Pelaku Pembacokan di Tigabinanga Berhasil Ditangkap

- Jurnalis

Jumat, 28 Agustus 2026 - 22:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Infosumut24 | Karo – Polres Karo bersama Personil Polsek Tigabinanga gerak cepat setelah menerima informasi adanya seorang pria yang mengalami luka bacok dan menjalani perawatan di Puskesmas Tigabinanga. Ironisnya, pelaku beserta sebilah parang yang diduga digunakan dalam penganiayaan.

Keluarga korban belum sempat buat laporan resmi petugas sudah berhasil menciduk pelaku di Tigabinanga. Peristiwa tersebut terjadi pada hari Rabu (19/8/2026) sekitar pukul 20.00 Wib di Jalan Lingkar, Kelurahan Tigabinanga, Kecamatan Tigabinanga, Kabupaten Karo, tepatnya di Kedai Tuak Edi Tarigan.

Korban diketahui berinisial H (38) warga Kelurahan Tigabinanga. Sementara terduga pelaku berinisial JS (31) warga Kecamatan Tigabinanga.

Informasi mengenai kejadian itu diterima personel Polsek Tigabinanga, sekitar pukul 20.45 Wib. Polisi mendapat informasi dari masyarakat bahwa seorang pria mengalami luka akibat benda tajam dan sedang mendapatkan perawatan di Puskesmas Tigabinanga.

Mendapat informasi tersebut, Kanit Reskrim bersama personel piket langsung mendatangi Puskesmas. Petugas mendapati korban mengalami sejumlah luka robek, antara lain di bagian kepala sebelah kiri dan kanan, pelipis kiri, serta bagian kiri dekat ketiak.

Baca Juga :  Kapolsek AKP. Nainggolan Diduga Pelihara Judi Slot Tembak Ikan di Mardinding

Setelah mendapatkan penanganan medis di Puskesmas Tigabinanga, korban kemudian dirujuk ke RSU Kabanjahe untuk mendapatkan perawatan lebih lanjut.

Personel Polsek Tigabinanga kemudian melakukan pencarian hingga akhirnya berhasil mengamankan JS. Selain itu Polisi juga mengamankan barang bukti berupa sebilah parang bergagang kayu berbahan karet berwarna kombinasi hitam dan lengkap dengan sarung berwarna kuning.

Berdasarkan keterangan awal terduga pelaku, penganiayaan dilakukan dengan cara membacokkan parang ke arah kepala korban sebanyak satu kali. Parang tersebut juga diarahkan ke bagian dada kiri korban sebanyak satu kali.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami sejumlah luka pada bagian kepala serta bagian samping dada dekat ketiak sebelah kiri.

Hingga proses awal penanganan perkara, belum ada laporan polisi yang dibuat oleh korban. Untuk memastikan peristiwa tersebut tetap dapat diproses sesuai ketentuan hukum, kepolisian membuat Laporan Polisi Model A berdasarkan informasi yang diterima dan hasil tindakan kepolisian di lapangan.

Baca Juga :  Rutan Kabanjahe Bersama TNI - Polri dan BNN Gelar Razia Blok Hunian

Terkait motif penganiayaan, polisi masih melakukan pemeriksaan terhadap terduga pelaku dan pihak pihak terkait. Polisi belum menyimpulkan motif di balik aksi tersebut.

Kapolres Karo, AKBP Pebriandi Haloho mengatakan penanganan perkara dilakukan sebagai bentuk respons cepat kepolisian terhadap informasi yang diterima dari masyarakat.

Terduga pelaku beserta barang bukti selanjutnya dibawa ke Polsek Tigabinanga untuk menjalani proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, terduga pelaku diproses berdasarkan Pasal 466 ayat 2 Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai penganiayaan berat ancaman 5 tahun penjara.

Selanjutnya Polisi masih mendalami kondisi luka korban, motif kejadian, serta fakta fakta lain untuk menentukan penerapan pasal secara lebih lanjut.

Penulis : Ali

Berita Terkait

LSM KCBI Angkat Bicara , Operator SPBU 13.221.114 Kacaribu Diduga Mafia BBM Subsidi 
Pungli di SMAN 1 Barusjahe, Siswa Dipaksa Bayar Rp. 90.000 Setiap Bulan
Kapolsek Tigabinanga Sambangi Warga di Pajak Buah
Pekerjaan Preservasi Jalan Nasional Difokuskan Pada Malam Hingga Dini hari
TNI – Polri Tinjau Pos Pemantau Gunung Sinabung
Pengedar Sabu Tigapanah Berhasil Dibekuk Polisi
Ratusan Siswa/i SMAN 1 Berastagi Keracunan MBG
Semarak HUT RI ke- 81, Forkopimcam Tigabinanga Bagikan dan Pasang Bendera Merah Putih
Berita ini 27 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 21:06 WIB

LSM KCBI Angkat Bicara , Operator SPBU 13.221.114 Kacaribu Diduga Mafia BBM Subsidi 

Sabtu, 19 September 2026 - 01:00 WIB

Pungli di SMAN 1 Barusjahe, Siswa Dipaksa Bayar Rp. 90.000 Setiap Bulan

Selasa, 1 September 2026 - 19:34 WIB

Kapolsek Tigabinanga Sambangi Warga di Pajak Buah

Selasa, 1 September 2026 - 09:31 WIB

Pekerjaan Preservasi Jalan Nasional Difokuskan Pada Malam Hingga Dini hari

Minggu, 30 Agustus 2026 - 07:47 WIB

TNI – Polri Tinjau Pos Pemantau Gunung Sinabung

Berita Terbaru