Luapkan Amarah…!!! Masyarakat Tutup Preservasi dan Pelebaran Jalan Tarutung – Sibolga

- Jurnalis

Senin, 13 Januari 2025 - 11:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

INFOSUMU24 – Terkait preservasi dan pelebaran jalan Sibolga – Tarutung, yang sampai 8 Tahun lamanya tidak dibayarkan, masyarakat korban ganti rugi tanah dari Adiankoting Kabupaten Tapanuli Utara – Sumatera Utara melakukan aksi menutup jalan yang sudah diperlebar oleh Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BPPJN) Sumatera Utara dijalan Tarutung -Sibolga, Senin (13/1/2025).

“Sebelumnya kami sangat berterima kasih kepada Bapak Brawijaya atas adanya kegiatan preservasi dan pelebaran jalan sepanjang jalan Sibolga – Tarutung, yang dilaksanakan pada 2016 – 2019 yang lalu, namun tentang ganti rugi tanah masyarakat kurang lebih 1021 jiwa dengan luas tanah kurang lebih 11,55 hektar sampai saat ini belum diganti rugi” ucap Doli Sianipar perwakilan masyarakat terdampak ganti rugi yang belum dibayarkan kepada reporter 3Media Grup di Adiankoting.

“Juga kami tidak terlepas berterima kasih kepada Anggota DPRD Kabupaten Tapanuli Utara, Fatimah Hutabarat yang juga sebagai Ketua DPD Partai Nasdem Kabupaten Tapanuli Utara, yang selalu mendampingi masyarakat memperjuangkan hak hak kami masyarakat mengurus segala urusan yang berkaitan terkait ganti rugi tanah” tambah Doli Sianipar.

“Namun beliau (Fatimah Hutabarat.red) masih terbentur akibat sikap Kepala Balai Besar Jalan Nasional (BPPJN) Sumatera Utara yang belum membayarkan ganti rugi, bahkan diduga tidak merespon pemberian ganti rugi tanah yang merupakan hak kami masyarakat yang terdampak karena pembangunan” kesal Doli Sianipar.

Baca Juga :  Dukung Program Ketahanan Pangan, Rutan Kelas II B Sidikalang Panen Jagung Bersama

Sebenarnya, Doli Sianipar menambahkan pada Tahun 2018  telah diterbitkan keputusan Gubernur Sumatera Utara No: 188.44/ 351/ KPT/ 2018 tanggal 21 Mei 2018 tentang lokasi pengadaan tanah untuk pekerjaan preservasi dan pelebaran jalan Sibolga – Tarutung. Namun sampai habis masa berlakunya pada 21 Mei 2020 belum terbit perpanjangan perubahan keputusan Gubernur yang seharusnya diusulkan oleh pihak BBPJN kepada Gubernur.

Doli juga menjelaskan, sehubungan karena lambatnya usulan perubahan keputusan yang mempengaruhi proses ganti rugi tanah, maka bersama perwakilan masyarakat 8 Desa memberikan kuasa kepada Ibu Wakil Ketua DPRD Tapanuli Utara, Fatimah Hutabarat SE untuk mengurus terkait ganti rugi tanah, namun sampai detik ini tidak ada dibayarkan kepada masyarakat pemilik lahan/ tanah.

Juga hal demikian disampaikan oleh Maruli Hutagalung mengatakan ”Kami sudah menunggu selama 5 Tahun, apabila ganti rugi tanah tidak juga segera dibayarkan sampai akhir tahun 2025 ini, kami akan menimbun dan menutup Preservasi dan pelebaran jalan tersebut”.

Menanggapi hal ini, Djonggi Napitupulu selaku Direktur Eksekutif IP2 Baja Nusantara mengatakan “5 Tahun belum terbayarkan ganti rugi tanah preservasi dan pelebaran Jalan Sibolga – Tarutung menjadi tanda tanya besar, ada apa atau apa ada?”.

Djonggi memaparkan, tahapan pengadaan tanah sebelumnya telah diatur dalam Undang Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum, yang sebelumnya harus ada perencanaan, persiapan, pelaksanaan, dan penyerahan hasil. Pada tahapan persiapan, instansi yang memerlukan tanah mengajukan permohonan penetapan lokasi kepada Gubernur.

Baca Juga :  Kejatisu Periksa Status Tapal Batas Lokasi Pembangunan Rusun Yayasan Akper Pemkab Taput

”Nah..,apa pengajuan pada Gubernur terkait ganti rugi tanah belum ada, sehingga sampai saat ini masyarakat terdampak belum mendapat haknya, atau jangan jangan diduga kuat ada permainan terkait ganti rugi tanah?” tanya Djonggi kembali.

“Pihak Aparat Penegak Hukum (APH) juga harus ikut serta menyelidiki hal ganti rugi tanah ini, dimana masyarakat terdampak preservasi dan pelebaran jalan ini tentu memiliki hak, yakni hak ganti rugi tanah” ajak Djonggi Napitupulu sambil mengakhiri.

Berita Terkait

Kemanunggalan TNI dan Masyarakat, Babinsa Koramil 05/TP Pererat Silaturahmi Lewat Komsos di Desa Kuta Buluh
Babinsa Kunjungi Warga Desa Tanah Pinem
Sinergi TNI – Polri Latih PBB Siswa SLTP 1 Tanah Pinem
Terima Remisi HUT ke- 81 RI, 14 Napi bebas
Aniaya Istri Hingga Babak Belur, Togar Pardamean Simbolon Ditangkap
Bupati Taput Apresiasi Aksi Nyata Yayasan Pelita Kita Bersama
Semarak HUT RI ke- 81, Rutan Kelas IIB Sidikalang Gelar Fun Walk
WaBup Toba Pimpin Rapat Finalisasi HUT RI ke- 81
Berita ini 43 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Senin, 24 Agustus 2026 - 13:41 WIB

Kemanunggalan TNI dan Masyarakat, Babinsa Koramil 05/TP Pererat Silaturahmi Lewat Komsos di Desa Kuta Buluh

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 13:50 WIB

Babinsa Kunjungi Warga Desa Tanah Pinem

Jumat, 21 Agustus 2026 - 13:33 WIB

Sinergi TNI – Polri Latih PBB Siswa SLTP 1 Tanah Pinem

Senin, 17 Agustus 2026 - 11:53 WIB

Aniaya Istri Hingga Babak Belur, Togar Pardamean Simbolon Ditangkap

Minggu, 16 Agustus 2026 - 16:00 WIB

Bupati Taput Apresiasi Aksi Nyata Yayasan Pelita Kita Bersama

Berita Terbaru

Simalungun

Jerry Berhasil Ditangkap di Rambung Merah

Minggu, 23 Agu 2026 - 11:53 WIB

BERITA

Babinsa Kunjungi Warga Desa Tanah Pinem

Sabtu, 22 Agu 2026 - 13:50 WIB

BERITA

Sinergi TNI – Polri Latih PBB Siswa SLTP 1 Tanah Pinem

Jumat, 21 Agu 2026 - 13:33 WIB