Hanya Kerjakan ± 200 Meter, CV Karya Bona Pasogit Malah Hanya Terima Sanksi Denda

- Jurnalis

Senin, 19 Januari 2026 - 16:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

INFOSUMUT24 | Simalungun – Proyek saluran irigasi di Raya Bosi – Parsinalihan, Kecamata Raya, Kabupaten Simalungun – Sumut dengan pagu anggaran Rp. 1.179.960.000 dikelola Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) dikerjakan CV. Karya Bona Pasogit menjadi perhatian, Senin (19/1/2026).

Kejanggalan ini terlihat, saat investigasi lapangan, dimana CV. Karya Bona Pasogit hanya mampu membangun saluran irigasi ± 200 meter. Sehingga dapat disimpulkan vendor ini dengan sengaja tidak taat terhadap surat kontrak kerja tanpa alasan fatal yang diakibtkan oleh bencana.

Bukan hanya lalai dalam kerja, CV. Karya Bona Pasogit dinilai asal asalan dalam pembangunan saluran irigasi, dimana dinding saluran yang sudah selesai dibangun dan di plester tidak memiliki pondasi dan bahkan pasangan batu pada terlihat pada pekerjaan yang belum di plester sangat tidak sesuai juknis, karena pemasanganya berdiri sesuai lebar bukan sesuai ketebelan.

Baca Juga :  Tiga Pria Warga Simalungun Diciduk Polisi Saat Pesta Sabu di Dalam Kamar 

Kadis PUTR Simalungun, Hotbinson Damanik saat dikonfirmasi terkait proyek tersebut menjelaskan rekanan dikenakan sanksi denda dengan sistem lucuran / perpanjang waktu penyelesaian dengan denda berjalan.

Saat ditanya, bila proyek menjadi luncuran betapa persen progres penyelesaian pada Lpj yang diajukan dan disepakati Dinas PUTR kepada CV. Karya Bona Pasogit, Namun Hotbinson menjawab “Perpanjangan waktu dengan denda” sehingga jawaban Kadis tidak sesuai dengan pertanyaan yang diajukan.

Baca Juga :  Sat Reskrim Polres Simalungun Ringkus Pelaku  Pembunuhan yang Kabur ke Riau

Kembali ditanya, volume dan type saluran irigasi namun Hotbinson menjawab “Kalau mau detail ke PPK aja, Saya gak hapal semuanya” jawab Kadis sambil mengirimkan nomor PPK Kegiatan, Rizal.

PPK Kegiatan Dinas PUTR, Rizal saat dikonfirmasi terkait proyek tersebut, namun tidak menanggapi malah langsung memblokir Whatsapp redaksi Infosumut24.

Penulis : Redaksi Infosumut24

Berita Terkait

Warga Dusun Bangun Selamat Gotong Royong Perbaiki Jalan Rusak Pakai Dana Pribadi
Sebar Berita Fitnah “Illegal Loging dan Intimidasi”, Kelompok Penggarap Malah Tak Hadiri Mediasi
Edarkan Sabu, Andolin Nainggolan Ditangkap Polisi
Rudi Hartono Berhasil Ditangkap di Sinaksak
Puluhan Ton Kayu Gelondongan dan 15 Pelaku Illegal Loging Ditangkap dari Kawasan Hutan Lindung Purba – Simalungun
Jerry Berhasil Ditangkap di Rambung Merah
Karnas, Pengedar Sabu Ditangkap Polisi di Dolok Silau
Curi 34 Tabung Gas, Riski dan Jeslon Dijebloskan ke Jeruji Besi
Berita ini 73 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 18:54 WIB

Warga Dusun Bangun Selamat Gotong Royong Perbaiki Jalan Rusak Pakai Dana Pribadi

Sabtu, 5 September 2026 - 22:54 WIB

Sebar Berita Fitnah “Illegal Loging dan Intimidasi”, Kelompok Penggarap Malah Tak Hadiri Mediasi

Sabtu, 5 September 2026 - 11:08 WIB

Edarkan Sabu, Andolin Nainggolan Ditangkap Polisi

Sabtu, 5 September 2026 - 10:46 WIB

Rudi Hartono Berhasil Ditangkap di Sinaksak

Minggu, 30 Agustus 2026 - 08:35 WIB

Puluhan Ton Kayu Gelondongan dan 15 Pelaku Illegal Loging Ditangkap dari Kawasan Hutan Lindung Purba – Simalungun

Berita Terbaru