Infosumut24 | Simalungun – Kepolisian Resor (Polres) Simalungun jajaran Polda Sumatera Utara, kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Kali ini, Kepolisian Sektor (Polsek) Dolok Silau berhasil mengamankan seorang pengedar sabu.
Kapolsek Dolok Silau, AKP. M. Nasir Daulay menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan bentuk nyata kehadiran Polri di tengah masyarakat melalui kegiatan Polres Simalungun yang berintegritas dan humanis dalam melayani masyarakat, Sabtu (15/8/2026) sekira pukul 11.36 Wib.
“Ini adalah komitmen Polsek Dolok Silau Resor Simalungun untuk menyelamatkan anak bangsa dari darurat narkoba, sekaligus bentuk pemberantasan serta memutus mata rantai peredaran narkoba di wilayah kami” ujar Nasir.
Adapun pelaku yang diamankan Nursyahputra Torong alias Karnas (41) warga dijalan Gereja GKPS, Saran Padang, Kecamatan Dolok Silau, Kabupaten Simalungun. Peristiwa penangkapan terjadi pada hari Jumat (14/8) sekira pukul 20.00 Wib, dijalan masuk perladangan depan Gereja GKII, Nagori Peresmian, Kecamatan Dolok Silau, Kabupaten Simalungun.
Dari tangan pelaku, petugas mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya dua buah plastik klip kecil diduga berisi sabu dengan berat bruto 0,91 gram, satu unit ponsel merek Samsung warna hitam, satu buah mancis warna hijau, uang tunai sebesar Rp. 55.000, serta satu buah kaca pirex yang diduga berisi sisa narkotika jenis sabu.
Mengenai kronologi penangkapan, Nasir mengungkapkan bahwa penangkapan bermula dari informasi masyarakat terkait adanya transaksi jual beli narkoba di lokasi tersebut.
“Kami mendapat informasi bahwa jaringan peredaran sabu di Panribuan Jahean sudah menjamur dan merajalela” ungkapnya.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek Dolok Silau tidak tinggal diam. Ia langsung memerintahkan Kanit Reskrim IPDA. Hendrawan Sembiring dan Kanit Intel IPTU. Erdo Purba bersama anggota Polsek Dolok Silau untuk melakukan penyelidikan ke lokasi yang dimaksud.
“Saya perintahkan tim untuk bekerja sama dan sama-sama bekerja melakukan penyelidikan ke lokasi tersebut” ucap Nasir.
Sekira pukul 21.00 Wib, tim bersama gamot setempat tiba di lokasi. Setibanya di sana, petugas melihat seorang laki laki yang dicurigai sedang berjalan kaki. Saat hendak dilakukan interogasi, pelaku mendadak membuang sesuatu dari tangannya. Setelah diperintahkan untuk mengambil kembali benda yang dibuang, diketahui bahwa benda tersebut diduga narkotika jenis sabu sabu.
Saat diinterogasi, pelaku mengaku bernama Nursyahputra Torong alias Karnas dan mengakui bahwa dirinya membuang dua bungkus plastik klip kecil bening berisi narkotika jenis sabu. Petugas kemudian melakukan penggeledahan terhadap tersangka dan turut mengamankan barang bukti tambahan berupa mancis, ponsel, dan uang tunai.
Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polres Simalungun guna proses hukum lebih lanjut serta pengembangan kasus terkait jaringan peredaran narkoba di atasnya.
Dalam keterangannya, Nasir menegaskan bahwa jajaran Polsek Dolok Silau berkomitmen mendukung penuh arahan Kapolres Simalungun agar seluruh personel tidak terlibat dalam penyalahgunaan narkoba, sekaligus terus berupaya memberantas peredaran narkotika hingga ke akar-akarnya.
“Kami akan terus memberantas peredaran narkoba ini sampai ke akar akarnya, demi menyelamatkan generasi muda dari ancaman darurat narkoba” tegasnya.
Langkah cepat dan sinergi antara Polsek Dolok Silau dengan masyarakat ini menjadi bukti nyata bahwa Polres Simalungun terus hadir di tengah masyarakat, mengedepankan pelayanan humanis sekaligus tegas dalam penegakan hukum, khususnya dalam upaya memutus mata rantai peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Simalungun.
Penulis : Danu









