Pungli di SMAN 1 Barusjahe, Siswa Dipaksa Bayar Rp. 90.000 Setiap Bulan

- Jurnalis

Sabtu, 19 September 2026 - 01:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Infosumut24 | Karo – Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Barusjahe, Kabupaten Karo – Sumit,  Helenta Tarigan jadi trending topik pembahasan dikalangan publik. Beredar informasi Kepsek mengizinkan pengutipan atau pungutan liar (pungli) mengatasnamakan Sumbangan Penggiat Pelajar (SPP) Tahun 2026.

Tidak tanggung tanggung SPP yang wajib dan atau dipaksakan harus dibayarkan oleh orantua siswa/i sebesar Rp. 90.000 perbulan, dengan adanya pungli tersebut para orangtua siswa/i merasa keberatan.

Kepala Sekolah SMA N1 Barusjahe, Helenta Tarigan melalui pesan whastApp pribadinya dikonfirmasi terkait kutipan SPP sebesar Rp. 90.000 per siswa setiap bulan tidak mengakui adanya pungli yang terjadi di Sekolahnya.

“Terkait info yang bapak sampaikan tidaklah benar. Terimakasih” jawab Helenta Tarigan singkat seraya menutupi pungli yang sedang viral di jejaring media sosial, Kamis (17/9/1026) pukul 09:58 Wib.

Sesuai keterangan narasumber, menjelaskan awalnya pihak SMAN 1 Barusjahe mengundang orangtua siswa/i untuk hadir di Sekolah pada tanggal 10 Agustus 2026 untuk membahas Kegiatan Siswa dan Sekolah.

“Pada rapat tersebut pihak SMAN 1 Barusjahe membagikan selembar kertas yang bertuliskan 31 Agenda Kegiatan Sekolah dengan rincian 23 poin Pembiayaan Kegiatan Siswa dan Kegiatan Sekolah seperti, Biaya Peringatan Hari Guru, Peringatan Hari Besar Keagamaan Natal dan Maulid, Sosial OSIS, Biaya Jamuan tamu, Biaya Longmarch, Pembiayaan Kegiatan Paskibraka dan lainnya” jelas Narasumber.

Baca Juga :  THM Tasima di Kabanjahe Markas Jual Beli Ekstasi, Kapolres Karo Kemana...???

“Selanjutnya 5 Poin untuk Pembayaran Gaji Guru Honor, seperti Gaji Honor Guru Matematika, Gaji Honor Guru Bahasa Inggris, Gaji Honor Guru Agama Kristen, Gaji Honor Guru PKN dan Gaji Honor BP.  Kemudian 3 poin untuk pembayaran Gaji Pegawai Honor seperti Tenaga Kebersihan Sekolah, Tenaga Penjaga Sekolah dan Tenaga Kebersihan Ruang Kepala Sekolah dengan total keseluruhan tertulis angka Rp. 405.305.000“ ucapnya.

“Dalam hal tersebut pihak SMAN 1 Barusjahe menyampaikan kepada orangtua siswa tentang adanya sumbangan Smsukarela sebesar Rp. 90.000 per Bulan, hal ini kemudian ditanggapi miris oleh orangtua siswa/i namun enggan berkomentar Karena kuatir anaknya terintimidasi” ujarnya.

Anehnya lagi, terkait adanya kutipan sumbangan sukarela tersebut, orangtua siswa/i  diminta membuat surat pernyataan bersedia memberikan sumbangan pembinaan pendidikan secara sukarela kepada pihak sekolah demi mendukung kelancaran kegiatan sekolah dan untuk peningkatan mutu Pendidikan di Sekolah Menengah Atas Negeri 1 Barusjahe.

Baca Juga :  Kapolsek Tigabinanga Sambangi Warga di Pajak Buah

Berdasarkan Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012 dan Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, berikut aturan, larangan, dan sanksi tentang pungutan dan sumbangan pendidikan mengeaskan: 1. Pungutan tidak boleh dilakukan kepada peserta didik, orangtua, atau wali murid yang tidak mampu secara ekonomis., 2. Pungutan tidak boleh dikaitkan dengan persyaratan akademik untuk penerimaan peserta didik, penilaian hasil belajar peserta didik, dan/atau kelulusan peserta didik.

3. Pungutan tidak boleh digunakan untuk kesejahteraan anggota komite sekolah atau lembaga representasi pemangku kepentingan satuan pendidikan, baik secara langsung maupun tidak langsung dan 4. Komite Sekolah, baik perseorangan maupun kolektif, dilarang melakukan pungutan dari peserta didik atau orangtua/ walinya.

Sampai berita ini terbit, Redaksi Triad Media Grup masih berupaya mendapat penjelasan dari Gubernur Sumut begitu juga Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumut.

Penulis : Belta

Berita Terkait

LSM KCBI Angkat Bicara , Operator SPBU 13.221.114 Kacaribu Diduga Mafia BBM Subsidi 
Kapolsek Tigabinanga Sambangi Warga di Pajak Buah
Pekerjaan Preservasi Jalan Nasional Difokuskan Pada Malam Hingga Dini hari
TNI – Polri Tinjau Pos Pemantau Gunung Sinabung
Pelaku Pembacokan di Tigabinanga Berhasil Ditangkap
Pengedar Sabu Tigapanah Berhasil Dibekuk Polisi
Ratusan Siswa/i SMAN 1 Berastagi Keracunan MBG
Semarak HUT RI ke- 81, Forkopimcam Tigabinanga Bagikan dan Pasang Bendera Merah Putih
Berita ini 98 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 21:06 WIB

LSM KCBI Angkat Bicara , Operator SPBU 13.221.114 Kacaribu Diduga Mafia BBM Subsidi 

Sabtu, 19 September 2026 - 01:00 WIB

Pungli di SMAN 1 Barusjahe, Siswa Dipaksa Bayar Rp. 90.000 Setiap Bulan

Selasa, 1 September 2026 - 19:34 WIB

Kapolsek Tigabinanga Sambangi Warga di Pajak Buah

Selasa, 1 September 2026 - 09:31 WIB

Pekerjaan Preservasi Jalan Nasional Difokuskan Pada Malam Hingga Dini hari

Minggu, 30 Agustus 2026 - 07:47 WIB

TNI – Polri Tinjau Pos Pemantau Gunung Sinabung

Berita Terbaru