Infosumut24 | Humbahas – Satresnarkoba Polres Humbang Hasundutan berhasil menggagalkan peredaran narkotika dan mengamankan seorang pria berinisial MKO (38). Warga Desa Kalang Simbara, Kecamatan Sidikalang, Kabupaten Dairi ini ditangkap atas dugaan kepemilikan dan peredaran narkotika jenis ganja.
Kasat Resnarkoba, IPTU. Muhammad Hafiz Ansari didampingi KBO Satresnarkoba IPDA. Welman Simangunsong mengonfirmasi penangkapan tersebut. MKO diringkus petugas pada hari Kamis (20/8/2026) sekitar pukul 14.10 Wib, dijalan Sisingamangaraja, Desa Simamora, Kecamatan Baktiraja, Kabupaten Humbang Hasundutan.
“Penangkapan terhadap tersangka dilakukan berdasarkan penyelidikan atas informasi yang kami terima dari masyarakat mengenai adanya dugaan aktivitas peredaran narkotika di wilayah tersebut” ujar Welman.
Saat disergap, MKO diduga kuat sedang bersiap untuk melakukan transaksi jual beli daun ganja kering.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, tersangka MKO diketahui sengaja datang jauh-jauh dari Sidikalang menuju Baktiraja untuk mengantarkan pesanan barang haram tersebut. Ganja itu diduga dipesan oleh seorang pria berinisial BL, warga Bakkara. Namun, BL berhasil lolos dan kini telah resmi ditetapkan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh pihak kepolisian.
Kepada penyidik, MKO berniat menjual paket ganja tersebut seharga Rp. 400.000. Ia juga bernyanyi bahwa narkotika itu didapatkannya dari seorang bandar yang akrab disapa Om Udin.
Dalam operasi penangkapan ini, petugas Satresnarkoba Polres Humbahas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan tersangka, antara lain: 1 bungkus plastik merah berisi kertas nasi cokelat yang melilit ganja kering dengan berat netto 72,20 gram, serta 1 kotak rokok kosong berisi 2 batang rokok yang sudah diisi ganja seberat bruto 3,24 gram, 1 blok kertas papir (tiktak) untuk melinting, 1 unit telepon genggam (HP) dan 1 unit sepeda motor Honda Beat yang digunakan tersangka untuk bertransaksi.
Saat ini, MKO beserta seluruh barang bukti telah dijebloskan ke sel tahanan Mapolres Humbahas guna menjalani proses penyidikan dan pengembangan kasus lebih lanjut. Pihak kepolisian juga menegaskan akan terus memburu keberadaan BL dan menyisir jaringan Om Udin.
Petugas juga kini memfokuskan penyelidikan ke wilayah Sidikalang, Kabupaten Dairi, yang menjadi daerah asal tersangka sekaligus titik keberangkatan barang bukti puluhan gram ganja kering tersebut.
Langkah ini diambil setelah tersangka MKO yang merupakan warga Desa Kalang Simbara, Kecamatan Sidikalang bernyanyi kepada penyidik mengenai rute perjalanannya membawa narkotika sebelum akhirnya diringkus di Baktiraja.
Atas tindakan nekatnya, tersangka MKO dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) juncto Pasal 111 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pria asal Dairi ini kini terancam hukuman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun.
Penulis : Bambang









