati Lantik Pejabat di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan
Berita ini 33 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 13 September 2026 - 08:15 WIB

Langkah Cepat Pemkab – Forkopimda Humbahas Redam Potensi Konflik

Sabtu, 5 September 2026 - 10:33 WIB

Bupati Bersama DPRD Humbahas Sepakati PAPBD TA 2026

Kamis, 27 Agustus 2026 - 09:50 WIB

Aleng Simanjuntak Soroti Perintah Pembongkaran di Matiti II

Selasa, 25 Agustus 2026 - 21:19 WIB

Bawa Ganja, Warga Dairi Ditangkap di Humbahas

Selasa, 25 Agustus 2026 - 14:31 WIB

Bupati Humbahas Sampaikan Ranperda P-APBD 2026

Berita Terbaru