Bupati Humbahas Sampaikan Ranperda P-APBD 2026

- Jurnalis

Selasa, 25 Agustus 2026 - 14:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Infosumut24 | Humbahas –  Bupati Humbang Hasundutan, Oloan Nababan yang diwakili Sekda, Chiristison Marbun menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Humbang Hasundutan Tahun Anggaran 2026 kepada DPRD diterima Ketua DPRD Parulian Simamora, bersama wakil ketua DPRD Jesika Simamora dan Wakil Ketua DPRD Marsono Simamora di Kantor DPRD. Turut hadir Kepala BPKPD Resva Panjaitan, Sekwan Nipson Lumbangaol dan pejabat lainnya, Senin (24/8/2026).

Dalam dokumen penyampaian disebutkan bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, khususnya Pasal 177, kepala daerah wajib mengajukan rancangan Perda tentang perubahan APBD kepada DPRD disertai penjelasan dan dokumen pendukung untuk dibahas guna memperoleh persetujuan bersama paling lambat minggu kedua bulan September tahun anggaran berkenaan.

Baca Juga :  Sertijab...!!! Effendi Ucap Terimakasih dan Apresiasi Kepemimpinan Poltak Sitorus

Selanjutnya, Pasal 179 ayat (1) mengatur bahwa pengambilan keputusan mengenai rancangan Perda tentang perubahan APBD dilakukan oleh DPRD bersama kepala daerah paling lambat tiga bulan sebelum tahun anggaran berkenaan berakhir.

Baca Juga :  Wabup Mutsyuhito Solin Membuka Rapat Anggota Tahunan Koperasi Konsumen Pakpak Nduma Karina Tahun Buku 2025

Sehubungan dengan ketentuan tersebut, Raperda tentang Perubahan APBD Kabupaten Humbang Hasundutan Tahun Anggaran 2026 disampaikan kepada DPRD untuk dibahas sesuai dengan Tata Tertib DPRD Kabupaten Humbang Hasundutan, sehingga dapat diperoleh persetujuan bersama antara DPRD dan Kepala Daerah.

Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan berharap proses pembahasan Raperda Perubahan APBD 2026 dapat berjalan sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku serta menghasilkan kesepakatan yang mendukung pelaksanaan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat.

Penulis : Freddy

Berita Terkait

Cari Keadilan, Korban Dugaan Pemaksaan Tindakan Aborsi Laporkan Oknum Kades ke Polda Sumut
Babinsa Koramil 05/TP Hadir Berikan Rasa Aman pada Pelaksanaan Ibadah Minggu di GBKP Desa Kutabuluh
Perkuat Sinergitas Pers dan Hukum, Pengurus Forwaka Dairi Resmi Dilantik
Tingkatkan Keamanan dan Kondusifitas Wilayah, Babinsa Koramil 05/TP Giatkan Patroli Malam di Desa Kuta Buluh
Jelang HUT Ke-28, DPP HIMPAK Gelar Ziarah Tokoh Pendiri dan Siapkan Agenda Akbar di Sidikalang
Ketua PBB Dairi Tempuh Jalur Hukum, Persoalkan Dugaan Pencemaran Nama Baik
LSM KCBI Angkat Bicara , Operator SPBU 13.221.114 Kacaribu Diduga Mafia BBM Subsidi 
Jaga Kondusivitas Wilayah Binaan, Babinsa Koramil 05/TP Komsos di Desa Pasir Tengah
Berita ini 22 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 18:49 WIB

Cari Keadilan, Korban Dugaan Pemaksaan Tindakan Aborsi Laporkan Oknum Kades ke Polda Sumut

Minggu, 18 Oktober 2026 - 11:32 WIB

Babinsa Koramil 05/TP Hadir Berikan Rasa Aman pada Pelaksanaan Ibadah Minggu di GBKP Desa Kutabuluh

Jumat, 16 Oktober 2026 - 22:43 WIB

Perkuat Sinergitas Pers dan Hukum, Pengurus Forwaka Dairi Resmi Dilantik

Senin, 12 Oktober 2026 - 17:19 WIB

Jelang HUT Ke-28, DPP HIMPAK Gelar Ziarah Tokoh Pendiri dan Siapkan Agenda Akbar di Sidikalang

Senin, 12 Oktober 2026 - 08:47 WIB

Ketua PBB Dairi Tempuh Jalur Hukum, Persoalkan Dugaan Pencemaran Nama Baik

Berita Terbaru