Infosumut24 | Karo – Personel Unit II Satresnarkoba Polres Karo berhasil menangkap LPK (36) warga Desa Singa, Kecamatan Tigapanah, Kabupaten Karo beserta amankan barang bukti sabu seberat 8.82 gram, Rabu (26/8/2026) pukul 22.30 Wib.
Kasat Resnarkoba Polres Karo, AKP. Joni Pardede menerangkan penangkapan dilakukan setelah personel mendatangi lokasi dan mengamankan seorang laki laki dewasa yang kemudian mengaku berinisial LPK.
Petugas selanjutnya melakukan penggeledahan terhadap badan tersangka serta disekitar lokasi. Dari hasil penggeledahan, ditemukan lima paket plastik klip berisi sabu.
Selain sabu, Polisi turut mengamankan dua lembar tisu, satu buah kemasan lulur berwarna hijau bertuliskan Herborist, serta satu unit telepon seluler Android merek OPPO warna hitam.
Seluruh barang bukti bersama tersangka kemudian dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polres Karo untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Karo, AKBP. Pebriandi Haloho melalui Kasat Resnarkoba AKP. Joni Pardede menegaskan bahwa pihaknya terus melakukan upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Karo.
Atas perbuatannya, tersangka diproses sesuai Pasal 114 ayat (2) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 609 ayat (2) juncto Pasal VII poin 50 Undang Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Penulis : Ali









