Kejati Sumut Kembali Terima Pengembalian Dana Korupsi Penjualan Aset PTPN I Regional 1 Senilai Rp 113 Milyar

- Jurnalis

Senin, 24 November 2025 - 19:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

INFOSUMUT24 | Medan – Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara kembali menerima pengembalian Kerugian Keuangan Negara dari PT. Nusa Dua Propertindo (PT. NDP) sebesar Rp. 113.435.080.000.

Hal ini dipaparkan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Harli Siregar didampingi Aspidsus Mochammad Jefr, Plh Kasi Penkum Indra Ahmadi Hasibuan, Kasidik Arif Kadarman dan Katim Penyidik Viktor pada Konferensi Pers di Hall Kejati Sumut, Senin (24/11/2025).

Sebelumnya pada tanggal 22 Oktober 2025 lalu, Penyidik pada Bidang Pidsus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara telah menerima pengembalian Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp. 150.000.000.000.

“Berdasarkan perhitungan kerugian keuangan negara dari Ahli Perhitungan
Kerugian Keuangan Negara diperoleh data Kerugian akibat Tindak Pidana Korupsi pada Perkara Penjualan Aset PTPN I Regional I oleh PT. Nusa Dua Propertindo melalui Kerjasama Operasional (KSO) dengan PT. Ciputra Land adalah sebesar Rp. 263.435.080.000, dimana kerugian keuangan negara ini disebabkan karena kewajiban untuk menyerahkan 20 % bidang lahan HGU yang berubah menjadi HGB merupakan kewajiban PT. NDP, dan dengan tidak diserahkannya kewajiban tersebut melalui permufakatan jahat antara Tersangka Irwan Perangin Angin selaku Direktur PTPN II Tahun 2020 s/d 2023 bersama sama dengan Tersangka Iwan Subakti selaku Direktur PT. NDP Tahun 2020 s/d sekarang, Tersangka Askani selaku Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Sumatera Utara Tahu 2022 s/d 2024 dan Tersangka Abdul Rahim Lubis selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Deli Serdang Oktober 2022 s/d 2025 telah mengakibatkan hilangnya aset negara berupa 20 % bidang lahan HGU yang berubah menjadi HGB” papar Kajati Sumut.

Baca Juga :  Siapakah Sosok Jan Toguh Damanik Dibalik Pertemuan Plt. Bupati Simalungun Dengan Robert Ambarita

Lanjut Harli, kerugian keuangan negara atas dugaan korupsi penjualan aset PTPN I Regional I oleh PT Nusa Dua Propertindo melalui KSO dengan PT Ciputra Land telah dikembalikan seluruhnya pelaku.

“Dengan adanya niat baik pengembalian kerugian keuangan negara yang
dilakukan oleh PT.NDP pada hari ini sebesar Rp. 113.435.080.000 tersebut, maka kerugian keuangan negara akibat Tindak Pidana Korupsi pada Perkara Penjualan Aset PTPN I Regional I oleh PT. Nusa Dua Propertindo melalui Kerjasama Operasional (KSO) dengan PT. Ciputra Land telah seluruhnya dikembalikan oleh Pelaku Pidana kepada negara melalui Penyidik pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara” kata Harli Siregar.

Plh Kasi Penkum Kejati Sumut Indra Ahmadi Hasibuan menambahkan bahwa dalam penegakan hukum, Penyidik tidak semata-mata bersifat represif yang bertujuan untuk menghukum pelaku tindak pidana, namun juga bertujuan untuk menciptakan keseimbangan antara keadilan dan kemanfaatan.

Baca Juga :  Kapolres Dairi Beri Surprise Ulang Tahun Dandim 0206/ Dairi

“Pengembalian kerugian keuangan negara merupakan salah satu bentuk upaya Penyidik pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk menciptakan keseimbangan antara keadilan dan kemanfaatan, selain menegakkan supremasi hukum dengan tujuan sebagai efek jera bagi pelaku Tindak Pidana Korupsi” ujarnya

Sambungnya, Dalam perkara ini jaksa sangat mempertimbangkan penegakan hukum yang berkeadilan dapat dicapai dimana hak hak para konsumen yang beritikad baik harus dijamin dan jalannya operasionalisasi korporasi dapat terjaga di satu sisi dan di sisi lain penegakan hukum represif dan pemulihan hak-hak negara harus dilakukan.

“Dengan adanya upaya nyata pengembalian kerugian negara ini, penyidik menghimbau dan mengharapkan agar para konsumen perumahan yang telah beritikad baik agar tetap tenang dan masyarakat pada umumnya tidak terprovokasi sekiranya ada upaya illegal dalam penguasaan aset yang sedang berperkara tersebut” katanya.

Indra mengatakan uang pengembalian tersebut dititipkan pada Rekening Penampung Lainnya Kejaksaan RI pada Bank Mandiri cabang Medan.

“Selanjutnya, terhadap sejumlah tersebut uang diatas akan dilakukan penyitaan oleh penyidik untuk kemudian dititipkan pada Rekening Penampungan Lainnya (RPL) Kejaksaan R.I pada Bank Mandiri cabang Medan” tutupnya.

Penulis : ReL

Editor : Redaksi Infosumut24

Berita Terkait

Cari Keadilan, Korban Dugaan Pemaksaan Tindakan Aborsi Laporkan Oknum Kades ke Polda Sumut
Klarifikasi PC KB FKPPI Deli Serdang Terkait Tewasnya Wakil Komandan Koti Pemuda Pancasila: Kami Tidak Ada Sangkut Pautnya!
Babinsa Koramil 05/TP Hadir Berikan Rasa Aman pada Pelaksanaan Ibadah Minggu di GBKP Desa Kutabuluh
Perkuat Sinergitas Pers dan Hukum, Pengurus Forwaka Dairi Resmi Dilantik
Tingkatkan Keamanan dan Kondusifitas Wilayah, Babinsa Koramil 05/TP Giatkan Patroli Malam di Desa Kuta Buluh
Arya Sinulingga Pimpin PSSI Sumut 2026–2030, PSSI Dairi Sampaikan Selamat dan Titipkan Harapan Besar
Jelang HUT Ke-28, DPP HIMPAK Gelar Ziarah Tokoh Pendiri dan Siapkan Agenda Akbar di Sidikalang
Ketua PBB Dairi Tempuh Jalur Hukum, Persoalkan Dugaan Pencemaran Nama Baik
Berita ini 36 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 18:49 WIB

Cari Keadilan, Korban Dugaan Pemaksaan Tindakan Aborsi Laporkan Oknum Kades ke Polda Sumut

Rabu, 21 Oktober 2026 - 23:56 WIB

Klarifikasi PC KB FKPPI Deli Serdang Terkait Tewasnya Wakil Komandan Koti Pemuda Pancasila: Kami Tidak Ada Sangkut Pautnya!

Minggu, 18 Oktober 2026 - 11:32 WIB

Babinsa Koramil 05/TP Hadir Berikan Rasa Aman pada Pelaksanaan Ibadah Minggu di GBKP Desa Kutabuluh

Jumat, 16 Oktober 2026 - 22:43 WIB

Perkuat Sinergitas Pers dan Hukum, Pengurus Forwaka Dairi Resmi Dilantik

Senin, 12 Oktober 2026 - 20:06 WIB

Arya Sinulingga Pimpin PSSI Sumut 2026–2030, PSSI Dairi Sampaikan Selamat dan Titipkan Harapan Besar

Berita Terbaru