Aleng Simanjuntak Soroti Perintah Pembongkaran di Matiti II

- Jurnalis

Kamis, 27 Agustus 2026 - 09:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Infosumut24 | Humbahas – Surat Pemerintah Desa Matiti II, Kecamatan Doloksanggul, Kabupaten Humbang Hasundutan, yang memerintahkan Mangupar Sinaga membongkar bangunan paling lambat 26 Agustus 2026 menuai sorotan hukum.

Praktisi Hukum, Aleng Simanjuntak selaku kuasa hukum Mangupar Sinaga mempertanyakan dasar hukum penerbitan surat tersebut, terutama karena putusan pengadilan yang dijadikan rujukan tidak mencantumkan amar yang secara eksplisit memerintahkan pembongkaran bangunan, Rabu (27/8/2028).

Surat Kepala Desa Matiti II Nomor: 278/ 2014/ S.pp/ VIII/ 2026, tertanggal 21 Agustus 2026, perihal Perintah Pembongkaran Bangunan, ditujukan kepada Mangupar Sinaga. Dalam surat itu disebutkan Pemerintah Desa Matiti II menindaklanjuti Putusan Pengadilan Negeri Tarutung Nomor: 162/ Pid. Sus/ 2023/ PN Trt serta Putusan Mahkamah Agung Nomor 645 K/ Pid. Sus/ 2025.

Pemerintah Desa juga menyatakan Jalan Rabat Beton menuju Poskesdes di Pearaja merupakan aset Desa Matiti II yang dibangun pada 2015. Atas dasar itu, Mangupar diminta segera membongkar bangunan yang disebut berdiri di atas jalan desa tersebut.

Namun, ketika amar putusan yang tersedia diperiksa, muncul persoalan yang menjadi sorotan Aleng.

Amar Putusan MA Hanya Menolak Kasasi Dalam Petikan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor; 645 K/ Pid.Sus/ 2025, perkara Mangupar Sinaga pada tingkat kasasi berakhir dengan amar “Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/Terdakwa MANGUPAR SINAGA tersebut.”

MA kemudian membebankan kepada terdakwa biaya perkara pada tingkat kasasi. Tidak terdapat kalimat dalam amar tersebut yang memerintahkan Mangupar Sinaga untuk membongkar bangunan. Tidak terdapat pula perintah kepada Pemerintah Desa Matiti II untuk melakukan pembongkaran.

Hal inilah yang menurut Aleng perlu dijelaskan secara terbuka agar tidak terjadi perluasan makna terhadap putusan pengadilan, karena mangupar sinaga klem itu adalah tanah dan bangunan adalah miliknya sendiri.

“Tidak ada satu pun amar putusan yang memerintahkan pembongkaran, pengosongan lahan, atau penentuan hak kepemilikan tanah. Jika amar seperti itu tidak ada, jangan menciptakan seolah-olah ada amar eksekusi baru melalui surat kepala desa Matiti ll” tegas Aleng

Aleng juga menyoroti pentingnya membedakan perkara pidana dengan persoalan hak atas tanah. Berdasarkan dokumen yang diperoleh awak media, perkara pidana tersebut berkaitan dengan perbuatan yang dinyatakan mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang manfaat jalan.

Baca Juga :  Oknum Sekdes di Dairi Diduga Menjadi Mafia BBM

Sementara barang bukti yang disebut dalam dokumen perkara antara lain surat keterangan mengenai aset desa dan berita acara masyarakat Pearaja Dusun III mengenai aset desa/rabat beton yang dikembalikan kepada Pemerintah Desa Matiti II.

Menurut Aleng, pengembalian barang bukti maupun penggantian pembangunan kepada pemerintah desa tidak boleh serta-merta ditafsirkan sebagai perintah pembongkaran bangunan atau sebagai penetapan hak kepemilikan atas tanah.

“Pengembalian barang bukti kepada pemerintah desa tidak serta-merta dapat ditafsirkan sebagai perintah pembongkaran bangunan milik seseorang. Kalau memang ada perintah pembongkaran, tunjukkan amar putusannya” ujarnya.

Sementara itu, Mangupar Sinaga menyampaikan bahwa persoalan yang dipermasalahkannya bukan keberadaan jalan umum, melainkan lokasi pembangunan jalan rabat beton yang menurut keterangannya berada di atas tanah yang ada juga bangunan yang diklaim sebagai miliknya.

Mangupar menyebut pembangunan jalan tersebut pernah dimusyawarahkan dan dirinya mengaku bersedia mengganti biaya pembangunan agar jalan dipindahkan ke lokasi yang menurutnya semestinya menjadi jalan umum.

“Saya tidak pernah menolak adanya jalan. Yang saya persoalkan adalah lokasi pembangunannya salah tempat dan dalam musyawarah saya tidak ada hadir dalam pertemua” ujar Mangupar.

Ia juga mengaku pernah memiliki kesepakatan dengan Pemerintah Desa Matiti II pada 7 April 2021 mengenai penggantian bahan bangunan. Menurut keterangannya, kesepakatan tersebut disaksikan 12 orang dan ditandatangani kepala desa saat itu.

Keterangan mengenai kesepakatan dan status kepemilikan tanah tersebut merupakan pernyataan dari Mangupar yang masih perlu diverifikasi berdasarkan dokumen dan bukti hukum terkait.

Dalam dokumen Memori Banding tertanggal 22 Mei 2024, Mangupar Sinaga juga tercatat mengajukan permohonan agar dilakukan pemeriksaan setempat terhadap objek yang menjadi perkara.

Permohonan tersebut diajukan kepada Ketua Pengadilan Tinggi Medan cq. Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Medan dengan tujuan, menurut dokumen tersebut, untuk menemukan kebenaran materiil mengenai objek perkara.

Perkara kemudian berlanjut ke tingkat kasasi. Petikan MA mencatat Putusan PN Tarutung tanggal 4 April 2024, Putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor: 1053/ PID.SUS/ 2024/ PT MDN tanggal 13 Juni 2024, permohonan kasasi tanggal 8 Juli 2024 dan Memori Kasasi yang diterima Pengadilan Negeri Tarutung pada 18 Juli 2024.

Baca Juga :  Korban Penganiayaan, Pitarida Tolak Restorative Justice Ditawarkan Penyidik

MA kemudian memutus perkara pada 28 Februari 2025 dengan menolak permohonan kasasi Mangupar Sinaga.

Menurut Aleng, persoalan yang kini muncul bukan lagi sekadar mengenai putusan pidana, tetapi juga mengenai dasar kewenangan Pemerintah Desa Matiti II dalam menerbitkan perintah pembongkaran.

Ia menegaskan bahwa putusan pengadilan harus dilaksanakan berdasarkan isi amar dan mekanisme hukum yang berlaku.

“Putusan pengadilan harus dilaksanakan sesuai bunyi amarnya. Tidak boleh ditambah, dikurangi, ataupun diperluas sendiri oleh pejabat pemerintahan. Negara hukum bekerja berdasarkan kewenangan dan prosedur, bukan berdasarkan jabatan semata” tegasnya.

Aleng menilai surat tersebut patut diuji secara hukum apabila terbukti menggunakan putusan pengadilan sebagai dasar perintah pembongkaran di luar isi amar putusan atau diterbitkan tanpa kewenangan yang sah.

Ia juga mengingatkan agar persoalan mengenai status dan kepemilikan tanah diselesaikan melalui mekanisme hukum yang tepat. Selain persoalan amar putusan, terdapat pula perbedaan tanggal dalam dokumen yang menjadi perhatian.

Surat Kepala Desa Matiti II tanggal 21 Agustus 2026 menyebut Putusan PN Tarutung Nomor: 162/ Pid.Sus/ 2023/ PN Trt tanggal 2 April 2024. Sementara Petikan Putusan MA Nomor: 645 K/ Pid.Sus/ 2025 mencatat Putusan PN Tarutung tersebut bertanggal 4 April 2024. Memori Banding Mangupar yang disampaikan pada 22 Mei 2024 juga menyebut putusan PN tanggal 4 April 2024.

Perbedaan tersebut belum dapat disimpulkan sebagai kesalahan hukum dan bisa saja merupakan kekeliruan administratif. Namun, karena tanggal putusan tersebut dicantumkan dalam surat yang menjadi dasar perintah pembongkaran, hal itu tetap penting untuk diklarifikasi.

Namun, terdapat persoalan hukum yang layak diuji, khususnya mengenai apakah Pemerintah Desa Matiti ll, memiliki kewenangan menerbitkan perintah pembongkaran tersebut dan apakah putusan pengadilan yang dijadikan dasar memang memberikan kewenangan demikian yang melayangkan tembusan ke Yth:

1. Bupati – Wakil Bupati Humbang Hasundutan
2. Ketua pengadilan Negeri Tarutung
3. Kapolres Humbang Hasundutan
4. Camat Dolok Sanggul.

Kepala Desa Matiti II, Arani Manullang saat dikonfirmasi apa dasar hukum kewenangan Kepala Desa Matiti II memerintahkan pembongkaran, dan di bagian mana amar Putusan MA Nomor: 645 K/ Pid.Sus/ 2025 memerintahkan pembongkaran tersebut. Namun, sampai berita ini terbit belum memberikan jawaban.

Penulis : Freddy

Berita Terkait

Klarifikasi PC KB FKPPI Deli Serdang Terkait Tewasnya Wakil Komandan Koti Pemuda Pancasila: Kami Tidak Ada Sangkut Pautnya!
Mencuat..! Di Duga Oknum PNS Rekam Aksi Tak Senonoh di Salon Kecantikan
Triwulan III 2026: Polres Dairi Ungkap 34 Kasus Narkoba, 44 Orang Ditangkap
Langkah Cepat Pemkab – Forkopimda Humbahas Redam Potensi Konflik
Penyekap dr. Niko Tjiwandi Ditangkap di Aek Popo – Karo
Bupati Bersama DPRD Humbahas Sepakati PAPBD TA 2026
Penyekapan dr. Nico Murni Perampokan
Dugaan Korupsi 20 Miliar, Sekretariat DPRD Toba Diadukan
Berita ini 62 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 23:56 WIB

Klarifikasi PC KB FKPPI Deli Serdang Terkait Tewasnya Wakil Komandan Koti Pemuda Pancasila: Kami Tidak Ada Sangkut Pautnya!

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 07:12 WIB

Mencuat..! Di Duga Oknum PNS Rekam Aksi Tak Senonoh di Salon Kecantikan

Rabu, 30 September 2026 - 11:05 WIB

Triwulan III 2026: Polres Dairi Ungkap 34 Kasus Narkoba, 44 Orang Ditangkap

Minggu, 13 September 2026 - 08:15 WIB

Langkah Cepat Pemkab – Forkopimda Humbahas Redam Potensi Konflik

Sabtu, 5 September 2026 - 17:46 WIB

Penyekap dr. Niko Tjiwandi Ditangkap di Aek Popo – Karo

Berita Terbaru