INFOSUMUT24 – Team Ombudsman RI Perwakilan Sumut menyatakan dalam suratnya tanggal 30 Mei 2023, bahwa Ketua PN Tarutung memiliki kewajiban untuk menindak lanjuti dan memiliki tanggungjawab permohonan pelapor Maringan Napitupulu atas salinan dokumen Nomor: 86/ 1952/ Perdata/ PN/ tanggal 31 Agustus 1954 yang diakhiri dengan Perdamaian. Demikian Maringan alias Rahut membacakan laporan akhir pemeriksaan Ombudsman RI perwakilan Sumut kepada reporter Indigonews (1/3/2025).
Dikatakan dalam surat dimaksud bahwa dianjurkan pelapor/ pemohon untuk tetap berkoordinasi dengan Ketua PN Tarutung dan jika dalam waktu tiga puluh hari tidak mendapatkan penyelesaian atas pengaduan dimaksud dapat disampaikan kepada Ketua Mahkamah Agung RI.
“Saya sudah telah surat kepada Ketua PN Tarutung pada tanggal 15 Juni 2023 tahun silam sesuai anjuran dari Ombudsman RI, namun sangat disayangkan Ketua PN Tarutung tidak memberikan jawaban, sehingga kita melaporkan hal ini dan menyurati hari ini kepada Ketua Mahkamah Agung RI” ucap Rahul.
Rahul memohon kepada Ketua Mahkamah Agung RI agar segera menindak lanjuti laporan tersebut agar PN Tarutung dapat menindak lanjuti serta menyelesaikan yang dimohonkan untuk dapat diperoleh kepastian.









