Sebar Berita Fitnah “Illegal Loging dan Intimidasi”, Kelompok Penggarap Malah Tak Hadiri Mediasi

- Jurnalis

Sabtu, 5 September 2026 - 22:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Infosumut24 | Simalungun – Kelompok yang selama ini menguasai tanpa alas hak, menggarap bahkan mengklaim tanah waris Raja Porti (Op. Raja Martahan Diaji Sinaga) di Nagori Sipangan Bolon Mekar, Kecamatan Girsang Sipangan Bolon, Kabupaten Simalungun konon dimotori kelompok tidak berani hadiri mediasi dikantor Nagori yang dihadiri Pangulu Nagori Sipangan Bolon Mekar, Kapolsek Girsang Sipangan Bolon, Camat Girsang Sipangan Bolon, Danramil 11- Girsang Sipangan Bolon, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan UPTD Pengelolaan Hutan Wilayah II Pematangsiantar, Keturunan Raja Manurung Sibisa dan ratusan ahli waris Raja Porti, Sabtu (5/9/2026).

Sebelumnya, Rabu (26/8) adanya aksi unjuk rasa ke Polsek Girsang Sipangan Bolon dilakukan sekelompok orang dengan menyatakan ahli waris Raja Porti (Op. Raja Martahan Diaji Sinaga) melakukan illegalloging dan merusak tanaman bahkan menyebut adanya intimidasi penggarap. Namun, setelah dilakukan pengecekan lapangan tidak benar adanya pengerusakan tanaman dan tidak benar adanya intimidasi terjadi.

KPH Wilayah II saat Pemataan titik koordinat.

Perlu diketahui, bahwa kelompok tani yang dugunakan sebagai wadah perlawanan klaim dahulunya diperuntukkan hanya kepentingan penerbitan RDKK untuk mendapat kuota pupuk subsidi dimana saat yang menandatangani rekomendasi terbentuknya kelompok tani tersebut adalah Rudi S selaku Plt. Pangulu Nagori dari Kantor Kecamatan Girsang Sipangan Bolon.

Anehnya, saat dilakukan mediasi oleh Pangulu Nagori Sipangan Bolon Mekar, kelompok penggarap yang sudah ± 8 tahun mengelola dan menguasi lahan secara gratis tersebut tidak ada yang hadir. Sesuai pengakuan warga Dusun Porti, beberapa orang penggarap yang juga seperti T Sianipar adalah warga Parapat dan D br Bakara warga Girsang I.

Baca Juga :  Putusan Bawaslu Terkait Osnidar Marpaung, Ini Disampaikan El Kananda Shah...!!!
Surat berita acara penyerahan lahan tahun 1952.

Sejarah lahan warisan Raja Porti (Op. Raja Martahan Diaji Sinaga) yang digarap dan dikuasai kelompok yang tidak memiliki alas hak tersebut adalah lahan yang diserahkan Raja Usia Sinaga pada tahun 1952 saat menjabat Kepala Kampung sesuai surat Berita Acara yang dimiliki ahli waris Raja Pori untuk dilakukan reboisasi oleh Pemerintah. Karena pada saat itu jumlah penduduk masih sedikit tetapi lahan luas.

Kemudian sekitar tahun 2000- an populasi keturanan Raja Porti (Op. Raja Martahan Diaji Sinaga) semakin banyak tetapi lahan  semakin sempit. Namun pada rentang waktu reformasi banyak warga menggarap atau memanfaatkan lahan tersebut.

Lalu ahli waris Raja Porti (Op. Raja Martahan Diaji Sinaga) memanfaatkan kesempatan program Tora untuk mendapat lahan leluhur mereka kembali. Ahli waris Raja Porti (Op. Raja Martahan Diaji Sinaga) mengajukan permohonan Tora tahun 2018, direspon oleh Pemerintah melalu Kementerian Kehutanan, sehingga menerbitkan Surat Keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor: 11580 Tahun 2025 tentang Peta Perkembangan Pengukuhan Kawasan Hutan Provinsi Sumatera Utara Sampai Dengan Tahun 2025.

Setelah menerima surat dari Kementerian Kehutanan, seluruh ahli waris Raja Porti (Op. Raja Martahan Diaji Sinaga) melakukan sosialisai kepada penggarap. Sebahagian penggarap menerima tetapi sebagian penggarap menolak dengan meminta harus Kehutanan yang menyatakan bahwa lahan tersebut tidak lagi masuk kedalam kawasan hutan. Merespon keinganan sebahagian penggarap, maka ahli waris Raja Porti (Op. Raja Martahan Diaji Sinaga) mengajukan permohonan untuk cek status lahan ke KPH Wilayah II Simalungun.

Baca Juga :  Pengedar Sabu "Tumino" Berhasil Ditangkap Didalam Gubuk Bosar Maligas

KPH Wilayah II langsung turun kelokasi melakukan titik koordinat pada hari Senin dan Rabu (24 dan 26/8/2026) dan untuk cek tungkul pada hari Jumat (28/8/2026). Sehingga menerbitkan surat yang menyatakan bahwa lahan Silombu Porti tidak lagi kawasan hutan tetapi sudah  putih atau APL dengan surat Nomor: 500.4/1218/ DisLHK-UPTD KPH II/ VII/ 2026 perihal Penjelasan Status Tanah dengan melakukan pemetaan dan penentuan 42 titik koordinat dilahan milik ahli waris Raja Porti (Op. Raja Martahan Diaji Sinaga) tertanggal 27 Agustus 2026.

Karena ahli waris Raja Porti melakukan pembukaan lahan dengan menembangi pohon pinus, penggarap malah menuduh mereka melakukan illegalloging. Padahal seyogyanya illegalloging disebut karena adanya penebangan pohon dikawasan huta.

Untuk menghindari betrok, ahli waris menghentikan sementara pembukaan lahan, lalu melalui Pangulu Nagori dengan menghandirkan KPH Wilayah II Simalungun untuk menjelaskan permasalahan sebenarnya kepada masyarakat melaksanakan mediasi. Tetapi kelompok penggarap yang memprotes dan yang meminta harus pihak Kehutanan menerangkan status lahan, justru mereka tidak datang mediasi. Tetapi, ahli waris Raja Porti komitmen kolaborasi dengan penggerapan memberikan tali asi secara proporsional dengan kesepakatan bersama.

Dihadapan ahli waris Raja Porto (Op. Raja Martahan Diaji Sinaga), Kapolsek Girsang Sipangan Bolon dengan tegas menyampaikan bila ada orang atau sekelompom orang yang berusaha menghalangi dan mengganggu meraka melakukan pembukaan lahan, maka segera melaporkan baik melalui telephon atau datang langsung ke Polsek.

Penulis : ***

Berita Terkait

Warga Dusun Bangun Selamat Gotong Royong Perbaiki Jalan Rusak Pakai Dana Pribadi
Edarkan Sabu, Andolin Nainggolan Ditangkap Polisi
Rudi Hartono Berhasil Ditangkap di Sinaksak
Puluhan Ton Kayu Gelondongan dan 15 Pelaku Illegal Loging Ditangkap dari Kawasan Hutan Lindung Purba – Simalungun
Jerry Berhasil Ditangkap di Rambung Merah
Karnas, Pengedar Sabu Ditangkap Polisi di Dolok Silau
Curi 34 Tabung Gas, Riski dan Jeslon Dijebloskan ke Jeruji Besi
Sambut HUT RI ke- 81, Raya Kahean Cup 2026 Digelar di Sindar Raya
Berita ini 747 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 18:54 WIB

Warga Dusun Bangun Selamat Gotong Royong Perbaiki Jalan Rusak Pakai Dana Pribadi

Sabtu, 5 September 2026 - 22:54 WIB

Sebar Berita Fitnah “Illegal Loging dan Intimidasi”, Kelompok Penggarap Malah Tak Hadiri Mediasi

Sabtu, 5 September 2026 - 11:08 WIB

Edarkan Sabu, Andolin Nainggolan Ditangkap Polisi

Sabtu, 5 September 2026 - 10:46 WIB

Rudi Hartono Berhasil Ditangkap di Sinaksak

Minggu, 30 Agustus 2026 - 08:35 WIB

Puluhan Ton Kayu Gelondongan dan 15 Pelaku Illegal Loging Ditangkap dari Kawasan Hutan Lindung Purba – Simalungun

Berita Terbaru