Bupati Humbahas Sampaikan Ranperda P-APBD 2026

- Jurnalis

Selasa, 25 Agustus 2026 - 14:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Infosumut24 | Humbahas –  Bupati Humbang Hasundutan, Oloan Nababan yang diwakili Sekda, Chiristison Marbun menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Humbang Hasundutan Tahun Anggaran 2026 kepada DPRD diterima Ketua DPRD Parulian Simamora, bersama wakil ketua DPRD Jesika Simamora dan Wakil Ketua DPRD Marsono Simamora di Kantor DPRD. Turut hadir Kepala BPKPD Resva Panjaitan, Sekwan Nipson Lumbangaol dan pejabat lainnya, Senin (24/8/2026).

Dalam dokumen penyampaian disebutkan bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, khususnya Pasal 177, kepala daerah wajib mengajukan rancangan Perda tentang perubahan APBD kepada DPRD disertai penjelasan dan dokumen pendukung untuk dibahas guna memperoleh persetujuan bersama paling lambat minggu kedua bulan September tahun anggaran berkenaan.

Baca Juga :  Pesta Sabu, SPM Diamankan Polisi dan 2 Orang DPO

Selanjutnya, Pasal 179 ayat (1) mengatur bahwa pengambilan keputusan mengenai rancangan Perda tentang perubahan APBD dilakukan oleh DPRD bersama kepala daerah paling lambat tiga bulan sebelum tahun anggaran berkenaan berakhir.

Baca Juga :  Dugaan Korupsi Pembangunan Gedung Praktek Perhotelan dan RPS SMKN 1 Muara TA 2022, Kasat Reskrim Tegaskan Rabu Dijadwalkan Pemanggilan

Sehubungan dengan ketentuan tersebut, Raperda tentang Perubahan APBD Kabupaten Humbang Hasundutan Tahun Anggaran 2026 disampaikan kepada DPRD untuk dibahas sesuai dengan Tata Tertib DPRD Kabupaten Humbang Hasundutan, sehingga dapat diperoleh persetujuan bersama antara DPRD dan Kepala Daerah.

Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan berharap proses pembahasan Raperda Perubahan APBD 2026 dapat berjalan sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku serta menghasilkan kesepakatan yang mendukung pelaksanaan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat.

Penulis : Freddy

Berita Terkait

Babinsa Koramil 05- Tanah Pinem Ngopi Bersama Warga Kuta Buluh
Babinsa Koramil 05- Tanah Pinem Silaturahmi Bersama Warga Kuta Buluh
Babinsa Kunjungi Warga Desa Tanah Pinem
Sinergi TNI – Polri Latih PBB Siswa SLTP 1 Tanah Pinem
Terima Remisi HUT ke- 81 RI, 14 Napi bebas
Aniaya Istri Hingga Babak Belur, Togar Pardamean Simbolon Ditangkap
Semarak HUT RI ke- 81, Rutan Kelas IIB Sidikalang Gelar Fun Walk
Bupati – Forkopimda Humbahas Rapat Perayaan HUT RI
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 25 Agustus 2026 - 14:31 WIB

Bupati Humbahas Sampaikan Ranperda P-APBD 2026

Selasa, 25 Agustus 2026 - 14:02 WIB

Babinsa Koramil 05- Tanah Pinem Ngopi Bersama Warga Kuta Buluh

Senin, 24 Agustus 2026 - 13:41 WIB

Babinsa Koramil 05- Tanah Pinem Silaturahmi Bersama Warga Kuta Buluh

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 13:50 WIB

Babinsa Kunjungi Warga Desa Tanah Pinem

Jumat, 21 Agustus 2026 - 13:33 WIB

Sinergi TNI – Polri Latih PBB Siswa SLTP 1 Tanah Pinem

Berita Terbaru

Taput

Pisah Sambut Kajari Tapanuli Utara

Selasa, 25 Agu 2026 - 14:52 WIB

Humbahas

Bupati Humbahas Sampaikan Ranperda P-APBD 2026

Selasa, 25 Agu 2026 - 14:31 WIB

Oplus_131072

Dairi

Babinsa Koramil 01- Silalahi Dampingi Petani Panen Bawang

Senin, 24 Agu 2026 - 16:44 WIB