Syamp Siadari Minta Polres Simalungun Tangkap Operator dan Penanggungjawab CCTV Kantor Bupati

- Jurnalis

Jumat, 4 Oktober 2024 - 02:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Infosumut24 – Kasus penyebaran rekaman CCTV dari ruang kontrol kantor Bupati Simalungun yang telak melanggar UU ITE sebagaimana pada Pasal 30 berbunyi “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses komputer dan/ atau sistem elektronik milik orang lain dengan cara apapun, dapat dipidana penjara paling lama 6 tahun dan/ atau denda paling banyak Rp. 600.000.000. Hal ini diungkapkan Ketua LSM Forum13 Indonesia, Syamp Siadari kepada redaksi Infosumut24, Jumat (4/10/2024).

Syamp menambahkan, bahwa pelaku penyebaran, operator ruang kendali CCTV dan penanggungjawab dalam hal ini Sekda Kabupaten Simalungun sudah layak dipanggil Polres Simalungun, karena terbukti memberikan, menyebarluaskan rekaman CCTV hanya untuk kepentingan politik.

Baca Juga :  Kaban PKAD Taput, Kijo Sinaga Kumpulkan Warga Kampanye Paslon Satika - Sarlandy Resmi Dilaporkan ke Bawaslu

Sebagaimana diketahui, jelas Syamp Siadari bahwa prosedur permohonan permintaan data rekaman CCTV kategori Instansi dapat diajukan oleh Pejabat Pengawas Internal Pemerintah, baik tingkat Pusat, Provinsi dan/ atau Daerah.

“Apakah dalam hal ini, dimana tersebarluasnya rekaman CCTV dari ruang kontrol yang langsung direkam oleh oknum oknum tertentu untuk kepentingan politik atas persetujuan dan izin dari Sekda Simalungun, sehingga operator server CCTV memberikan orang lain yang bukan berkah melakukan perlawanan hukum dengan merekam menggunakan HP langsung dari monitor server atau operator yang melakukan rekaman dan menyebarkan ke oknum oknum salah satu tim salah satu Pasangan Calon yang diduga Calon Petahana” ujar Syamp.

Baca Juga :  Baru Menjabat 3 Bulan, Wakapolres Belawan Meninggal Dunia

“Kita akan segera melaporkan Sekda Simalungun, Operator ruang kontrol server CCTV dan oknum yang menyebarluaskan” tutup Syamp.

Jan Toguh Damanik, saat dikonfirmasi apa benar dirinya yang pertama bertamu dengan Plt. Bupati Simalungun, Zonny Waldi dan apakah dirinya masuk dalam tim pemenangan Paslon RHS – Azi, melalui pesan whatsapp mengatakan “Tanya sama Plt aja”.

Sekda Kaputen Simalungun, Esron Sinaga acap kali dikonfirmasi terkait penanggungjawab server CCTV dan sosok operator ruang kendali server CCTV dikantor Bupati Simalungun, tidak pernah bersedia memberikan jawaban.

Berita Terkait

Klarifikasi PC KB FKPPI Deli Serdang Terkait Tewasnya Wakil Komandan Koti Pemuda Pancasila: Kami Tidak Ada Sangkut Pautnya!
Babinsa Koramil 05/TP Hadir Berikan Rasa Aman pada Pelaksanaan Ibadah Minggu di GBKP Desa Kutabuluh
Tingkatkan Keamanan dan Kondusifitas Wilayah, Babinsa Koramil 05/TP Giatkan Patroli Malam di Desa Kuta Buluh
Jelang HUT Ke-28, DPP HIMPAK Gelar Ziarah Tokoh Pendiri dan Siapkan Agenda Akbar di Sidikalang
Ketua PBB Dairi Tempuh Jalur Hukum, Persoalkan Dugaan Pencemaran Nama Baik
LSM KCBI Angkat Bicara , Operator SPBU 13.221.114 Kacaribu Diduga Mafia BBM Subsidi 
Warga Dusun Bangun Selamat Gotong Royong Perbaiki Jalan Rusak Pakai Dana Pribadi
Jaga Kondusivitas Wilayah Binaan, Babinsa Koramil 05/TP Komsos di Desa Pasir Tengah
Berita ini 12 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 23:56 WIB

Klarifikasi PC KB FKPPI Deli Serdang Terkait Tewasnya Wakil Komandan Koti Pemuda Pancasila: Kami Tidak Ada Sangkut Pautnya!

Minggu, 18 Oktober 2026 - 11:32 WIB

Babinsa Koramil 05/TP Hadir Berikan Rasa Aman pada Pelaksanaan Ibadah Minggu di GBKP Desa Kutabuluh

Senin, 12 Oktober 2026 - 17:19 WIB

Jelang HUT Ke-28, DPP HIMPAK Gelar Ziarah Tokoh Pendiri dan Siapkan Agenda Akbar di Sidikalang

Senin, 12 Oktober 2026 - 08:47 WIB

Ketua PBB Dairi Tempuh Jalur Hukum, Persoalkan Dugaan Pencemaran Nama Baik

Kamis, 8 Oktober 2026 - 21:06 WIB

LSM KCBI Angkat Bicara , Operator SPBU 13.221.114 Kacaribu Diduga Mafia BBM Subsidi 

Berita Terbaru