Pembunuhan Siswa SMP Lubuk Pakam, Roder Nababan Tegaskan JPU Sudah Profesional

- Jurnalis

Senin, 29 Desember 2025 - 17:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

INFOSUMUT24 | Pakam – Terkait penanganan kasus pembunuhan siswa SMP Lubuk Pakam menjadi bahan pertanyaan bagi masyarakat luas, dimana pihak orangtua korban melalui kuasa Hukumnya mengatakan bahwa dalam penanganan kasus ini diduga dua oknum JPU Nara Palentine Naibaho dan Melisa Tarigan melakukan tindakan Obsraction Of Justice atau Menghalanghalangi, merintangi atau mengintervensi proses penegakan hukum. Ungkap penasehat hukum keluarga korban Boyle F Sirait, Rabu (24/12/2025).

Menanggapi hal itu, Manogar Nababan kepada reporter Infosumut24 mengatakan “Apabila kita mengikuti proses penanganan kasus ini melalui pemberitaan yang kita baca dan bahkan pernyataan Kepala Kejaksaan Negeri Deliserdang,tentu pihak JPU telah menjalankan tugasnya melaksanakan penuntutan pidana setelah menerima berkas dari penyidik dan melakukan pembuktian dipersidangan.Namun menjadi pertanyaan, kenapa pihak korban melalui kuasa Hukumnya mengatakan bahwa kedua JPU melakukan Obsraction Of Justice atas penanganan kasus tersebut, apa dasar Hukum’nya menyampaikan demikian ?”.

“Pernyataan kuasa hukumnya itu tidak berdasar, sebab dua tersangka pelaku sudah di vonis oleh pihak Pengadilan, dan dua tersangka lainnya belum siap/ dapat dipenuhi oleh pihak Kepolisian yang menangani atas permintaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), kenapa jadi JPU yang disalahkan oleh pihak korban melalui kuasa Hukumnya” ujarnya.

Baca Juga :  Grebek Sarang Narkoba Komplek UKA, Pengedar Sabu Nanang dan Nasrul Berhasil Ditangkap..!!!

“Kita jadi bertanyatanya, ada apa sebenarnya dalam kasus ini sehingga sampai menyerang Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nara Palentine Naibaho, apakah ada Jaksa dibelakang kuasa hukum korban ini, atau keluarga kuasa hukum ini. Membaca berita terkait kasus pembunuhan siswa SMP Lubuk Pakam ini dibeberapa Media, sepertinya berita ini pesanan oknum oknum yang berkepentingan, yang memanfaatkan kasus pembunuhan ini menjadi alat menyerang JPU Kejaksaan Deliserdang Nara Palentine Naibaho pemberani ini” ucapnya.

Demikian halnya juga dikatakan oleh Lawyer/ Kuasa Hukum, Roder Nababan yang sering bersidang di Mahkamah Konsitusi mengatakan “Jaksa Penuntut Umum (JPU) harus dan wajib memberikan petunjuk kepada pihak Kepolisian untuk dilengkapi agar dapat diberikan P21, dimana JPU harus teliti memeriksa berkas yang dilimpahkan oleh penyidik kepolisian kepada Jaksa”.

“Nah, demikianlah yang terjadi yang viral di Kejaksaan Negeri Deliserdang,dimana JPU dalam penanganan kasus pembunuhan siswa SMP Lubuk Pakam ini sudah sesuai prosedur dan JPU nya dapat kita katakan sudah Profesional” jelasnya dengan tegas.

Baca Juga :  Lapor Pak Kapoldasu Hukum Terhadap Apip Korban Kriminalisasi Di Polresta Deli Serdang Tumpul Keatas Tajam Kebawah

Untuk mencari perimbangan atas pemberitaan disejumlah Media terkait Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), bahwa kuasa hukum korban kasus pembunuhan siswa SMP Lubuk Pakam merupakan keluarga atau suami seorang Jaksa inisial VM yang bertugas di wilayah hukum Kabupaten Samosir sebagai Kasubbagbin.
Namun Kasi Intel Kejaksaan Negeri Samosir, J Richard Simaremare mengatakan ”Tidak kenal saya”.

Penulis : Freddy Hutasoit

Editor : Redaksi Infosumut24

Berita Terkait

Cari Keadilan, Korban Dugaan Pemaksaan Tindakan Aborsi Laporkan Oknum Kades ke Polda Sumut
Arya Sinulingga Pimpin PSSI Sumut 2026–2030, PSSI Dairi Sampaikan Selamat dan Titipkan Harapan Besar
Jelang HUT Ke-28, DPP HIMPAK Gelar Ziarah Tokoh Pendiri dan Siapkan Agenda Akbar di Sidikalang
Dua Ruko di Metrolink Medan Johor Diduga Jadi Lokasi Tambang Bitcoin Ilegal dan Pencurian Listrik
JTP Hutabarat Jemput Bola ke BBWSS II Medan
Dihadiri 500 Orang, Ibadah Mahasiswa – Keluarga Dosen di Chapel USU Medan
Pencurian Arus Listrik Mesin Bitcoin di Pangkalan Masyhur – Medan Johor Beroperasi Lama Tak Tersentuh Hukum 
Polrestabes Medan Musnahkan 29 Kg Sabu
Berita ini 69 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 18:49 WIB

Cari Keadilan, Korban Dugaan Pemaksaan Tindakan Aborsi Laporkan Oknum Kades ke Polda Sumut

Senin, 12 Oktober 2026 - 20:06 WIB

Arya Sinulingga Pimpin PSSI Sumut 2026–2030, PSSI Dairi Sampaikan Selamat dan Titipkan Harapan Besar

Senin, 12 Oktober 2026 - 17:19 WIB

Jelang HUT Ke-28, DPP HIMPAK Gelar Ziarah Tokoh Pendiri dan Siapkan Agenda Akbar di Sidikalang

Sabtu, 12 September 2026 - 14:11 WIB

Dua Ruko di Metrolink Medan Johor Diduga Jadi Lokasi Tambang Bitcoin Ilegal dan Pencurian Listrik

Jumat, 28 Agustus 2026 - 14:18 WIB

JTP Hutabarat Jemput Bola ke BBWSS II Medan

Berita Terbaru